Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian ke proses penuntutan oleh jaksa. Dalam tahap tersebut, jaksa akan meneliti berkas dan barang bukti yang diserahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyebutan dugaan tersebut penting dipahami sebagai uraian sangkaan dalam proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penentuan mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana serta tanggung jawab pihak yang terkait tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah pemeriksaan berlangsung.
Penyerahan barang bukti merupakan bagian dari kelengkapan perkara yang akan dipelajari penuntut umum. Materi yang diterima kejaksaan dapat menjadi dasar untuk menyusun dakwaan dan mempersiapkan pembuktian di persidangan, sepanjang dinilai memenuhi persyaratan hukum. Pada tahap berikutnya, jaksa dapat melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkas dinyatakan lengkap dan proses penuntutan siap dilakukan. Rincian mengenai jenis maupun jumlah barang bukti tidak perlu diasumsikan di luar keterangan resmi yang tersedia.
Dengan demikian, perkembangan utama dalam perkara Hanania Travel adalah pelimpahan ASF berikut barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini belum berarti perkara telah diputus atau pihak yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum, termasuk penilaian jaksa atas berkas dan pemeriksaan di pengadilan apabila perkara dilanjutkan. Masyarakat sebaiknya membedakan status tersangka atau pihak yang disangkakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum. Sikap tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap akurat dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan perkembangan berkas perkara ASF dalam rangkaian penanganan perkara Hanania Travel. Menurut keterangan yang disampaikan, berkas perkara ASF dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Tanggal tersebut menandai bahwa berkas telah mencapai status lengkap sebagaimana dinyatakan oleh pihak kepolisian melalui narasumber tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari perkembangan perkara yang diberitakan, dengan urutan waktu yang dapat dicatat secara jelas: terlebih dahulu berkas dinyatakan P-21, kemudian berlangsung penyerahan pada hari berikutnya.
Setelah status lengkap itu disampaikan, pada 25 September 2026 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut disebut sebagai tahap II. Dengan demikian, keterangan yang tersedia menyebut dua tanggal berurutan, yakni 24 September 2026 untuk pernyataan bahwa berkas ASF lengkap atau P-21, serta 25 September 2026 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Keduanya merupakan perkembangan yang berbeda dalam urutan penanganan perkara, sebagaimana dipaparkan oleh Kombes Pol. Budi Hermanto dalam kapasitasnya sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Rangkaian informasi itu menunjukkan bahwa pembaruan mengenai perkara ASF berfokus pada kelengkapan berkas dan pelaksanaan tahap II. P-21 dinyatakan pada 24 September 2026, sedangkan penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh penyidik pada 25 September 2026. Dalam penyerahan tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan bersama-sama kepada kejaksaan. Penyebutan nama narasumber, jabatannya, tanggal, serta pihak penerima penting untuk menjaga ketepatan konteks pemberitaan. Berdasarkan keterangan yang ada, perkembangan yang dapat disampaikan terbatas pada dua tahapan itu: berkas dinyatakan lengkap, lalu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Urutan tersebut memberikan gambaran kronologis singkat tanpa mengubah peran pihak yang disebutkan maupun menambahkan keterangan mengenai proses lain yang tidak tercantum.
Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri (F), istri ASF, masih berada dalam tahap penyempurnaan setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan petunjuk P-19. Pengembalian tersebut menunjukkan bahwa jaksa meminta penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk sebelum perkara dapat diproses ke tahap berikutnya. Dengan demikian, status penanganan perkara F perlu dibedakan dari perkembangan berkas perkara ASF, yang memiliki proses dan status tersendiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik akan memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. Langkah itu mencakup melengkapi alat bukti serta menindaklanjuti hal-hal yang masih perlu diperjelas dalam berkas. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara F kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara pidana.
P-19 bukan penetapan bahwa berkas perkara telah lengkap. Sebaliknya, kode tersebut menandakan berkas dikembalikan untuk dilengkapi berdasarkan catatan atau petunjuk jaksa. Karena itu, berkas F belum dapat disebut lengkap berdasarkan informasi yang tersedia. Penyidik masih harus menyelesaikan kebutuhan pembuktian yang menjadi perhatian jaksa, lalu menyerahkan kembali berkas agar dapat dilakukan penelitian lanjutan. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia bahwa proses pelengkapan tersebut telah selesai atau berkas F sudah dinyatakan lengkap.
Perbedaan status ini penting agar perkembangan perkara tidak disamakan. Berkas ASF disebut dalam konteks pelimpahan direktur utama, sedangkan berkas Fitriatun Nisa Bahri masih menunggu pemenuhan petunjuk P-19. Pengembalian berkas F tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara maupun membuktikan kesalahan pihak yang bersangkutan. Statusnya hanya menggambarkan tahapan administrasi dan pembuktian yang sedang berlangsung. Setelah berkas dikirim kembali, jaksa akan menilai apakah kelengkapan yang diminta telah dipenuhi atau masih diperlukan perbaikan lanjutan. Hingga ada informasi resmi berikutnya, status berkas F tetap perlu dijelaskan sebagai belum dinyatakan lengkap.
Perkembangan perkara yang melibatkan Fitriatun Nisa Bahri, yang disebut dengan inisial F, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin pada 1 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Iman menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Penetapan tersebut, menurut keterangan itu, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan F.
Keterangan tersebut menjelaskan perkembangan status hukum F dalam proses penyidikan. Namun, informasi mengenai penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan yang disangkakan telah terbukti di pengadilan. Perkara masih harus dipahami sebagai proses hukum yang berjalan, dengan penilaian atas alat bukti dan keterangan para pihak mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penipuan maupun penggelapan dalam perkara ini tetap perlu disebut sebagai dugaan.
Iman juga menyampaikan bahwa F telah ditahan dengan status tahanan kota. Status ini merupakan keterangan mengenai bentuk penahanan yang diterapkan terhadap F pada saat informasi tersebut disampaikan. Keterangan yang tersedia tidak memerinci alasan atau ketentuan khusus yang menjadi dasar penerapan status itu, sehingga tidak tepat untuk menambahkan penjelasan yang tidak disampaikan oleh kepolisian.
Informasi mengenai penetapan tersangka dan status penahanan tersebut sama-sama disampaikan pada 1 Agustus 2026 oleh Iman Imanuddin. Dalam pemberitaan, atribusi kepada pejabat yang memberikan keterangan penting untuk membedakan informasi resmi dari dugaan atau klaim pihak lain. Hingga keterangan itu disampaikan, hal yang dapat dicatat adalah penyidik menetapkan F sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai mengarah pada keterlibatannya, serta F menjalani penahanan sebagai tahanan kota.
Perkembangan ini belum memberikan gambaran mengenai hasil akhir perkara. Tidak ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyatakan F bersalah ataupun memastikan bagaimana proses selanjutnya akan berakhir.
Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana? | Karier dapat mengalami perkembangan, termasuk kemungkinan memperoleh tanggung jawab baru atau kesempatan kerja yang lebih menarik
