Kota Cilegon. Namun | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 21 Oktober 2026, Heru Anggara menyampaikan pengakuan mengenai rencana pencurian yang sempat dipikirkannya. Heru, terdakwa dalam perkara pembunuhan putra politikus PKS Cilegon, mengatakan bahwa sebelum mendatangi rumah Maman Suherman, ia lebih dahulu mengamati kediaman pribadi Wali Kota Cilegon, Robinsar. Kesaksian itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dalam pemeriksaan di ruang sidang.
Menurut pengakuan Heru, rumah Robinsar sempat menjadi sasaran yang dipertimbangkannya untuk melakukan pencurian. Ia mengaku mengamati kediaman tersebut, tetapi kemudian mengurungkan niatnya. Setelah tidak melanjutkan rencana itu, Heru memilih rumah Maman Suherman sebagai tempat yang didatanginya. Keterangan tersebut menjelaskan urutan pertimbangan yang, menurut Heru, mendahului keputusannya untuk menuju kediaman Maman. Dalam kesaksiannya, ia mengaitkan pengamatan terhadap rumah wali kota dengan rencana awal, lalu menyebut perubahan pilihan sebelum peristiwa di rumah Maman.
Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan terdakwa yang didengar hakim dalam proses persidangan. Pernyataan Heru mengenai rumah Robinsar dan keputusannya beralih ke rumah Maman disampaikan sebagai kesaksiannya sendiri; isi dan bobot keterangan tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dinilai dalam pemeriksaan perkara. Dengan demikian, inti pengakuan di sidang bukan bahwa Heru melakukan pencurian di rumah wali kota, melainkan bahwa ia sempat merencanakannya, mengamati kediaman Robinsar, lalu membatalkan niat tersebut dan memilih rumah Maman Suherman. Kesaksian ini juga memberi gambaran tentang urutan pilihan lokasi sebagaimana dijelaskan terdakwa di hadapan hakim, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang diperiksa. Hakim mendengarkan keterangan itu dalam konteks persidangan, sementara penilaian atas fakta dan kaitannya dengan perkara berada pada proses hukum yang berjalan.
Menurut kesaksian Heru Anggara, ia berniat mencuri di rumah Robinsar yang berada di daerah Grogol, Kota Cilegon, pada 16 Desember 2025. Sebelum masuk ke kediaman tersebut, Heru mengaku telah mendatangi lokasi dan mengamati rumah itu. Peninjauan itu, menurut keterangannya, dilakukan untuk melihat akses masuk serta keadaan di sekitar rumah.
Heru mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa rumah yang diamatinya merupakan milik Robinsar. Untuk mencari tahu, ia sempat bertanya kepada seorang pedagang kopi yang berada di sekitar lokasi. Pertanyaan yang ia ajukan, sebagaimana disampaikan dalam kesaksiannya, adalah, “Itu rumah siapa?” Heru menyebut pertanyaan tersebut diajukan karena ia belum mengetahui identitas pemilik rumah.
Dalam keterangannya, Heru juga mengungkapkan bahwa ia memperhatikan akses menuju rumah. Ia menuturkan, “Saya melihat akses masuk rumah dan keadaan di sekitarnya.” Pengamatan itu menjadi bagian dari kunjungannya sebelum ia berniat melakukan pencurian. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tidak disebutkan secara terperinci seperti apa bentuk akses masuk yang ia lihat maupun kondisi lingkungan di sekeliling kediaman tersebut.
Kesaksian itu menggambarkan bahwa Heru telah mendatangi lokasi terlebih dahulu, bukan sekadar mengetahui rumah tersebut dari informasi orang lain. Ia melihat keadaan sekitar dan mencoba mencari tahu siapa pemiliknya dengan bertanya kepada pedagang kopi. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui rumah itu milik Robinsar ketika melakukan pengamatan.
Informasi mengenai peninjauan tersebut bersumber dari kesaksian Heru. Karena itu, keterangan tentang niat, pertanyaan kepada pedagang, dan pengamatan akses rumah merupakan hal-hal yang ia sampaikan mengenai tindakannya sendiri. Rangkaian tersebut menjelaskan bahwa sebelum berniat masuk, Heru telah mengamati kediaman di kawasan Grogol serta mencari tahu identitas pemiliknya, meskipun ia menyatakan belum mengetahui bahwa rumah itu adalah milik Robinsar.
Heru Anggara mengaku tidak jadi melakukan pencurian di rumah Robinsar setelah melihat keadaan di sekitar kediaman tersebut. Saat itu, lokasi disebut sudah ramai dan terdapat penjagaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kondisi tersebut membuat rencana yang semula ia pertimbangkan tidak dilanjutkan. Heru kemudian meninggalkan kawasan rumah Robinsar dan menuju Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Cilegon.
Di perumahan itu, Heru mendatangi rumah Maman Suherman. Perpindahan lokasi tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam persidangan. Hakim meminta Heru menjelaskan apa yang ia lakukan ketika berada di sekitar rumah Robinsar sebelum memutuskan untuk pergi. Pertanyaan itu mengarah pada kegiatan Heru saat mengamati kediaman wali kota tersebut.
Dalam keterangannya, Heru mengonfirmasi bahwa ia melakukan pemetaan terhadap rumah Robinsar. Pengakuan itu menjelaskan bahwa ia tidak sekadar melintas atau berada di sekitar lokasi tanpa tujuan. Namun, menurut penuturannya, situasi yang ramai serta keberadaan petugas Satpol PP membuatnya mengurungkan niat untuk melakukan pencurian di sana. Setelah itu, ia beralih ke kawasan BBS dan masuk ke rumah Maman Suherman.
Rangkaian peristiwa tersebut menggambarkan urutan perjalanan Heru sebelum memasuki kediaman Maman. Ia lebih dahulu mengamati rumah Robinsar, menilai keadaan di sekitarnya, lalu membatalkan rencana karena kondisi dianggap tidak memungkinkan. Penjelasan mengenai pemetaan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan hakim dalam persidangan. Dengan demikian, alasan Heru meninggalkan rumah Robinsar dan langkah yang diambilnya setelah itu tercatat dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Keterangan Heru juga membedakan dua lokasi yang muncul dalam perkara tersebut. Rumah Robinsar menjadi tempat yang sempat diamati, tetapi tidak jadi menjadi sasaran pencurian yang ia lakukan, sebagaimana pengakuannya. Sementara itu, rumah Maman Suherman di Perumahan BBS menjadi lokasi yang ia datangi berikutnya. Penjagaan dan keramaian di sekitar kediaman Robinsar disebut sebagai faktor yang memengaruhi keputusan Heru untuk beralih lokasi. Persidangan kemudian menggali lebih jauh tindakan pengamatan tersebut melalui pertanyaan hakim, yang dijawab Heru dengan menyebut kegiatan itu sebagai pemetaan.
Peristiwa pembunuhan yang menimpa putra Maman Suherman terjadi di rumah mewah keluarga tersebut, di Perumahan BBS 3, Cilegon. Pada 16 Desember 2025, anak berusia sembilan tahun itu ditemukan meninggal di lantai satu kediamannya. Kondisi korban menunjukkan adanya kekerasan berat: ia mengalami 19 luka yang berasal dari sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menarik perhatian karena berlangsung di dalam rumah keluarga, sementara beberapa fasilitas dan unsur pengamanan di lokasi tidak dapat membantu penyidik merekonstruksi peristiwa secara langsung.
Penyelidikan menghadapi kendala berupa kamera CCTV di lokasi yang diketahui sudah mati sejak 2023. Dengan demikian, rekaman kamera tidak tersedia untuk memperlihatkan aktivitas di sekitar rumah maupun membantu mengidentifikasi pergerakan orang pada saat kejadian. Selain itu, tidak ada petugas keamanan yang berjaga di rumah tersebut. Ketiadaan rekaman dan penjagaan membuat polisi harus mengandalkan langkah penyidikan lain untuk menyusun kronologi, memeriksa keterangan, dan menelusuri petunjuk yang ada. Informasi mengenai kendala ini menjelaskan konteks pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana pelaku masuk atau melakukan tindak kekerasan. Rangkaian fakta tersebut kemudian menjadi latar bagi upaya aparat menelusuri seorang terduga pelaku melalui kasus pencurian lain.
Polisi menangkap Heru Anggara ketika ia kembali melakukan pencurian di rumah seorang mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat, 21 Januari. Penangkapan itu membuka jalan bagi pemeriksaan lebih lanjut terkait pembunuhan di kediaman keluarga Maman. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Heru ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Penetapan status tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, sementara keterangan mengenai peristiwa dan bukti yang dikumpulkan menjadi dasar untuk mendalami keterlibatannya.
Baca juga: Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo | Ramalan Keuangan Zodiak Taurus Jumat, 4 September 2026: Teliti Sebelum Ambil Peluang | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali
