Jaksa Minta Eksepsi Don Ritto Ditolak, Putusan Sela Dibacakan 26 Oktober

oleh -93 Dilihat
oleh
Jaksa Minta Eksepsi Don Ritto Ditolak, Putusan Sela Dibacakan 26 Oktober

Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapan itu, jaksa menyatakan keberatan terdakwa tidak beralasan untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan perkara. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menerima pendapat penuntut umum dan melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Menurut jaksa, sebagian besar materi yang dipersoalkan dalam eksepsi telah menyentuh pokok perkara. Keberatan semacam itu, menurut JPU, tidak tepat diputus pada tahap pemeriksaan awal melalui perlawanan terhadap dakwaan. Penilaian mengenai fakta, bukti, maupun uraian yang diperdebatkan harus dilakukan setelah seluruh proses pembuktian berlangsung di persidangan. Dengan demikian, pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan melalui pemeriksaan saksi, pengajuan bukti, serta argumentasi hukum pada tahap yang semestinya. Jaksa menegaskan bahwa eksepsi seharusnya terbatas pada persoalan formal dakwaan dan kewenangan pengadilan, bukan menjadi forum untuk menguji perkara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, JPU berpandangan bahwa keberatan Don Ritto dan penasihat hukumnya perlu dinilai bersama pokok perkara, bukan dikabulkan melalui putusan sela. Majelis hakim akan mempertimbangkan tanggapan jaksa dan eksepsi terdakwa sebelum menentukan apakah persidangan dapat diteruskan. Putusan sela dijadwalkan dibacakan pada 26 Oktober 2026. Keputusan tersebut akan menjadi penentu tahap berikutnya: apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara berlanjut pada agenda pembuktian; sedangkan apabila terdapat keberatan yang dikabulkan, majelis dapat menetapkan tindak lanjut sesuai pertimbangan hukum. Sampai putusan dibacakan, posisi JPU merupakan permohonan kepada majelis, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Don Ritto dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan dalam tanggapan atas keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan. Menurut jaksa, keberatan itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap ini. JPU berpandangan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan dapat digunakan sebagai dasar bagi majelis untuk memeriksa perkara lebih lanjut.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan surat dakwaan bernomor register PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026, tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut menjadi rujukan JPU dalam menilai keabsahan dan kelengkapan dakwaan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga proses pembuktian dapat berjalan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

JPU juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Perkara yang tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst itu, menurut jaksa, dapat diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara. Dengan demikian, JPU meminta majelis tidak menerima eksepsi Don Ritto dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dugaan TPPU diteruskan sesuai tahapan persidangan.

Permohonan jaksa tersebut belum merupakan putusan atas pokok perkara. Majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi terdakwa dan tanggapan JPU sebelum menentukan apakah pemeriksaan dilanjutkan. Putusan sela dijadwalkan dibacakan pada 26 Oktober. Melalui putusan itu, majelis akan menilai keberatan yang diajukan serta menentukan tindak lanjut persidangan. Jika eksepsi ditolak, pemeriksaan dapat berlanjut ke agenda berikutnya; penilaian terhadap kebenaran dakwaan dan perkara secara keseluruhan tetap menunggu proses pembuktian serta putusan akhir pengadilan.

Dalam tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi Don Ritto, jaksa penuntut umum (JPU) menilai sebagian besar hal yang dipersoalkan tidak termasuk alasan perlawanan yang dapat diperiksa pada tahap tersebut. Menurut JPU, keberatan yang disampaikan Don Ritto secara pribadi maupun oleh tim advokatnya telah membahas penilaian terhadap bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, materi tersebut dinilai telah memasuki pokok perkara, bukan lagi menyangkut aspek formal dakwaan yang dapat diputus melalui eksepsi.

JPU merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP sebagai dasar untuk menilai ruang lingkup keberatan yang dapat diajukan. Dalam pandangan penuntut, ketentuan tersebut tidak menjadikan eksepsi sebagai sarana untuk menguji kebenaran keterangan saksi atau membandingkan kesaksian yang dianggap menguntungkan terdakwa. Persoalan mengenai konsistensi, bobot, maupun keberpihakan saksi, kata JPU, seharusnya diuji dalam pemeriksaan perkara di persidangan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi, bukan memutus substansi tuduhan sebelum pemeriksaan bukti dilakukan.

Penuntut juga menyatakan bahwa tim advokat belum memahami konstruksi dakwaan secara tepat. JPU menilai pembela telah mencampurkan dugaan bias pada keterangan sejumlah saksi yang dianggap mendukung Don Ritto dengan keberatan terhadap dakwaan. Penilaian semacam itu, menurut jaksa, tidak menunjukkan adanya cacat dalam penyusunan surat dakwaan dan perlu dinilai bersama alat bukti serta keterangan yang terungkap selama persidangan.

JPU menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk dengan menguraikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Don Ritto. Surat dakwaan itu juga, menurut penuntut, memaparkan pihak lain yang diduga terlibat bersama terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari uraian dugaan keterlibatan sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukan penetapan kesalahan. JPU meminta majelis mempertimbangkan tanggapan itu saat memutus eksepsi. Putusan sela dijadwalkan dibacakan pada 26 Oktober, setelah majelis menilai keberatan dan jawaban penuntut umum.Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela dalam perkara Don Ritto pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap berikutnya setelah pihak-pihak menyampaikan pandangan mengenai eksepsi yang diajukan terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum. Jadwal itu menetapkan waktu bagi majelis untuk menyampaikan sikap atas keberatan yang telah dibahas dalam persidangan.

Putusan sela berkenaan dengan keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Dalam agenda ini, majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi Don Ritto dapat diterima atau tidak. Pertimbangan majelis atas eksepsi tersebut menjadi dasar bagi arah proses persidangan selanjutnya. Karena putusan belum dibacakan, belum dapat dipastikan bagaimana hakim akan menilai keberatan itu ataupun apa dampaknya terhadap tahapan perkara.

Jika eksepsi diterima, proses akan mengikuti konsekuensi hukum yang ditetapkan dalam putusan. Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur. Kedua kemungkinan tersebut masih menunggu keputusan majelis, sehingga perkembangan perkara baru dapat diketahui setelah agenda pembacaan berlangsung. Sampai saat itu, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa perkara akan berakhir ataupun berlanjut ke pemeriksaan pokok.

Sidang pada Senin mendatang dengan demikian akan menjadi penentu bagi status eksepsi dalam perkara ini. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi Don Ritto diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan. Hasilnya baru akan diketahui saat majelis menyampaikan putusan di persidangan; untuk saat ini, kedua kemungkinan tetap terbuka dan tidak dapat dipastikan lebih dahulu.