Tiga Perubahan Besar dalam Layanan JKN: Rujukan Berbasis Kompetensi dan Kamar Maksimal Empat Pasien

oleh -312 Dilihat
oleh
Tiga Perubahan Besar dalam Layanan JKN: Rujukan Berbasis Kompetensi dan Kamar Maksimal Empat Pasien

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pelayanan kesehatan nasional, khususnya yang berkaitan dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani melalui BPJS Kesehatan. Rencana tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketepatan layanan, memperjelas peran rumah sakit, serta mendorong sistem pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan rencana itu dalam acara Health Summit 2026 yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat tiga bidang utama yang akan mengalami penyesuaian. Pertama, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan akan dikembangkan berdasarkan kompetensi rumah sakit. Dengan pendekatan ini, pasien diharapkan dirujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan, tenaga medis, peralatan, dan layanan yang sesuai dengan kondisi penyakitnya, bukan semata-mata berdasarkan jenjang atau lokasi rumah sakit.

Kedua, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini menargetkan penyeragaman standar ruang perawatan bagi peserta JKN, termasuk pengaturan kapasitas kamar. Salah satu ketentuannya adalah pembatasan jumlah pasien sehingga satu kamar maksimal ditempati oleh empat orang. Penerapan standar tersebut diharapkan memperkuat aspek kenyamanan, keselamatan, privasi, dan mutu pelayanan selama pasien menjalani perawatan.

Ketiga, Kemenkes menyiapkan pembaruan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat mekanisme pembayaran lebih mencerminkan kompleksitas layanan dan kompetensi fasilitas kesehatan. Meski demikian, pelaksanaan ketiga agenda tersebut masih menunggu penandatanganan peraturan presiden baru mengenai jaminan kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menerapkan perubahan secara bertahap dan terkoordinasi.

Perubahan pertama dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyangkut mekanisme rujukan pasien. Selama ini, rujukan umumnya mengikuti jenjang klasifikasi rumah sakit secara bertahap, mulai dari kelas D, kemudian kelas C, kelas B, hingga kelas A. Pola tersebut membuat pasien diarahkan berdasarkan urutan tingkat rumah sakit, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan dalam menangani kondisi medis tertentu.

Dalam sistem yang direncanakan, pola berjenjang tersebut akan dihapus atau disesuaikan. Pasien dapat diarahkan secara langsung ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi, tenaga medis, peralatan, dan kapasitas layanan sesuai dengan penyakit atau kebutuhan perawatannya. Dengan demikian, pilihan rumah sakit tidak lagi ditentukan oleh urutan kelas, melainkan oleh kecocokan kondisi pasien dan kemampuan fasilitas yang tersedia.

Azhar menjelaskan bahwa rujukan nantinya dapat diarahkan sesuai kompetensi penyakit. Sebagai contoh, pasien dari puskesmas tidak harus selalu mengikuti tahapan menuju rumah sakit berdasarkan kelasnya. Apabila terdapat rumah sakit tertentu yang memang memiliki kemampuan menangani kebutuhan medis pasien, rujukan dapat langsung ditujukan ke fasilitas tersebut. Mekanisme ini memungkinkan pasien memperoleh penanganan dari tenaga dan unit yang lebih relevan sejak awal.

Perubahan tersebut juga diharapkan mengurangi rujukan berulang yang tidak diperlukan. Pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya karena fasilitas sebelumnya berada pada tingkat klasifikasi yang berbeda. Selain mempercepat akses terhadap layanan yang sesuai, pendekatan berbasis kompetensi dapat membantu rumah sakit mengelola kasus berdasarkan keahlian dan sumber daya masing-masing. Arah kebijakan ini menempatkan kebutuhan medis pasien sebagai pertimbangan utama dalam proses rujukan, sehingga pelayanan JKN diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan responsif terhadap kondisi setiap pasien.

Kebijakan kedua dalam perubahan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan ketentuan yang lebih seragam mengenai ruang perawatan bagi peserta JKN di rumah sakit. Salah satu aturan utamanya ialah pembatasan kapasitas kamar, yaitu maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Dengan demikian, rumah sakit tidak diperbolehkan lagi menempatkan pasien dalam kamar yang memiliki jumlah tempat tidur lebih dari batas tersebut.

Pembatasan kapasitas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perawatan yang lebih nyaman, tertib, dan mendukung proses pemulihan pasien. Ruang dengan jumlah penghuni yang lebih terbatas berpotensi mengurangi kepadatan, meningkatkan privasi, serta memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Ketentuan tersebut berlaku sebagai standar yang perlu dipenuhi oleh fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan perawatan bagi peserta program JKN, bukan sekadar pilihan berdasarkan kebijakan masing-masing rumah sakit.

Selain jumlah tempat tidur, kamar rawat inap juga diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam ruangan. Pemerintah akan menetapkan berbagai fasilitas dan persyaratan lain yang harus tersedia agar standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten. Ketentuan itu mencakup aspek kenyamanan, kebersihan, keselamatan, serta kelayakan sarana penunjang perawatan. Penyediaan fasilitas sesuai standar diharapkan memperkecil kesenjangan kualitas ruang rawat inap antarrumah sakit dan memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi pasien.

Azhar menegaskan bahwa jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar adalah empat. Penegasan ini menunjukkan bahwa KRIS tidak hanya berkaitan dengan penamaan kelas perawatan, tetapi juga membawa perubahan nyata pada tata kelola ruang rawat inap. Penerapannya menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu layanan rumah sakit sekaligus memastikan peserta JKN memperoleh ruang perawatan yang lebih layak, nyaman, dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Perubahan ketiga menyasar mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Pemerintah berencana mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Pergantian skema ini diarahkan untuk membuat proses pengelompokan diagnosis, kebutuhan pelayanan, dan besaran pembayaran menjadi lebih sesuai dengan kondisi pasien serta kompleksitas tindakan medis yang diberikan. Dengan demikian, rumah sakit diharapkan memperoleh penggantian biaya yang lebih mencerminkan layanan kesehatan yang benar-benar dilakukan.

Selama ini, INA-CBG mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori umum, yakni ringan, sedang, dan berat. Menurut Azhar, pembagian tersebut belum selalu mampu menggambarkan keragaman kondisi penyakit di Indonesia secara tepat. Dalam praktiknya, terdapat kasus yang berada di dua kategori sehingga sulit ditempatkan secara akurat. Situasi ini dapat menimbulkan perbedaan penilaian dalam penentuan kelompok klaim dan berpengaruh terhadap ketepatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

Melalui IDRG, pengelompokan diagnosis akan dibuat lebih terperinci. Sistem tersebut memungkinkan kondisi penyakit dan kebutuhan pelayanan diklasifikasikan secara lebih spesifik, dengan mempertimbangkan karakteristik kasus, tingkat kompleksitas, serta intervensi yang diperlukan. Klasifikasi yang lebih detail diharapkan membantu dokter menentukan kategori penyakit secara lebih konsisten. Selain mendukung proses administrasi klaim, pendekatan ini dapat meningkatkan ketepatan pembayaran layanan kesehatan karena besaran penggantian lebih selaras dengan sumber daya yang digunakan rumah sakit.

Penerapan IDRG juga diharapkan memperkuat transparansi dan pengawasan dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Data diagnosis serta pelayanan yang tercatat secara lebih rinci dapat memudahkan pemeriksaan kesesuaian kondisi pasien dan klaim yang diajukan. Dengan begitu, potensi kecurangan atau fraud dapat dikurangi tanpa menghambat hak pasien untuk memperoleh pelayanan. Kementerian Kesehatan menempatkan pembaruan skema klaim ini, bersama dua kebijakan lainnya, sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional yang akan segera diterapkan.