Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, dokumen tersebut belum tersedia untuk diakses masyarakat melalui kanal dokumentasi hukum pemerintah. Keterangan itu menjelaskan bahwa tahapan yang sedang berlangsung belum selesai, sehingga naskah belum dipublikasikan secara resmi. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa proses administratif dan perundang-undangan masih menjadi bagian yang perlu dilalui sebelum dokumen dapat ditemukan oleh publik.
Yassierli menyampaikan keterangan itu saat ditanya mengenai kepastian waktu publikasi naskah. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kapan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap dokumen melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun, dalam keterangannya, ia tidak menyebutkan tanggal atau jadwal penerbitan. Karena itu, belum ada kepastian waktu yang dapat dijadikan acuan mengenai kapan naskah akan muncul di JDIH. Informasi yang disampaikan terbatas pada status proses yang masih berjalan di Kementerian Sekretariat Negara.
Belum tercantumnya naskah di JDIH berarti masyarakat belum dapat memeriksa dokumen tersebut melalui layanan itu. Bagi publik, ketersediaan naskah penting untuk mengetahui isi aturan secara langsung, bukan hanya mengandalkan kabar mengenai prosesnya. Meski demikian, status yang disampaikan menteri tidak dengan sendirinya menjelaskan tahapan teknis apa saja yang masih berlangsung ataupun berapa lama penyelesaiannya. Informasi lebih lanjut mengenai rincian isi dan pemberlakuan aturan juga belum dapat dipastikan hanya dari keterangan tersebut. Oleh sebab itu, publikasi resmi melalui JDIH akan menjadi penanda bahwa naskah telah tersedia untuk ditelaah masyarakat. Sampai publikasi dilakukan, masyarakat perlu membedakan informasi mengenai proses penyusunan atau penerbitan dan dokumen hukum resmi yang dapat dibaca serta dirujuk. Pernyataan Yassierli memberikan pembaruan mengenai posisi naskah, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai tenggat akses. Pembaca sebaiknya merujuk pada kanal resmi untuk mengetahui apabila status dokumen berubah, tanpa menganggap adanya tanggal penerbitan yang belum diumumkan. Dengan begitu, informasi tentang Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tetap disampaikan sesuai status yang telah dikonfirmasi, yakni masih menjalani proses di Setneg dan belum dipublikasikan melalui JDIH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait menunggu proses penyelesaian naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10), ia menjelaskan bahwa tahapan untuk naskah tersebut masih berlangsung. Karena itu, proses belum dapat dinyatakan selesai sebelum seluruh tahapan yang diperlukan dilalui.
Yassierli menyampaikan bahwa naskah saat ini masih berada di Sekretariat Negara (Setneg). Keterangan tersebut menegaskan bahwa dokumen masih menjalani proses di lembaga itu, sehingga publik perlu menunggu perkembangan berikutnya. Ia meminta masyarakat serta pihak terkait bersabar sampai tahapan penandatanganan dan pengundangan selesai. Permintaan itu disampaikan seiring masih berlangsungnya proses, bukan sebagai tanda bahwa seluruh tahapan telah rampung.
Penandatanganan dan pengundangan merupakan tahapan yang perlu ditunggu sebelum proses dinyatakan tuntas. Dalam keterangannya, Yassierli tidak menyebutkan bahwa kedua tahapan tersebut sudah diselesaikan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan saat ditemui di Jakarta berfokus pada status naskah yang masih berada di Setneg dan perlunya menunggu penyelesaian proses selanjutnya. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan memahami bahwa masih ada tahapan yang harus dilalui.
Penjelasan itu juga memberi gambaran mengenai posisi naskah pada saat pernyataan disampaikan. Selama dokumen masih berada di Setneg dan proses masih berlangsung, belum ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyebut penandatanganan maupun pengundangan telah selesai. Karena itu, pihak yang menantikan kepastian mengenai naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan diminta memberi waktu bagi proses berjalan hingga tuntas. Yassierli tidak memberikan keterangan lain dalam informasi yang disampaikan tersebut, selain menjelaskan status proses dan meminta publik bersabar.
Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan rancangan di tingkat legislatif dan membuka tahapan berikutnya sebelum naskah aturan dapat diberlakukan. Meski telah disetujui dalam rapat paripurna, naskah undang-undang itu masih menunggu proses di Sekretariat Negara (Setneg), sebagaimana tercermin dalam perkembangan yang menjadi perhatian publik.
Menurut laporan panitia kerja, rancangan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal. Jumlah pasal itu menunjukkan bahwa aturan ini disusun dengan cakupan yang luas, meliputi berbagai aspek dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Di pokok yang tercantum dalam rancangan ialah hubungan ketenagakerjaan, pengaturan tenaga kerja asing, serta pengupahan. Ketiga bidang tersebut berkaitan dengan hubungan pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah, termasuk kerangka pengaturan yang menentukan hak serta kewajiban para pihak. Rincian materi dalam setiap bab dan pasal menjadi bagian penting untuk dicermati setelah naskah resmi tersedia.
RUU ini juga disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya menjadi agenda legislasi tersendiri, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan konstitusi. Tindak lanjut itu menempatkan proses penyusunan dan pengesahan sebagai tahap penting dalam merespons putusan, sementara tahapan administrasi setelah persetujuan DPR tetap perlu dilalui. Publikasi naskah resmi akan memungkinkan masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha memeriksa rumusan lengkapnya, memahami ruang lingkup ketentuan, serta menilai bagaimana aturan baru berhubungan dengan ketentuan yang berlaku. Sampai proses di Setneg selesai, informasi mengenai struktur dan cakupan yang disampaikan panitia kerja menjadi gambaran awal mengenai materi undang-undang yang telah disahkan tersebut.
Yassierli menjelaskan bahwa rancangan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan disusun untuk menjawab kebutuhan akan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja. Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (7/10), ia menyampaikan bahwa beleid tersebut tidak hanya berfokus pada hubungan pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga mencakup berbagai tahap dalam kehidupan kerja, mulai dari pencarian pekerjaan hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.
Salah satu pokok yang diatur ialah kesetaraan di tempat kerja. Prinsip ini menjadi landasan agar pekerja memperoleh perlakuan yang adil dan tidak menghadapi pembedaan yang tidak semestinya. Rancangan tersebut juga memberi perhatian kepada pencari kerja, termasuk melalui pengaturan yang berkaitan dengan akses terhadap kesempatan kerja. Dengan demikian, perlindungan tidak terbatas pada orang yang telah memiliki hubungan kerja, melainkan turut mempertimbangkan mereka yang sedang berupaya memasuki dunia kerja.
Aspek pemagangan dan penempatan kerja turut menjadi bagian dari cakupan aturan. Pengaturan pemagangan penting untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung sebagai proses pembelajaran dan pengembangan keterampilan, sedangkan penempatan kerja berkaitan dengan proses mempertemukan pencari kerja dan kebutuhan pemberi kerja secara lebih terarah. Di samping itu, rancangan tersebut memasukkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai unsur perlindungan bagi pekerja selama menjalankan tugas. Perhatian terhadap K3 diperlukan untuk mendukung lingkungan kerja yang aman dan menjaga kesehatan tenaga kerja.
Perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi salah satu pokok penting. Pengaturan mengenai situasi tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai hak dan perlindungan pekerja saat hubungan kerja berakhir. Menurut Yassierli, keseluruhan materi itu dirangkum dalam satu beleid yang menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Kedua perangkat aturan tersebut, menurut sumber, selama ini memicu ketidakpastian. Penyatuan norma dimaksudkan agar ketentuan ketenagakerjaan lebih mudah dipahami dan menjadi acuan yang konsisten bagi pekerja, pencari kerja, serta pemberi kerja.
Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak Capricorn Sabtu, 5 September 2026: Sabar Menunggu Cinta | Petugas pemadam kebakaran di lokasi, Ichwan, mengonfirmasi proses pencarian di dalam gedung masih terus berlangsung berpacu dengan waktu
