Rangkaian Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah: Hak Asuh, Akta, dan Laporan Polisi

oleh -51 Dilihat
oleh
Rangkaian Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah: Hak Asuh, Akta, dan Laporan Polisi

Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir. Perkara-perkara tersebut melibatkan langkah hukum dari kedua belah pihak dan menjadi sorotan karena menyangkut urusan keluarga sekaligus hubungan mereka setelah perceraian. Perselisihan itu tidak muncul sebagai satu perkara tunggal, melainkan terdiri atas beberapa proses dengan pokok persoalan berbeda. Di tengah perhatian publik terhadap hubungan mereka, penting membedakan informasi mengenai gugatan atau laporan dari putusan pengadilan maupun kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Rangkaian konflik disebut bermula dari pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang dituangkan dalam akta nomor 39. Persoalan mengenai bagaimana kesepakatan itu dijalankan menjadi latar bagi munculnya perselisihan lebih lanjut. Ketika salah satu pihak menilai kewajiban atau ketentuan dalam dokumen tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, perbedaan pandangan kemudian dibawa ke jalur hukum. Akta itu menjadi titik penting untuk memahami mengapa perkara-perkara berikutnya berkaitan satu sama lain, meskipun masing-masing tetap perlu dinilai berdasarkan isi tuntutan, bukti, dan proses yang berjalan.

Situasi memuncak pada pertengahan 2026, ketika sengketa berkembang mencakup hak asuh anak, gugatan atas dugaan wanprestasi, serta laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Sengketa hak asuh berkaitan dengan pengaturan pengasuhan anak setelah perceraian, sedangkan gugatan wanprestasi berpusat pada dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Di sisi lain, laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik merupakan proses terpisah yang perlu ditangani sesuai mekanisme hukum. Istilah “dugaan” penting digunakan karena laporan dan gugatan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Perkembangan setiap perkara bergantung pada pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang.

Gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah mengenai hak asuh dua anak mereka telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut didaftarkan pada 30 Juni 2026. Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa keluarga yang turut menyoroti pengaturan pengasuhan serta kepentingan anak-anak setelah kedua orang tua berpisah.

Menurut keterangan yang diberitakan, persoalan pembagian waktu pengasuhan menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi gugatan. Ruben disebut mempermasalahkan bagaimana waktu bersama anak-anak dibagi dan dijalankan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa anak-anak berada di lingkungan yang tidak aman serta dugaan eksploitasi anak. Hal-hal tersebut merupakan alasan yang disampaikan dalam perkara, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026, Ruben menyerahkan 61 bukti sebagai bagian dari proses pembuktian awal. Penyerahan dokumen dan bukti tersebut dimaksudkan untuk mendukung dalil yang diajukan dalam gugatannya. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa relevansi serta kekuatan materi yang disampaikan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Keberadaan bukti yang diajukan satu pihak tidak dengan sendirinya memastikan hasil akhir perkara, karena pengadilan juga memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan tanggapan dan bukti.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Pihak Sarwendah disebut akan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Dengan demikian, proses pembuktian masih berjalan dan kedua belah pihak memiliki ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing di hadapan majelis hakim. Pengadilan nantinya akan menilai keseluruhan keterangan serta bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

Perkembangan perkara ini perlu dipahami secara hati-hati, terutama karena isu yang dibahas menyangkut anak dan tuduhan yang belum tentu terbukti. Fokus persidangan adalah menilai gugatan serta kepentingan anak berdasarkan materi yang tersedia. Sampai ada putusan, dugaan mengenai lingkungan pengasuhan maupun eksploitasi tetap merupakan klaim dalam proses hukum, sedangkan hak asuh akan ditentukan melalui pertimbangan pengadilan atas seluruh bukti dan keterangan para pihak.

Pada 28 September 2026, Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam akta notaris nomor 39. Melalui langkah hukum tersebut, Sarwendah meminta pengadilan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban yang sebelumnya disepakati kedua pihak.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pokok perkara menyangkut pembayaran cicilan dua rumah yang berada di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua rumah tersebut masih menjadi agunan bank, sehingga pembayaran cicilan tetap perlu ditangani sesuai kesepakatan. Menurut pihak Sarwendah, pelaksanaan komitmen itu tidak berjalan sebagaimana yang disetujui bersama. Karena itu, gugatan diajukan agar kewajiban pembayaran dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diperjelas.

Persoalan ini berangkat dari kesepakatan pascaperceraian, bukan semata-mata dari keberadaan aset yang dipersoalkan. Sarwendah menilai terdapat perbedaan isi komitmen dalam akta dan pelaksanaannya. Dengan meminta penyelesaian melalui pengadilan, ia berharap ada kepastian mengenai cicilan rumah yang masih terkait dengan pinjaman bank. Langkah tersebut juga membuka ruang bagi para pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian tanpa harus menunggu putusan akhir.

Salah satu usulan Sarwendah adalah agar vila milik Ruben dijadikan pengganti pembayaran cicilan yang menjadi pokok sengketa. Usulan itu merupakan bagian dari opsi penyelesaian yang disampaikan pihaknya dan masih perlu dibahas bersama. Per 20 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi. Hakim mediator memberikan kubu Ruben waktu dua pekan untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah, sebelum mereka menentukan sikap dalam pertemuan mediasi berikutnya.

Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan mengenai dugaan wanprestasi maupun usulan penggantian pembayaran tersebut. Tahap mediasi memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk menelaah rincian kewajiban, mempertimbangkan tawaran penyelesaian, dan menyampaikan tanggapan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan atau berlanjut ke proses pemeriksaan gugatan di pengadilan.

Di tengah perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah juga berlanjut melalui laporan kepolisian. Pada 11 Oktober 2026, Ruben mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat tiga laporan. Dua laporan di antaranya disebut menyeret nama Sarwendah, meski status keterlibatan setiap pihak perlu dibedakan dari penetapan sebagai terlapor atau tersangka. Pelaporan itu dilakukan setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dengan seorang pria di media sosial pada 10 Oktober. Rangkaian kejadian tersebut menambah dimensi baru dalam sengketa yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut hak asuh dan administrasi keluarga.

Salah satu laporan Ruben ditujukan kepada alamat email [email protected]. Laporan itu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anak Ruben, Betrand Peto. Dugaan tersebut masih merupakan materi yang perlu ditelusuri penyidik, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Laporan lain yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, menyusul penyebaran rekaman video call yang diunggah ke media sosial. Informasi mengenai laporan-laporan itu memperlihatkan bahwa keberatan yang disampaikan Ruben mencakup isu privasi anak sekaligus dampak publikasi konten pribadi. Rincian tentang pihak yang diduga mengakses data dan menyebarkan rekaman belum sepenuhnya terang dalam keterangan yang tersedia.

Di sisi lain, pengacara Sarwendah, Pablo Benua, pada 22 Oktober mengonfirmasi bahwa kliennya juga membuat laporan. Menurut keterangannya, Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan itu disebut berkaitan dengan konten atau pernyataan yang dinilai merugikan kliennya, tetapi identitas pemilik akun serta materi yang dipersoalkan belum dipaparkan secara lengkap.

Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?