Kota Denpasar | Tri Tito Karnavian menyoroti praktik pemberian denda kepada kader dasawisma ketika target kegiatan yang ditetapkan tidak tercapai. Menurutnya, kontribusi para kader perlu dihargai, bukan dibebani sanksi finansial atas hasil kerja yang belum sesuai sasaran. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia membuka Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Gedung Ksirarnawa, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, Tri hadir sebagai Ketua Umum TP PKK Pusat sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Posyandu.
Perhatian terhadap persoalan denda ini menempatkan kesejahteraan dan penghargaan kepada kader sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program kemasyarakatan. Kader dasawisma berperan mendukung kegiatan di lingkungan warga, sehingga capaian kegiatan juga dipengaruhi berbagai kondisi di lapangan. Ketika target tidak tercapai, pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan komunikasi dinilai lebih sesuai daripada memberikan hukuman. Pesan tersebut mengingatkan bahwa keterlibatan kader perlu dijaga melalui dukungan, arahan, dan suasana kerja yang menghormati kontribusi mereka.
Dalam acara sosialisasi tersebut, isu penghargaan bagi kader disampaikan bersamaan dengan agenda peningkatan kesadaran hukum dan registrasi posyandu. Kedua agenda itu berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola kegiatan serta layanan di tingkat masyarakat. Registrasi dapat membantu pendataan posyandu, sementara pemahaman hukum memberikan bekal bagi pihak yang terlibat dalam menjalankan kegiatan. Namun, pelaksanaan program tetap membutuhkan dukungan yang memadai dan pembagian tanggung jawab yang jelas, agar kader tidak menghadapi tekanan yang tidak sebanding dengan peran mereka.
Pernyataan Tri menjadi penekanan bahwa target kegiatan sebaiknya tidak menjadi alasan untuk serta-merta mengenakan denda kepada kader dasawisma. Evaluasi tetap dapat dilakukan untuk mengetahui kendala dan menentukan langkah perbaikan, tetapi perlu mempertimbangkan situasi setempat serta kapasitas kader. Dengan pendekatan yang lebih mendukung, para kader diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap merasa dihargai. Pesan yang disampaikan di Denpasar itu juga mendorong pengelola program untuk membangun pola pembinaan yang mengutamakan dialog, pendampingan, dan apresiasi terhadap kerja kader.
Laporan mengenai target kegiatan bagi kader dasawisma menjadi perhatian Tri Tito Karnavian. Dalam laporan tersebut, kader disebut memiliki sejumlah sasaran yang perlu dipenuhi, termasuk kegiatan pengumpulan sampah. Target itu dilaporkan disertai konsekuensi berupa denda apabila hasil yang ditentukan tidak tercapai. Karena rincian tentang pihak yang menetapkan sasaran maupun denda tidak disebutkan, persoalan yang disoroti adalah dampak kebijakan tersebut terhadap para kader yang menjalankan kegiatan di lingkungan masyarakat.
Tri menilai perlu ada pemahaman terhadap karakter keterlibatan kader PKK dan posyandu. Mereka berperan membantu kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat dengan landasan kesukarelaan. Keterlibatan tersebut berbeda dari hubungan kerja yang disertai kewajiban formal dan mekanisme sanksi finansial. Karena itu, penerapan denda ketika target tidak terpenuhi dinilai kurang bijaksana. Pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan kenyataan bahwa kader menjalankan berbagai tugas secara sukarela, di samping kegiatan dan tanggung jawab mereka lainnya.
Penilaian tersebut bukan berarti target kegiatan tidak boleh dibicarakan atau dievaluasi. Sasaran, pembagian tugas, dan cara mengukur pencapaian tetap perlu disusun secara jelas serta mempertimbangkan kemampuan kader dan kondisi setempat. Namun, mekanisme denda memerlukan pertimbangan yang cermat, terutama bila diterapkan kepada mereka yang berkontribusi tanpa menjadikan kegiatan itu sebagai pekerjaan berbayar. Menurut Tri, penghargaan dan dukungan lebih sesuai untuk menjaga semangat kader daripada hukuman finansial. Oleh sebab itu, aturan yang memuat target dan konsekuensi tersebut perlu ditinjau kembali. Evaluasi dapat membantu memastikan bahwa kegiatan, termasuk pengumpulan sampah, tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi penghormatan terhadap prinsip kesukarelaan. Dengan menempatkan kader sebagai mitra masyarakat yang patut dihargai, penyelenggaraan program diharapkan dapat mendorong partisipasi secara wajar, terbuka, dan berkelanjutan.Tri Tito Karnavian menekankan bahwa kontribusi kader Dasawisma dalam pemberdayaan masyarakat perlu ditopang dengan pembinaan dan penghargaan yang sesuai. Kader menjalankan peran yang penting dalam mendukung kegiatan di lingkungan, sehingga upaya mereka patut dipandang sebagai partisipasi yang perlu dirawat. Dukungan tersebut tidak cukup hanya dengan meminta kader terus terlibat; mereka juga perlu memperoleh pendampingan dan perlakuan yang menghargai kontribusinya. Dengan demikian, pembinaan dan apresiasi menjadi bagian dari upaya menjaga keterlibatan kader dalam kegiatan masyarakat.
Dalam pandangannya, kader semestinya memperoleh reward, bukan punishment berupa denda. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang mendorong partisipasi, bukan membebani kader dengan sanksi atas keterlibatan mereka. Penghargaan tidak selalu harus berbentuk materi. Ucapan terima kasih pun dapat menjadi bentuk apresiasi yang bermakna ketika disampaikan untuk mengakui usaha dan waktu yang telah diberikan. Hal yang utama ialah adanya pengakuan bahwa kontribusi kader memiliki nilai dan layak dihargai.
Pembinaan yang berjalan seiring dengan apresiasi diharapkan dapat menjaga semangat kader untuk terus berpartisipasi. Ketika kontribusi mereka diakui, kader memperoleh dorongan untuk melanjutkan peran dalam pemberdayaan masyarakat. Sikap menghargai juga menunjukkan bahwa partisipasi mereka tidak dianggap sebagai sesuatu yang dapat begitu saja dituntut tanpa dukungan. Karena itu, pesan Tri menempatkan penghargaan sebagai dukungan yang sederhana, tetapi penting bagi keberlanjutan keterlibatan kader. Baik melalui pembinaan maupun ucapan terima kasih, pendekatan yang menghargai dapat membantu mempertahankan semangat mereka, tanpa menjadikan denda sebagai bentuk respons atas peran yang dijalankan.
Dalam agenda lain yang disampaikan, Tri Tito Karnavian juga mendorong organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk berperan aktif memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Dorongan ini menempatkan organisasi serta kader di tingkat masyarakat sebagai bagian penting dari upaya membangun lingkungan yang aman, peduli, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga. Peran tersebut dapat dijalankan melalui perhatian terhadap kondisi warga, penyebaran informasi, serta penguatan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dicegah dan ditangani bersama.
Perlindungan yang dimaksud mencakup kekerasan fisik maupun verbal. Kekerasan tidak selalu tampak dalam bentuk luka; ucapan yang merendahkan, mengancam, atau terus-menerus menyakiti juga dapat berdampak pada kesejahteraan seseorang. Karena itu, kader PKK dan posyandu diharapkan ikut mendorong pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan pentingnya memperlakukan setiap anggota keluarga dengan hormat. Informasi yang disampaikan secara tepat dapat membantu warga mengenali persoalan, membuka ruang komunikasi, dan memahami bahwa mencari bantuan merupakan langkah yang patut dilakukan ketika seseorang berada dalam situasi tidak aman.
Keterlibatan kader juga dapat mendukung terciptanya suasana yang memungkinkan perempuan dan anak menyampaikan kebutuhan atau kekhawatiran mereka tanpa rasa takut. Dengan pendekatan yang peka, kader dapat memberi perhatian awal, mendengarkan secara bijaksana, dan mengarahkan warga untuk mengakses bantuan dari pihak yang berwenang atau layanan yang sesuai. Upaya ini memerlukan koordinasi dan pemahaman mengenai batas peran masing-masing, sehingga informasi yang diterima warga dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Dorongan Tri tersebut menjadi bagian dari penguatan kontribusi PKK dan posyandu dalam kehidupan sosial. Selain menjalankan kegiatan pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, keduanya diharapkan ikut menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan serta martabat perempuan dan anak, sebagai unsur penting dalam membangun keluarga dan lingkungan yang lebih terlindungi.
