DPR Bahas Wacana Penambahan 11 Kursi untuk Memperkuat Keterwakilan Wilayah

oleh -302 Dilihat
oleh
DPR Bahas Wacana Penambahan 11 Kursi untuk Memperkuat Keterwakilan Wilayah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi II DPR RI tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dalam proses tersebut, berbagai isu terkait sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan, serta komposisi perwakilan di parlemen ikut dikaji. Salah satu gagasan yang muncul ialah opsi penambahan sekitar 11 kursi DPR untuk memperkuat keterwakilan wilayah. Namun, usulan ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Wacana penambahan kursi tersebut berasal dari Badan Keahlian DPR yang turut memberikan bahan kajian dalam penyusunan RUU Pemilu. Masukan itu menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan oleh Komisi II bersama pihak-pihak terkait. Pembahasannya masih dapat mengalami perubahan, baik dari sisi jumlah maupun dasar pertimbangannya, sebelum masuk ke tahap perumusan norma dan pengambilan keputusan politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan bahwa kemungkinan penambahan kursi dapat dilakukan secara terbatas. Menurutnya, tambahan tersebut bisa berjumlah 11 kursi dari jumlah anggota DPR yang ada sebelumnya. Pernyataan itu menggambarkan salah satu skenario yang sedang dibahas, bukan penetapan jumlah kursi baru. Karena itu, angka 11 masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan keterwakilan wilayah, perkembangan jumlah penduduk, pembagian daerah pemilihan, serta ketentuan perundang-undangan yang akan disusun.

Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar setiap perubahan komposisi parlemen memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara proporsional. Komisi II masih harus menampung pandangan fraksi, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, wacana tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan yang mengikat, melainkan bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu yang masih berlangsung.

Aria Bima berpandangan bahwa pembagian kursi DPR tidak dapat hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Jumlah penduduk memang merupakan salah satu ukuran penting dalam menentukan representasi politik, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, desain keterwakilan perlu memperhatikan karakter wilayah yang sangat beragam, termasuk luas daerah, kondisi geografis, serta hubungan antarpulau. Dengan demikian, komposisi kursi di parlemen diharapkan mampu mencerminkan kepentingan masyarakat secara lebih proporsional dan tidak mengabaikan daerah yang memiliki tantangan akses maupun pelayanan publik yang berbeda.

Menurut pandangan tersebut, keterwakilan wilayah memiliki arti khusus bagi daerah kepulauan dan kawasan di luar pusat-pusat populasi. Wilayah yang tersebar di banyak pulau menghadapi persoalan konektivitas, jarak tempuh, dan ketimpangan pembangunan yang tidak selalu tercermin melalui perhitungan jumlah penduduk. Kehadiran wakil dari wilayah-wilayah tersebut diperlukan agar isu lokal dapat masuk secara memadai ke dalam agenda nasional. Oleh karena itu, penataan kursi DPR perlu menjaga keseimbangan keterwakilan penduduk dan keterwakilan teritorial sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional.

Aria juga menilai prinsip one man, one vote tidak dapat diterapkan secara sederhana untuk membagi kursi lintas provinsi. Kondisi geografis serta kepadatan penduduk di Jawa dan luar Jawa memiliki perbedaan mendasar. Jika prinsip tersebut digunakan secara langsung tanpa mempertimbangkan faktor wilayah, kursi parlemen berpotensi semakin terkonsentrasi di Jawa karena jumlah penduduknya jauh lebih besar. Situasi itu dapat mengurangi ruang representasi bagi daerah luar Jawa, padahal kawasan tersebut juga membutuhkan keterwakilan wilayah, bukan semata-mata keterwakilan penduduk. Penambahan atau penataan kursi, karena itu, perlu dirumuskan melalui pendekatan yang mempertimbangkan keadilan demografis sekaligus keseimbangan antarwilayah.

Perhitungan jumlah kursi DPR memiliki dasar dan rumus keterwakilan tersendiri. Karena itu, mekanisme tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional. Setiap pembahasan menyangkut jumlah wakil di parlemen perlu ditempatkan dalam kerangka yang berbeda, sebab tujuan, dasar perhitungan, serta konsekuensi politiknya tidak sama. Penambahan kursi berhubungan dengan penyesuaian kapasitas representasi, sedangkan dapil nasional menyangkut desain wilayah pemilihan dan cara pemilih menyalurkan mandatnya.

Aria menegaskan bahwa wacana penambahan 11 kursi DPR dan pembahasan mengenai dapil nasional merupakan dua hal yang terpisah. Menurut dia, tidak tepat apabila usulan penambahan kursi langsung dipahami sebagai bagian dari gagasan mengubah seluruh wilayah Indonesia menjadi satu daerah pemilihan. Keduanya dapat dibahas secara bersamaan dalam agenda reformasi kepemiluan, tetapi masing-masing tetap memerlukan argumentasi dan landasan hukum tersendiri. Pemisahan isu ini penting agar pembahasan tidak berkembang menjadi perdebatan yang mencampuradukkan kebutuhan keterwakilan dengan format pemilihan.

Ia menjelaskan bahwa rumus penentuan jumlah kursi pada dasarnya merupakan simulasi keterwakilan yang dapat merujuk pada pengalaman berbagai negara. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat bagaimana jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, serta karakteristik daerah dapat dipertimbangkan dalam menyusun komposisi parlemen. Dengan pendekatan itu, penentuan kursi tidak semata-mata didasarkan pada hitungan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat dari wilayah yang beragam.

Dalam konteks tersebut, penambahan kursi dapat diarahkan untuk memperkuat aspek representasi kewilayahan. Aria menilai usulan itu masuk akal apabila memang dirancang untuk memastikan wilayah tertentu memperoleh keterwakilan yang lebih memadai dan tujuan tersebut dirumuskan secara jelas dalam undang-undang yang sedang disusun. Namun, penyesuaian jumlah kursi tetap perlu disertai perhitungan transparan, kriteria yang konsisten, serta evaluasi terhadap dampaknya bagi keseimbangan antarwilayah. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menambah jumlah anggota DPR, tetapi juga memperkuat kualitas hubungan lembaga perwakilan dan daerah yang diwakilinya.

Aria menjelaskan bahwa PDIP belum mengambil keputusan final mengenai wacana penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional. Menurut dia, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal dan memerlukan kajian yang lebih menyeluruh sebelum partai menentukan sikap resmi. PDIP tidak ingin melihat perubahan sistem pemilihan hanya dari aspek teknis, melainkan juga dari dampaknya terhadap hubungan wakil rakyat, daerah, dan konstituen.

Salah satu pertanyaan utama yang sedang dinilai adalah apakah dapil nasional benar-benar dapat semakin mencerminkan keterwakilan rakyat dan wilayah. Sistem tersebut perlu diuji berdasarkan kemampuan­nya menghadirkan wakil yang memahami persoalan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah yang memiliki karakter geografis, sosial, dan ekonomi berbeda. Bagi PDIP, perubahan mekanisme pemilihan harus memberikan manfaat nyata bagi kualitas demokrasi, bukan sekadar mengubah cara partai dan calon memperoleh mandat.

Aria menegaskan bahwa asas representatif menjadi pertimbangan utama PDIP dalam membahas sistem dapil maupun jumlah kursi DPR. Keterwakilan tidak semata-mata diukur melalui jumlah pemilih atau besaran populasi, tetapi juga melalui sejauh mana setiap wilayah memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan kepentingannya di parlemen. Karena itu, pembahasan mengenai penambahan kursi harus ditempatkan dalam kerangka penguatan fungsi representasi dan pemerataan suara politik.

Dalam pandangan Aria, perbedaan jumlah kursi antardaerah merupakan keputusan politik yang diarahkan untuk memperkuat keterwakilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap kebijakan alokasi kursi perlu mempertimbangkan kebutuhan menjaga keseimbangan prinsip kesetaraan warga negara dan kondisi khas setiap wilayah. Penentuan distribusi kursi DPR, dengan demikian, tidak cukup hanya bertumpu pada data jumlah penduduk. Faktor luas wilayah, tingkat keterjangkauan, keragaman masyarakat, serta kebutuhan agar seluruh daerah tetap memiliki saluran politik yang efektif juga perlu diperhitungkan secara proporsional.