Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa lima konsesi izin usaha pertambangan (IUP) memiliki cadangan tambang terbukti dengan nilai mencapai Rp5.400 triliun. Pernyataan itu disampaikan saat ia berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober. Angka tersebut merujuk pada nilai cadangan tambang terbukti yang dikaitkan dengan lima IUP tersebut.
Dalam keterangannya, Prabowo menyebut jumlah konsesi yang dimaksud sebanyak lima izin. Nilai Rp5.400 triliun menjadi pokok angka yang ia sampaikan dalam pidato tersebut. Penyebutan cadangan terbukti membedakan klaim yang disampaikan itu sebagai nilai cadangan yang telah dinyatakan terbukti, bukan sekadar perkiraan yang tidak diberi keterangan serupa. Namun, pernyataan yang tersedia tidak merinci komoditas tambang, lokasi konsesi, ataupun metode penghitungan nilai tersebut.
Prabowo menyampaikan angka itu di hadapan peserta Rakornas TPAKD yang berlangsung di JIExpo Kemayoran. Keterangan mengenai pidato dan nilai cadangan tersebut menjadi inti dari pernyataannya tentang lima izin usaha pertambangan. Tidak terdapat rincian tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai pemegang masing-masing IUP atau tahapan pengelolaan cadangan. Karena itu, angka yang dapat dicatat dari pidato tersebut adalah jumlah lima konsesi dan nilai cadangan terbukti sebesar Rp5.400 triliun.
Penyampaian itu berlangsung pada Kamis, 22 Oktober, dalam rangkaian pidato Prabowo pada Rakornas TPAKD di Jakarta. Dengan demikian, pernyataan yang menjadi perhatian adalah klaim Presiden mengenai lima IUP yang disebut menyimpan cadangan tambang terbukti bernilai Rp5.400 triliun. Informasi yang tersedia hanya mencakup jumlah izin, nilai yang disebut, dan lokasi serta waktu penyampaian. Rincian lain tentang isi cadangan atau dasar penilaian tidak disertakan dalam bahan pernyataan tersebut.
Prabowo menjelaskan bahwa angka Rp5.400 triliun yang ia sebut bukanlah taksiran umum atas potensi sumber daya mineral di wilayah konsesi. Menurutnya, nilai tersebut merujuk pada cadangan terbukti yang dihitung berdasarkan studi cadangan. Dengan demikian, klaim itu bertumpu pada hasil kajian mengenai jumlah bahan tambang yang telah dinilai dapat ditambang, bukan semata-mata pada dugaan adanya kandungan mineral. Prabowo juga menyetarakan nilai tersebut dengan sekitar US$300 miliar. Kedua angka itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasannya mengenai potensi lima izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sorotan.
Penekanan pada istilah “cadangan terbukti” penting untuk memahami konteks pernyataan tersebut. Angka Rp5.400 triliun merupakan nilai yang dikemukakan Prabowo dengan merujuk pada studi cadangan, sehingga tidak perlu diperlakukan sebagai hasil penghitungan independen dalam pembahasan ini. Nilai ekonomi cadangan dapat bergantung pada sejumlah asumsi, termasuk jenis dan jumlah komoditas, harga, serta kondisi yang digunakan dalam kajian. Karena itu, penyebutan angka dalam pernyataan Prabowo sebaiknya dipahami sesuai atribusinya: sebagai klaim yang ia sampaikan mengenai hasil studi tersebut, bukan sebagai penilaian baru yang telah diverifikasi secara terpisah.
Prabowo juga menempatkan lima IUP itu dalam cakupan yang lebih luas. Menurutnya, kelima konsesi tersebut hanya merupakan sebagian kecil dibandingkan ratusan konsesi pertambangan yang saat ini telah dibagikan kepada perusahaan. Perbandingan itu menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai lima IUP tidak mencakup keseluruhan konsesi yang ada. Namun, pernyataannya tidak dengan sendirinya menetapkan nilai cadangan untuk konsesi-konsesi lain, ataupun menyatakan bahwa semuanya memiliki kandungan dan nilai yang setara. Angka Rp5.400 triliun dan padanannya, US$300 miliar, secara khusus dikaitkan Prabowo dengan cadangan terbukti pada lima izin yang ia sebut. Dengan batasan tersebut, klaim mengenai nilai cadangan perlu dibedakan dari gambaran umum tentang jumlah konsesi pertambangan yang telah diberikan kepada perusahaan.Pernyataan mengenai nilai cadangan tambang yang disebut mencapai Rp5.400 triliun mendapat sambutan berupa tepuk tangan dari para tamu yang hadir. Respons tersebut muncul setelah Prabowo menyampaikan besarnya nilai cadangan yang dikaitkan dengan lima IUP. Angka yang disebut menjadi pokok perhatian dalam pernyataannya, sementara tepuk tangan para tamu menandai tanggapan mereka terhadap informasi mengenai potensi sumber daya tersebut.
Namun, Prabowo kemudian mengingatkan hadirin agar tidak langsung bertepuk tangan. Ia menegaskan bahwa hasil tambang yang dibicarakan masih berada di dalam tanah. Dengan demikian, nilai cadangan yang disampaikan tidak berarti hasil tersebut sudah dikeluarkan, diproduksi, atau dapat langsung dihitung sebagai hasil yang telah diperoleh. Pernyataan itu mengarahkan perhatian kembali pada perbedaan cadangan yang masih tersimpan dan hasil tambang yang sudah terealisasi.
Penegasan Prabowo tersebut menjadi bagian penting dari tanggapannya atas sambutan para tamu. Ia meminta hadirin untuk memahami bahwa angka Rp5.400 triliun merujuk pada cadangan yang masih berada di bawah permukaan, bukan hasil yang sudah tersedia. Karena itu, tepuk tangan tidak seharusnya dimaknai sebagai tanda bahwa seluruh nilai yang disebut telah diwujudkan. Keterangan tentang kondisi cadangan itu memberi batas yang jelas pada pernyataan mengenai lima IUP: nilai yang disampaikan berkaitan dengan potensi di dalam tanah, sedangkan hasil tambangnya masih belum keluar dari lokasi cadangan. Melalui pengingat tersebut, Prabowo menekankan agar hadirin tidak menyamakan besarnya nilai cadangan dengan hasil nyata yang telah diperoleh. Pernyataan tentang cadangan dan tanggapannya atas tepuk tangan itu disampaikan dalam rangkaian yang sama, tanpa mengubah pokok informasi mengenai posisi hasil tambang yang masih berada di dalam tanah.
Prabowo menekankan bahwa pembagian konsesi pertambangan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan secara cermat. Tanggung jawab itu berada di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pusat hingga provinsi, kabupaten, kota, bahkan desa. Karena kewenangan dan peran dapat tersebar di banyak tingkatan, proses pemberian konsesi perlu mempertimbangkan kemampuan penerima serta pengawasan atas pelaksanaannya. Penekanan tersebut relevan ketika pemerintah menilai potensi besar yang tersimpan dalam sejumlah wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk cadangan yang nilainya disebut mencapai Rp5.400 triliun. Besarnya potensi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa konsesi dapat dikelola secara produktif.
Ia meminta agar pihak yang menerima konsesi diperiksa dengan teliti, terutama untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki kemampuan menjalankan kegiatan sesuai izin. Pemerintah, menurut penekanannya, perlu berhati-hati sebelum memberikan hak pengelolaan, agar konsesi tidak hanya tercatat sebagai izin di atas kertas. Penilaian kemampuan penerima menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemberi konsesi, baik ketika keputusan dibuat di tingkat pusat maupun melalui pemerintah daerah. Dengan demikian, pertimbangan mengenai siapa yang memperoleh konsesi harus diikuti perhatian pada kesanggupan untuk mengerjakan kegiatan yang telah diizinkan. Uraian ini menempatkan kapasitas pelaksana sebagai perhatian tersendiri dalam tata kelola sumber daya alam.
Prabowo juga menyoroti adanya konsesi yang sudah diberikan, tetapi tidak dikerjakan oleh pihak penerimanya. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemberian izin saja belum cukup untuk memastikan potensi tambang dimanfaatkan. Ia menyebut penertiban terhadap masalah itu sedang berlangsung. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci bentuk tindakan, tahapan, pihak yang terdampak, ataupun hasil yang telah dicapai, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan bagaimana proses tersebut akan berakhir. Penekanan utamanya adalah perlunya ketelitian pemerintah dalam membagikan konsesi dan memastikan penerimanya mampu menjalankannya, disertai perhatian terhadap izin yang terbengkalai. Tanggung jawab itu mencakup seluruh tingkat pemerintahan yang terlibat, dari pusat sampai desa.
Baca juga: Ngepon Tuban Disorot, Tambang Batu Bara Diduga Beroperasi Lagi Setelah Sempat Tutup | LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan | Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca
