Kasus Solar B50 di Semarang: Berkas Kapal Nurfaizah 03 Dilimpahkan ke Gakkum ESDM

oleh -51 Dilihat
oleh
Kasus Solar B50 di Semarang: Berkas Kapal Nurfaizah 03 Dilimpahkan ke Gakkum ESDM

Semarang | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerima pelimpahan perkara dari TNI Angkatan Laut terkait dugaan pengangkutan 406.000 liter solar B50 secara ilegal. Perkara tersebut melibatkan kapal Nurfaizah 03 dan berawal dari temuan dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak di perairan Tanjung Emas, Semarang. Pelimpahan berkas membawa penanganan kasus ini ke tahap berikutnya di lingkungan penegakan hukum Kementerian ESDM. Namun, dugaan yang menjadi dasar perkara tetap perlu diproses sesuai ketentuan dan dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Lanal V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyatakan bahwa berkas perkara kapal Nurfaizah 03 dilimpahkan pada hari itu. Keterangan tersebut menandai penyerahan penanganan dokumen perkara dari pihak TNI AL kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Perkara ini berpusat pada dugaan pengangkutan solar B50 tanpa mengikuti ketentuan distribusi yang berlaku. Jumlah muatan yang disebut dalam kasus, yakni 406.000 liter, menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan dalam pelimpahan. Penetapan status dan tindak lanjut hukum atas dugaan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait melalui proses pemeriksaan.

Sementara itu, kapal Nurfaizah 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, sebagai barang bukti. Kapal tersebut tetap dalam pengawasan, sehingga keberadaannya dapat mendukung proses penanganan perkara. Lokasi kapal juga berkaitan dengan awal ditemukannya dugaan pelanggaran distribusi BBM di perairan sekitar Tanjung Emas. Pelimpahan berkas tidak serta-merta mengubah status kapal ataupun memastikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemeriksaan terhadap barang bukti serta dokumen terkait. Dengan demikian, perkara dugaan pengangkutan solar B50 ilegal ini kini ditangani Gakkum ESDM, sedangkan kapal tetap diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari proses hukum.

Temuan awal dalam penanganan kapal Nurfaizah 03 memperlihatkan perbedaan jumlah yang tercantum pada dokumen pembelian dan jumlah solar B50 yang ditunjukkan oleh bukti pengiriman di kapal. Dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat transaksi sebesar 24 kiloliter. Sementara itu, bukti pengiriman yang ditemukan di kapal menunjukkan muatan sebanyak 406 kiloliter. Kedua angka tersebut merujuk pada catatan yang berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu angka yang sama.

Jika dibandingkan secara aritmetis, angka pada bukti pengiriman kapal lebih besar 382 kiloliter daripada jumlah yang tercatat dalam dokumen pembelian. Selisih ini menjadi bagian dari hal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, perbedaan angka tersebut pada tahap ini merupakan temuan awal berdasarkan dokumen yang tersedia, bukan kesimpulan akhir mengenai asal, status, atau jumlah pasti barang bukti. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelusuri keterkaitan dokumen pembelian, pengiriman, dan muatan yang berada di kapal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, juga menyampaikan bahwa kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 kiloliter. Keterangan mengenai rencana kapasitas atau jumlah angkut itu perlu dibedakan dari catatan pembelian 24 kiloliter maupun bukti pengiriman 406 kiloliter. Ketiganya menggambarkan informasi yang berlainan: angka dalam dokumen pembelian, jumlah yang tercantum pada bukti pengiriman di kapal, serta perkiraan rencana pengangkutan yang disampaikan pejabat.

Untuk memastikan kondisi barang bukti, sampel akan diuji di laboratorium. Hasil pengujian tersebut nantinya digunakan untuk memastikan kualitas dan kuantitas solar B50 yang diamankan. Dengan demikian, belum tepat untuk menyatakan bahwa hasil uji sudah menetapkan kadar, mutu, ataupun jumlah final muatan. Keterangan laboratorium yang belum tersedia akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemeriksaan, bersama pencocokan dokumen dan bukti pengiriman. Sampai proses itu selesai, angka-angka yang disebutkan perlu disampaikan sesuai sumber dan konteksnya, tanpa mencampuradukkan temuan awal dengan hasil pemeriksaan akhir.Jeffri menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan distribusi solar B50 melalui kapal Nurfaizah 03 masih dikembangkan. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan muatan dan penyaluran bahan bakar, serta memeriksa saksi untuk memperoleh keterangan mengenai proses distribusi. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat menyusun gambaran kejadian berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata dugaan awal. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperjelas peran setiap pihak yang terkait, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menyatakan siapa pun telah terbukti melakukan pelanggaran.

Selain dokumen dan keterangan saksi, penyidik menelusuri rantai pasok BBM, mulai dari asal bahan bakar hingga tujuan penyalurannya. Penelusuran ini membantu menguji kesesuaian alur distribusi dengan keterangan yang telah diperoleh dan mengidentifikasi bagian yang masih perlu diklarifikasi. Hasil uji laboratorium turut digunakan sebagai bahan pendukung pengembangan perkara, khususnya untuk memeriksa karakteristik sampel yang diuji. Temuan laboratorium akan dinilai bersama bukti lain, sehingga tidak berdiri sendiri sebagai dasar untuk menarik kesimpulan. Berkas perkara yang dilimpahkan kepada Gakkum ESDM menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Penertiban distribusi, sebagaimana dijelaskan dalam sumber, berkaitan dengan upaya menjaga pasokan energi agar tidak terganggu. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM dapat menimbulkan risiko bagi ketersediaan bahan bakar, termasuk potensi kelangkaan dan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dampak seperti itu dapat dirasakan masyarakat yang bergantung pada BBM untuk mobilitas maupun kegiatan usaha. Karena itu, penegakan hukum dipandang penting untuk menjaga distribusi berlangsung tertib dan mencegah dampak lebih luas terhadap kegiatan ekonomi masyarakat Semarang dan wilayah sekitarnya. Proses pemeriksaan tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian, sementara perkara ini masih berstatus dugaan dan penetapan kesalahan harus menunggu hasil proses hukum.

Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, pada Kamis, 22 Oktober 2026, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan langkah pemerintah menertibkan dugaan penimbunan solar bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah. Kasus yang disampaikan Yuliot itu menyangkut sekitar 400.000 liter solar bersubsidi. Ia menegaskan penertiban dilakukan agar penyelewengan bahan bakar bersubsidi dapat dicegah dan pasokan yang seharusnya diterima masyarakat tetap terjaga.

Menurut Yuliot, solar bersubsidi tersebut diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan usaha komersial, lain sektor industri, perkebunan, dan pertambangan. Bahan bakar bersubsidi diberikan untuk mendukung kelompok pengguna yang berhak, sehingga pemanfaatannya untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mengurangi ketersediaan bagi masyarakat. Pemerintah, katanya, berupaya menata distribusi sekaligus menindak penyimpangan supaya penyaluran solar dapat berlangsung lebih tepat sasaran.

Keterangan mengenai sekitar 400.000 liter itu merupakan konteks penertiban yang disampaikan pemerintah, dan perlu dibedakan dari angka dalam perkara kapal Nurfaizah 03. Dalam perkara kapal tersebut, jumlah yang disebut adalah 406.000 liter solar B50. Kedua angka itu merujuk pada konteks pemberitaan yang berbeda; angka dari keterangan Yuliot tidak dengan sendirinya menjelaskan volume dalam berkas perkara kapal, begitu pula sebaliknya. Pemisahan ini penting agar informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di Semarang tidak tercampur dengan rincian kasus solar B50 yang berkasnya dilimpahkan kepada penegak hukum ESDM.

Pernyataan Yuliot memberikan gambaran mengenai perhatian pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan subsidi dan dampaknya pada distribusi. Namun, dugaan yang disampaikan tetap perlu dibaca sebagai keterangan pemerintah tentang penertiban, bukan sebagai kesimpulan hukum atas perkara tertentu. Penanganan setiap kasus mengikuti proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.