Jakarta | Ombudsman Republik Indonesia menginventarisasi lebih dari 22 kecelakaan yang melibatkan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir. Angka tersebut menjadi catatan penting dalam menilai penyelenggaraan layanan pelayaran, terutama karena keselamatan penumpang bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum kapal beroperasi. Inventarisasi ini merangkum perhatian Ombudsman terhadap pola persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan pengawasan, bukan uraian terperinci mengenai setiap kejadian. Karena itu, temuan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup informasi yang disampaikan, tanpa mengaitkannya dengan rincian kasus tertentu yang tidak tersedia.
Salah satu pokok yang disoroti adalah kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan kapal untuk berlayar. Keduanya merupakan aspek mendasar yang perlu dipastikan sebelum perjalanan berlangsung. Temuan Ombudsman juga menyangkut kapasitas kapal dan manifes penumpang, yaitu pencatatan penumpang yang menjadi bagian dari pengelolaan perjalanan. Kesesuaian kapasitas, jumlah orang yang berada di kapal, dan dokumen manifes merupakan hal yang termasuk dalam perhatian inventarisasi tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk pelanggaran, kapal yang terlibat, ataupun kejadian tertentu, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai penyebab masing-masing kecelakaan.
Aspek lain yang dicatat adalah pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal berangkat. Pemeriksaan pra-keberangkatan berperan untuk menilai apakah persyaratan keselamatan dan kelayakan telah dipenuhi, sementara pengawasan berkaitan dengan penerapan ketentuan dalam kegiatan pelayaran. Inventarisasi lebih dari 22 kecelakaan itu menunjukkan bahwa Ombudsman menempatkan hal-hal tersebut sebagai area yang perlu mendapat perhatian. Namun, jumlah dan pokok temuan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan sebab-akibat pada setiap insiden. Uraian ini terbatas pada hasil inventarisasi yang disampaikan Ombudsman RI: kepatuhan standar keselamatan, kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti kemungkinan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos dari pemeriksaan. Menurutnya, keadaan semacam itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan administratif. Penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk bagaimana pemeriksaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah prosedur yang berlaku benar-benar diterapkan sebelum kapal diizinkan membawa penumpang.
Robert mengingatkan bahwa lolosnya kapal yang tidak laik dapat berhubungan dengan pengawasan yang lemah. Namun, kemungkinan lain juga perlu diperiksa, seperti adanya kesengajaan, konflik kepentingan, atau imbalan tidak sah. Penelusuran tersebut penting agar evaluasi tidak berhenti pada temuan teknis di lapangan, tetapi turut mengungkap proses pengambilan keputusan yang memungkinkan kekurangan keselamatan tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.
Apabila pemeriksaan sengaja dilonggarkan, pihak yang diuntungkan dapat berupa operator kapal, sementara risiko dan dampaknya ditanggung penumpang. Praktik semacam itu dapat membuat kapal beroperasi tanpa pemenuhan standar yang semestinya, sehingga keselamatan publik dikorbankan demi kepentingan ekonomi atau keuntungan tertentu. Karena itu, pemeriksaan kelayakan perlu dilakukan secara konsisten, terdokumentasi, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan yang dapat memengaruhi hasilnya.
Robert juga menaruh perhatian pada kemungkinan investigasi yang tidak transparan serta rekomendasi keselamatan yang tidak dilaksanakan. Risiko menjadi lebih besar jika pelanggaran ditutupi, bukti dihilangkan, hasil pemeriksaan dimanipulasi, atau pihak tertentu dilindungi demi keuntungan tidak sah. Kondisi tersebut bukan hanya menghambat penentuan penyebab insiden, tetapi juga mengurangi peluang mencegah kejadian serupa. Keterbukaan proses, perlindungan bukti, dan tindak lanjut rekomendasi diperlukan agar pertanggungjawaban dapat diuji dan perbaikan keselamatan benar-benar berlangsung.
Ombudsman mendorong kementerian dan instansi yang berwenang memperkuat tata kelola pelayaran melalui perbaikan menyeluruh pada layanan dan pengawasannya. Keterbukaan informasi perlu menjadi landasan, termasuk mengenai persyaratan, prosedur, standar waktu, biaya, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses. Informasi yang mudah diakses membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus memungkinkan publik menilai apakah layanan diberikan secara konsisten. Dalam konteks keselamatan pelayaran, kejelasan tersebut juga penting agar keputusan dan tindakan otoritas dapat diketahui serta diuji secara wajar.
Pengendalian kewenangan dan pengawasan berbasis risiko perlu berjalan beriringan. Instansi harus memastikan kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang, menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas, dan mengawasi titik layanan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Pemeriksaan dapat diprioritaskan pada proses dengan risiko keselamatan maupun risiko maladministrasi tinggi, disertai tindak lanjut yang terukur. Selain itu, mekanisme pengaduan perlu dibuat mudah dijangkau, aman, dan efektif. Setiap laporan sebaiknya diterima, ditelaah, serta ditindaklanjuti dengan pemberitahuan yang jelas kepada pelapor, sehingga pengaduan tidak berhenti sebagai formalitas administrasi.
Ombudsman juga menekankan pentingnya menelusuri jejak keputusan dan penggunaan anggaran. Dokumentasi yang tertib dapat menunjukkan dasar suatu keputusan, pihak yang terlibat, serta aliran sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugas. Dengan catatan yang dapat diperiksa, evaluasi terhadap kebijakan dan layanan menjadi lebih kuat, sementara pertanggungjawaban tidak hanya bergantung pada penjelasan lisan. Robert mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan tanpa kepastian atau keterbukaan tidak menjamin masyarakat memperoleh layanan yang layak. Menurutnya, penguatan tata kelola tersebut dapat membantu menutup titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka jalan bagi pencegahan korupsi. Karena itu, kementerian dan instansi berwenang perlu memastikan pembenahan diterapkan konsisten, dievaluasi secara berkala, dan menghasilkan perbaikan yang bisa dirasakan pengguna layanan pelayaran.
Kebakaran terjadi pada KMP Batumandi saat kapal berada di sekitar Pulau Merak Besar dan sedang dalam proses akan bersandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak, Cilegon. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 14.52 WIB pada Selasa (20/10). Perjalanan menuju Merak berlangsung sebelum petugas di darat melihat tanda kebakaran di bagian buritan kapal. Insiden itu kemudian memicu upaya evakuasi penumpang oleh tim gabungan, sementara kapal berada di kawasan pelabuhan dan hendak merapat ke dermaga.
Menurut informasi yang disampaikan, petugas darat melihat percikan api sekitar pukul 16.15 WIB. Api terlihat pada dek atas, yakni bagian kapal yang digunakan untuk memuat kendaraan kecil. Pengamatan tersebut menjadi penanda awal adanya keadaan darurat di kapal. Keberadaan api di area buritan dan dek kendaraan mendorong petugas melakukan penanganan serta memastikan penumpang dapat dipindahkan dari kapal. Basarnas Banten menyatakan seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat oleh tim gabungan. Tidak ada penumpang yang tertinggal dalam proses pemindahan tersebut.
Evakuasi dilakukan secara berantai dengan memanfaatkan beberapa jenis sarana laut. Kapal patroli, kapal nelayan, perahu karet, serta rigid inflatable boat (RIB) Basarnas Banten digunakan untuk membawa penumpang dari KMP Batumandi menuju tempat yang lebih aman. Penggunaan beberapa moda memungkinkan proses pemindahan berlangsung secara bertahap di sekitar lokasi kejadian. Setelah turun dari kapal, para penumpang dikumpulkan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Keterangan Basarnas Banten mengenai keselamatan seluruh penumpang menjadi informasi utama dalam laporan awal insiden ini. Peristiwa tersebut berlangsung ketika kapal akan bersandar, sehingga koordinasi petugas di laut dan darat diperlukan untuk mengevakuasi penumpang serta mengarahkan mereka ke titik pengumpulan di pelabuhan.
Baca juga: LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method
