JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ditemukannya persoalan pada ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menjelaskannya.
Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak berada pada posisi yang layak untuk mengomentari putusan maupun perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Sikap tersebut disampaikan meskipun ia memiliki latar belakang pembelajaran hukum tata negara. Menurut Yusril, latar belakang keilmuan tersebut tidak serta-merta menempatkannya dalam posisi untuk memberikan penilaian atau tanggapan terhadap perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, pada Jumat (9/10). Dalam kesempatan tersebut, ia tidak memberikan keterangan tambahan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi maupun substansi perkara ijazah Wakil Presiden Gibran. Yusril tetap menegaskan bahwa penanganan dan penjelasan mengenai persoalan tersebut berada pada ranah Mahkamah Konstitusi dan lembaga berwenang lainnya.
Dengan demikian, Yusril memilih menjaga jarak dari polemik yang muncul setelah putusan tersebut. Ia tidak menyampaikan pandangan pribadi mengenai ada atau tidaknya persoalan pada ijazah Gibran, serta tidak menguraikan lebih jauh pertimbangan hukum yang mendasari sikapnya. Penegasan itu menjadi inti tanggapannya ketika wartawan meminta komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra memilih untuk tidak membahas lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikannya dengan mempertimbangkan posisi kelembagaan yang dimiliki Gibran dalam pemerintahan. Menurut Yusril, Gibran bukan hanya menjabat sebagai wakil presiden, melainkan juga menjadi bagian dari jajaran pimpinan tertinggi negara.
Dalam struktur pemerintahan, presiden dan wakil presiden berada pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan para menteri. Keduanya menjadi atasan bagi seluruh anggota kabinet, termasuk Yusril yang menjalankan tugas sebagai menteri. Karena itu, Yusril menilai terdapat batas kepatutan yang perlu dijaga ketika dirinya diminta memberikan komentar mengenai persoalan yang menyangkut Gibran.
Yusril menjelaskan bahwa dirinya dan Gibran sama-sama berada dalam kabinet, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Yusril merupakan anggota kabinet yang bertanggung jawab menjalankan tugas kementerian, sedangkan Gibran merupakan wakil presiden yang berada dalam jajaran pimpinan pemerintahan bersama presiden. Perbedaan posisi tersebut membuat hubungan kerja mereka tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan antarsesama pejabat.
Atas dasar itu, Yusril merasa tidak pantas untuk memberikan penilaian atau komentar lebih lanjut mengenai polemik ijazah Gibran, termasuk dalam kaitannya dengan putusan MK. Ia memilih menghormati kewenangan lembaga yang menangani persoalan tersebut serta menyerahkan pembahasannya kepada pihak yang memiliki mandat. Sikap ini juga mencerminkan kehati-hatian seorang menteri dalam menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang melibatkan wakil presiden sebagai bagian dari atasan kabinet.
Bagi Yusril, kedudukan presiden dan wakil presiden sebagai pimpinan pemerintahan menjadi alasan utama untuk menjaga jarak dalam memberikan pernyataan. Ia tidak ingin komentarnya menimbulkan kesan bahwa seorang anggota kabinet sedang menilai atau mengomentari persoalan yang berkaitan dengan atasannya sendiri. Oleh sebab itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan mengenai polemik tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh MK dan lembaga berwenang sesuai kewenangan masing-masing.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan penilaian pribadi mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum dan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani perkara sesuai ranahnya, sedangkan lembaga lain juga dapat bertindak apabila perkara itu berkaitan dengan kewenangan masing-masing.
Selain merujuk pada kemungkinan penanganan oleh MK, Yusril mengingatkan bahwa proses hukum terkait isu tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, setiap pihak diminta menghormati tahapan persidangan dan menunggu keputusan lembaga peradilan. Ia tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat putusan atau penjelasan resmi dari institusi yang berwenang. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan menggantikan fungsi pengadilan dalam memeriksa dan menilai perkara.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menanggapi isu pemakzulan terhadap Gibran. Ia menyatakan bahwa pemakzulan bukan kewenangannya sebagai menteri untuk dikomentari atau diarahkan. Menurutnya, para anggota DPR yang hendak mengambil langkah tersebut merupakan pihak yang menjalankan proses politik dan konstitusional sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai ada atau tidaknya dasar pemakzulan seharusnya dilakukan melalui mekanisme DPR dan lembaga negara terkait.
Yusril menambahkan bahwa posisinya sebagai menteri membuat dirinya harus mengikuti arahan Presiden mengenai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah. Ia tidak akan mendahului keputusan presiden ataupun mencampuri proses yang sedang ditempuh lembaga lain. Dengan menyerahkan perkara kepada MK, PTUN, dan institusi berwenang, Yusril berupaya menjaga agar penanganan polemik tetap berada dalam koridor hukum, bukan berdasarkan pernyataan atau penilaian personal.
Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas polemik yang berkaitan dengan pencalonannya serta berbagai permohonan dan laporan yang meminta lembaga tersebut menilai kembali dasar hukum keikutsertaannya dalam kontestasi elektoral.
Gibran tidak memberikan penjelasan panjang mengenai substansi putusan maupun perdebatan hukum yang menyertainya. Ia menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada MK dan lembaga berwenang sesuai kewenangan masing-masing. Menurut dia, setiap proses yang berjalan perlu dihormati, termasuk tahapan pemeriksaan, penyampaian pendapat, hingga keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga negara.
Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa Gibran berupaya menjaga fokus pada tugas pemerintahan dan tanggung jawab publik setelah proses pemilihan berlangsung. Ia menyebut pekerjaannya untuk masyarakat tetap menjadi perhatian utama, di tengah pembahasan mengenai legalitas pencalonan dan polemik ijazah yang berkembang di ruang publik. Sikap tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa isu hukum yang sedang diproses tidak mengubah komitmennya dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Kepada wartawan pada Rabu (7/10), Gibran mengatakan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan bahwa fokusnya saat ini adalah terus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi, misi, dan program presiden sebagai pimpinan.

