Dave Laksono Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas

oleh -123 Dilihat
oleh
Dave Laksono Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas

Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebaiknya segera dibahas, tanpa menunggu hingga tenggat maksimal dua tahun. Menurutnya, batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami sebagai tenggat penyelesaian, bukan alasan untuk menunda dimulainya proses pembahasan. Langkah awal dapat diambil lebih cepat agar DPR dan pemerintah memiliki waktu memadai untuk menelaah substansi perubahan.

Dave menyampaikan pandangan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Jumat. Ia menekankan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab oleh para pihak terkait. Putusan itu menjadi dasar penting bagi proses legislasi, sehingga pelaksanaannya memerlukan perhatian, koordinasi, serta pembahasan yang terarah. Menurut Dave, tindak lanjut yang tepat tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pada tenggat, tetapi juga dengan kualitas proses yang ditempuh.

Tenggat maksimal dua tahun dalam putusan tersebut, kata Dave, tetap harus dihormati. Namun, kepatuhan terhadap batas waktu itu tidak mengharuskan pembahasan baru dimulai menjelang akhir periode. DPR bersama pemerintah dapat memanfaatkan waktu sejak awal untuk mengkaji kebutuhan revisi, menyusun agenda, dan membicarakan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, proses legislasi tidak berjalan terburu-buru karena tekanan waktu.

Ia juga menilai pembahasan lebih awal dapat membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara tertib. Masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan perubahan undang-undang, sekaligus membantu memastikan bahwa langkah yang diambil sejalan dengan putusan MK. Meski demikian, proses pembahasan tetap perlu dilakukan secara cermat dan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku.

Bagi Dave, sikap yang tepat adalah menghormati tenggat yang ditetapkan sekaligus memulai pekerjaan sebelum batas itu mendekat. Pendekatan tersebut menunjukkan kesungguhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan konstitusi. Karena itu, revisi aturan peradilan militer dapat masuk agenda pembahasan lebih dini, dengan perencanaan yang jelas dan tanggung jawab kelembagaan yang terjaga.

Dalam menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Peradilan Militer, Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi serta pemerintah untuk membicarakan tahapan dan jalur pembentukan undang-undang. Koordinasi tersebut diperlukan agar pembahasan memiliki dasar perencanaan yang jelas, termasuk menentukan apakah revisi dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Dave Laksono menyampaikan bahwa penempatan dalam Prolegnas akan menjadi bagian penting dari proses, sehingga DPR dan pemerintah dapat menyelaraskan agenda serta mempersiapkan langkah legislasi berikutnya. Keputusan mengenai prioritas dan jadwal pembahasan tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga terkait.

Komisi I juga akan mendorong Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia menyiapkan masukan substantif mengenai materi yang perlu diatur. Masukan tersebut diharapkan mencakup kebutuhan institusi, pelaksanaan tugas, serta aspek hukum yang relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang sama, kementerian dan TNI perlu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar kajian dan usulan yang disampaikan dapat dipadukan dengan proses penyusunan peraturan. Menurut Dave, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkaji tindak lanjut yang diperlukan. Pernyataan dan kajian itu menjadi bagian dari rangkaian persiapan, bukan pengganti pembahasan resmi di DPR bersama pemerintah.

Dave menilai koordinasi lintas lembaga perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan proses. Karena itu, partisipasi publik perlu dibuka dalam pembahasan, termasuk bagi kelompok masyarakat yang memiliki perhatian atau keahlian terkait peradilan militer dan reformasi hukum. Aspirasi yang disampaikan dapat membantu pembentuk undang-undang mengidentifikasi persoalan dalam aturan yang berlaku, menilai dampak pilihan kebijakan, serta menguji apakah rumusan pasal mudah dipahami dan diterapkan. Pelibatan publik juga dapat memperluas pertimbangan di luar masukan institusional, tanpa mengabaikan kewenangan lembaga yang terlibat. Bagi Dave, proses yang terbuka penting agar hasil revisi menghadirkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, koordinasi DPR, pemerintah, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kementerian Hukum perlu disertai ruang konsultasi yang bermakna sebelum pembahasan mencapai kesepakatan akhir.

Dalam pembahasan revisi UU Peradilan Militer, Dave Laksono menilai substansi aturan perlu menjelaskan secara tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan itu penting karena jenis perbuatan dan dasar hukum yang digunakan menentukan forum yang berwenang memeriksa perkara. Rumusan yang jelas akan membantu aparat, korban, prajurit, dan masyarakat memahami proses yang berlaku sejak awal. Sebaliknya, batas yang samar berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran, memperpanjang penanganan perkara, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Revisi juga perlu menetapkan batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI, termasuk perkara dengan warga sipil sebagai korban, saksi, atau pihak lain yang terkait. Penentuan yurisdiksi tidak seharusnya bergantung pada status pelaku semata, melainkan berlandaskan ketentuan yang objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan perlu menerangkan kapan perkara termasuk ranah peradilan militer dan kapan harus ditangani melalui peradilan umum, dengan memperhatikan karakter tindak pidana serta ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan tersebut akan mencegah tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan penanganan.

Menurut Dave, kepastian batas yurisdiksi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak korban dan seluruh pihak dalam proses hukum. Setiap orang berhak memperoleh proses yang adil, perlakuan yang setara, serta akses terhadap mekanisme hukum yang dapat dipahami. Prinsip persamaan di hadapan hukum perlu menjadi dasar agar status sebagai prajurit atau warga sipil tidak mengurangi perlindungan maupun akuntabilitas. Dengan demikian, revisi tidak hanya mengatur lembaga mana yang memeriksa perkara, tetapi juga memastikan hak, kewajiban, dan jaminan prosedural setiap pihak dihormati.

Peradilan militer tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dan memiliki peran dalam menangani perkara sesuai kewenangannya. Namun, yurisdiksi tersebut perlu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penanganan perkara mengikuti batas dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyesuaian itu menuntut rumusan undang-undang yang tidak multitafsir, sekaligus memberi pedoman operasional bagi penegak hukum. Dengan dasar yang terang, proses pemeriksaan dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan korban ataupun hak pihak yang diperiksa. Inilah salah satu substansi penting yang perlu dibahas secara cermat dalam revisi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menilai aturan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, undang-undang itu tidak serta-merta kehilangan kekuatan hukum sejak putusan dibacakan. MK menyatakan ketentuannya tetap berlaku secara bersyarat, sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, putusan ini memberi ruang bagi proses legislasi, sekaligus menetapkan batas waktu dan arah pembaruan yang perlu ditindaklanjuti.

Salah satu pokok yang harus diperjelas dalam revisi ialah definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Rumusan yang tegas diperlukan agar penentuan jenis perkara tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda. MK juga meminta pengaturan batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika seorang prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana. Kejelasan tersebut penting untuk menentukan forum yang berwenang memeriksa perkara, berdasarkan karakter perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jadi Co-Promotor Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Rekayasa konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati dan Diberlakukan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026