Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Buyback Merosot Rp30.000

oleh -124 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Buyback Merosot Rp30.000

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.540.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi inti pergerakan harga pada hari itu, sementara angka Rp2.540.000 menunjukkan harga yang tercantum untuk satu gram emas Antam.

Penurunan sebesar Rp10.000 ini berlaku pada harga emas ukuran 1 gram yang disebutkan dalam informasi perdagangan. Dengan demikian, pembaca dapat membandingkan harga terkini tersebut dengan catatan harga sebelumnya untuk mengetahui besaran perubahannya. Informasi ini menggambarkan kondisi harga pada tanggal yang disebut, bukan jaminan bahwa harga akan bergerak dengan arah atau besaran yang sama pada waktu berikutnya.

Harga emas dapat menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun memantau nilai kepemilikan emas. Namun, angka yang dilaporkan perlu dipahami sesuai ukuran produk dan waktu pencatatannya. Harga untuk ukuran lain tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi harga 1 gram, sehingga sebaiknya merujuk pada daftar resmi Antam apabila membutuhkan rincian berdasarkan berat tertentu. Pembaruan harga pada waktu berbeda juga dapat menunjukkan angka yang tidak sama.

Informasi yang tersedia menyebutkan besaran penurunan dan harga per gram, tetapi tidak menjelaskan faktor yang memengaruhi perubahan tersebut. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengaitkan pelemahan harga pada Jumat ini dengan penyebab tertentu. Bagi pembaca yang ingin mengambil keputusan, perkembangan harga sebaiknya dipantau secara berkala dan dibandingkan dengan kebutuhan masing-masing. Catatan utama untuk perdagangan 23 Oktober 2026 adalah harga emas Antam 1 gram berada di Rp2.540.000 per gram setelah turun Rp10.000.

Harga emas Antam melanjutkan penurunan selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa. Secara keseluruhan, harga jualnya telah terkoreksi Rp34.000 per gram dalam rentang tersebut. Pergerakan harian pada hari laporan menambah tekanan, dengan harga turun Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Rangkaian penurunan ini membawa harga ke tingkat yang lebih rendah daripada catatan beberapa bulan terakhir, sekaligus menandai perubahan nyata pada harga emas batangan yang dijual kepada masyarakat.

Pada hari tersebut, harga emas Antam mencapai level terendah dalam sembilan bulan. Nilainya berada di bawah Rp2.549.000 per gram, yaitu harga yang tercatat pada 6 Januari 2026. Perbandingan dengan angka pada awal Januari itu menunjukkan bahwa harga pada hari laporan telah melewati batas terendah yang menjadi acuan untuk periode sembilan bulan tersebut. Dengan demikian, penurunan tiga hari bukan hanya terlihat dari akumulasi koreksi, tetapi juga tercermin pada posisi harga terbaru terhadap catatan sebelumnya.

Perbedaan perubahan harian dan akumulasi penurunan perlu diperhatikan saat membaca perkembangan harga. Koreksi Rp10.000 menggambarkan selisih pada hari laporan, sedangkan penurunan Rp34.000 merangkum perubahan sejak Selasa. Data tersebut merujuk pada harga jual emas Antam per gram dan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab pergerakan. Harga buyback juga dapat bergerak dengan besaran berbeda dari harga jual; pada hari laporan, nilainya turun Rp30.000. Angka-angka ini memberikan gambaran kondisi transaksi pada tanggal yang dimaksud, tanpa menjadi dasar untuk menyimpulkan arah harga setelahnya.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat turun Rp30.000 per gram. Setelah penurunan tersebut, nilai buyback menjadi Rp2.335.000 per gram. Angka ini menunjukkan harga yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam, bukan harga untuk membeli emas baru. Karena itu, perubahan buyback perlu dibaca secara terpisah dari perubahan harga jual. Penurunan tersebut berdampak pada nilai transaksi bagi konsumen yang hendak melepas kepemilikan emas, dengan besaran akhir tetap bergantung pada jumlah emas yang dijual serta ketentuan transaksi yang berlaku. Informasi yang tersedia menyebut perubahan untuk harga buyback per gram, tanpa merinci nilai berdasarkan ukuran produk lainnya.

Harga jual emas Antam 1 gram berada pada Rp2.540.000 per gram. Nilai tersebut berbeda dari buyback Rp2.335.000 per gram, sehingga keduanya tidak dapat dipertukarkan. Harga jual adalah nominal yang dibayar pembeli saat memperoleh emas, sedangkan buyback merupakan nominal acuan saat emas dijual kembali. Selisih kedua harga itu mencapai Rp205.000 per gram berdasarkan angka yang disebutkan. Dengan memahami perbedaan fungsi tersebut, pembaca dapat menghindari kekeliruan ketika membandingkan harga terbaru atau memperkirakan nilai transaksi. Penurunan buyback sebesar Rp30.000 juga tidak berarti harga jual 1 gram turun dengan jumlah yang sama; harga jual yang tercantum tetap merupakan angka tersendiri.

Bagi pemilik emas, informasi buyback dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum melakukan penjualan. Namun, angka Rp2.335.000 per gram sebaiknya dipahami sebagai nilai yang dilaporkan untuk buyback, bukan jaminan bahwa setiap transaksi akan menghasilkan jumlah bersih yang persis sama dalam semua keadaan. Pemilik perlu memeriksa ketentuan terkini, termasuk persyaratan produk dan proses penjualan, melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan. Tidak tersedia rincian harga jual maupun buyback untuk emas Antam dengan ukuran selain angka yang disebutkan di sini. Oleh sebab itu, jangan menerapkan harga 1 gram secara langsung pada ukuran lain tanpa mengecek daftar harga yang relevan. Memisahkan informasi harga jual dan harga pembelian kembali membantu pembaca menilai perubahan pasar dengan lebih cermat dan memahami angka yang berlaku untuk masing-masing transaksi.

Dalam transaksi emas batangan Antam, pajak yang dikenakan bergantung pada jenis transaksi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pembelian, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif ini membuat status NPWP perlu diperhatikan ketika menghitung jumlah pembayaran, selain harga emas dan biaya lain yang mungkin tercantum dalam transaksi.

Pajak pembelian tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, bukan ditagihkan secara terpisah setelah pembelian selesai. Dengan demikian, jumlah akhir yang dibayarkan atau dicatat dalam bukti transaksi dapat mencerminkan penerapan tarif sesuai status pajak pembeli. Sebelum melakukan pembayaran, konsumen sebaiknya memastikan data NPWP telah disampaikan dengan benar apabila ingin menggunakan tarif bagi pemilik NPWP. Informasi pada bukti pembelian juga dapat diperiksa untuk mengetahui rincian dasar pengenaan dan potongan yang berlaku.

Ketentuan berbeda berlaku ketika emas dijual kembali atau dilakukan buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, dana yang diterima penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi potongan pajak, sehingga jumlah bersihnya dapat lebih rendah daripada nilai kotor yang dihitung berdasarkan harga buyback dan berat emas. Ambang batas Rp10 juta merujuk pada nilai transaksi buyback sebagaimana ketentuan yang disebutkan; tarif di atas berlaku untuk transaksi yang melampaui batas tersebut. Karena itu, penjual sebaiknya mempertimbangkan potongan pajak saat memperkirakan hasil penjualan, serta memeriksa rincian perhitungan yang diberikan pada saat transaksi. Memahami tarif dan mekanisme pemotongan membantu pembeli maupun penjual membedakan harga emas yang diumumkan dari jumlah pembayaran atau penerimaan bersih.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 September Naik Tajam! Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS