Polisi Tetapkan 19 Tersangka Tawuran Geng Motor yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Makassar

oleh -123 Dilihat
oleh
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Tawuran Geng Motor yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Makassar

Makassar | Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam tawuran antarkelompok geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengemudi ojek online dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat. Penetapan para tersangka disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Awal Chairuddin, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait bentrokan itu.

Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Dalam keterangannya, Kapolda menyebutkan bahwa penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada penetapan 19 orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi perkembangan utama dalam penanganan kasus tawuran yang berujung pada korban jiwa dan luka berat di Makassar.

Korban meninggal dunia diketahui merupakan pengemudi ojek online. Sementara itu, seorang korban lain mengalami luka berat akibat kejadian tersebut. Dampak tawuran itu menjadi bagian penting dari perkara yang diungkap kepolisian. Namun, keterangan yang tersedia dalam laporan ini tidak merinci identitas para korban maupun keadaan lebih lanjut mengenai penanganan mereka.

Mayoritas dari 19 tersangka disebut masih berusia di bawah umur. Dengan demikian, sebagian besar orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini belum mencapai usia dewasa. Keterangan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengungkapan jumlah tersangka oleh Kapolda Sulawesi Selatan. Informasi yang tersedia berfokus pada jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, korban dalam peristiwa, serta usia mayoritas pihak yang ditetapkan. Polisi menyampaikan hasil penyelidikan tersebut setelah serangkaian upaya pengungkapan kasus. Hingga keterangan itu disampaikan, inti perkembangan yang diketahui adalah penetapan 19 tersangka dalam tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan seorang pengemudi ojol dan membuat satu orang lainnya luka berat.

Bentrokan yang melibatkan kelompok geng motor di Makassar itu berdampak langsung pada dua orang, dengan kondisi korban yang berbeda. AMN, pengemudi ojek online berusia 24 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat. Sementara itu, MFS, yang berusia 16 tahun, selamat, tetapi menderita luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Perbedaan kondisi tersebut menjadi bagian penting dari penanganan perkara, karena peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerusakan dan gangguan keamanan, tetapi juga merenggut nyawa seorang pekerja serta menyebabkan seorang remaja membutuhkan perawatan lanjutan.

Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, kawasan Sudiang, Makassar. Namun, keterangan mengenai rangkaian peristiwa juga menyebut Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, sebagai lokasi tawuran yang berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua keterangan lokasi tersebut perlu dipahami sebagaimana dilaporkan, tanpa menganggapnya sebagai satu titik yang sama. Informasi yang tersedia menggambarkan lokasi tawuran dan titik kejadian yang disebut dalam uraian secara terpisah.

Selain itu, simpang lima di perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin muncul dalam uraian mengenai pengejaran. Penyebutan simpang lima tersebut berkaitan dengan rangkaian pengejaran, bukan sebagai pengganti lokasi tawuran yang disebut berada di Jalan Daeng Ramang ataupun lokasi kejadian di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19. Dengan demikian, terdapat beberapa titik yang disebut dalam kronologi: kawasan Sudiang, Jalan Daeng Ramang di Kelurahan Pai, serta simpang lima di perbatasan bandara. Rincian ini penting untuk menjaga kejelasan informasi mengenai pergerakan kelompok dan tempat kejadian.

AMN meninggal di lokasi akibat luka berat, sedangkan MFS masih memperoleh perawatan intensif setelah mengalami luka serius. Kondisi korban menunjukkan besarnya risiko bentrokan jalanan, terutama bagi orang yang berada di sekitar peristiwa. Dalam kasus ini, korban yang disebut bukan hanya anggota kelompok yang terlibat, melainkan juga pengemudi ojol yang kehilangan nyawa. Penanganan terhadap korban yang selamat serta pengungkapan peran para tersangka menjadi bagian dari proses hukum setelah kejadian tersebut.

Kapolda menjelaskan, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Tabik 22 dan Warmen 27. Sebelum peristiwa berlangsung, kedua kelompok disebut telah sepakat untuk berkelahi. Kesepakatan itu kemudian berujung pada bentrokan yang melibatkan sejumlah orang dan berlanjut di beberapa titik. Dalam pemaparan kronologi, Kapolda menguraikan urutan serangan, aksi saling balas, serta pengejaran yang dilakukan setelah salah satu kelompok mundur. Keterangan tersebut menggambarkan pergerakan kedua kelompok pada malam hingga dini hari, tanpa merinci hubungan pasti setiap bagian kejadian dengan lokasi korban.

Sekitar pukul 02.30 Wita, kelompok Tabik 22 menyerang kelompok Warmen 27 di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai. Dalam bentrokan itu, kedua pihak saling melempar batu dan anak panah. Situasi kemudian berubah ketika kelompok Warmen 27 membalas dengan menggunakan senjata air soft gun. Setelah menerima balasan tersebut, anggota Tabik 22 mundur ke arah Kabupaten Maros. Kapolda menyampaikan rangkaian ini sebagai bagian awal dari kronologi konflik dua kelompok yang sebelumnya telah sepakat untuk berkelahi.

Peristiwa berlanjut dengan pengejaran terhadap kelompok Tabik 22. Menurut kronologi yang disampaikan Kapolda, anggota Warmen 27 menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar kelompok yang mundur. Di sekitar simpang lima perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin, anggota Warmen 27 disebut melepaskan tembakan dan anak panah. Paparan itu mencatat bahwa aksi pengejaran berlangsung setelah bentrokan di Jalan Daeng Ramang dan kelompok Tabik 22 bergerak ke arah Maros. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan secara pasti bagaimana setiap bagian kejadian tersebut berkaitan dengan lokasi pengemudi ojek daring yang tewas, sehingga hubungan itu tidak dapat dipastikan hanya dari kronologi ini.

Polisi mengidentifikasi para tersangka dalam perkara tawuran geng motor yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Makassar sebagai orang-orang yang berdomisili di Tamalanrea dan Kabupaten Maros. Informasi mengenai domisili tersebut memberikan gambaran wilayah tempat para tersangka tinggal, tetapi tidak mengubah jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Nama-nama yang disampaikan kepada publik menggunakan inisial, disertai usia bagi masing-masing orang yang datanya tersedia. Karena itu, penyebutan identitas perlu mengikuti keterangan tersebut secara cermat, tanpa menambahkan nama atau informasi lain yang belum dicantumkan. Rincian usia juga penting untuk dibaca sebagaimana adanya, termasuk karena sejumlah tersangka masih berusia di bawah 18 tahun.

Inisial dan usia yang tersedia dalam keterangan polisi mencakup MW (16), DAR (16), RMA (15), FAF (16), MA (16), RO (16), AM (16), MAR (15), MFA (16), MF (16), dan MC (15). Daftar itu juga memuat seorang tersangka berusia 17 tahun yang inisialnya tidak dicantumkan. Selanjutnya, terdapat MI (16), RKA (15), AF (16), JF (17), H (16), serta RR (16). Rincian tersebut menyajikan identitas dalam bentuk inisial, bukan nama lengkap, dan tidak memberikan dasar untuk menebak inisial orang yang tidak disebutkan. Dengan demikian, keterangan mengenai daftar tersangka sebaiknya tetap merujuk pada informasi yang tersedia, tanpa mengubah ejaan inisial maupun usia.

Jumlah tersangka yang disebutkan dalam perkara ini tetap 19 orang. Rincian yang dipublikasikan mencantumkan 18 nama berinisial, sementara satu orang lainnya hanya disebut berusia 17 tahun tanpa inisial. Perbedaan jumlah tersangka dan banyaknya inisial yang tercantum tidak berarti jumlah tersangka perlu dikoreksi atau dilengkapi dengan dugaan identitas. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing dengan inisial P, AI, dan IL. Mereka merupakan orang yang masih diburu, berbeda dari para tersangka yang identitas dan usia yang tersedia telah disebutkan di atas.

Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya!