DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan setelah terungkapnya kasus pesta sabu yang berlangsung di lingkungan Rutan Depok.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan jumlah warga binaan yang dipindahkan. Ia juga menyatakan bahwa pemindahan itu memiliki kaitan langsung dengan kasus narkotika yang sebelumnya menjadi perhatian di Rutan Kelas I Depok.
Menurut keterangan Ishadi, proses pemindahan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kompleks pemasyarakatan dengan pengamanan ketat di Indonesia.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Pemindahan warga binaan dalam jumlah besar juga menunjukkan adanya tindakan administratif dan pengamanan lanjutan setelah kasus pesta sabu terungkap.
Rutan merupakan tempat warga binaan menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung, sedangkan lapas pada umumnya menjadi tempat pelaksanaan pidana bagi narapidana. Karena itu, pemindahan ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan pertimbangan serta kewenangan pemasyarakatan yang berlaku.
Kasus tersebut menambah perhatian terhadap pengawasan peredaran dan penggunaan narkotika di dalam institusi pemasyarakatan. Selain penindakan terhadap pihak yang terlibat, pengelola pemasyarakatan perlu memperkuat pemeriksaan, pengawasan petugas, serta pengendalian akses barang dan komunikasi. Pemindahan 120 warga binaan ini menjadi respons awal untuk mempertahankan stabilitas keamanan Rutan Depok, sementara proses penanganan perkara dan evaluasi internal tetap berjalan sesuai ketentuan.
Komposisi warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan didominasi oleh narapidana dalam perkara narkotika. Keterangan tersebut disampaikan Ishadi, yang menjelaskan bahwa sebagian besar dari total 120 warga binaan berada dalam kategori tersebut. Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah penataan penempatan narapidana sesuai karakteristik perkara dan pertimbangan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Ishadi, narapidana kasus narkotika merupakan kelompok utama dalam pemindahan tersebut. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Arahan itu menjadi dasar pelaksanaan pemindahan, termasuk penentuan lokasi pembinaan bagi narapidana yang dinilai perlu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan dan pengelolaan khusus.
Di samping mayoritas narapidana kasus narkotika, terdapat pula warga binaan yang disebut berasal dari perkara pidana umum. Namun, jumlahnya tidak disebutkan secara pasti. Ishadi menyampaikan bahwa sekitar 20-an orang kemungkinan termasuk dalam kelompok narapidana pidana umum. Keterangan mengenai jumlah tersebut tetap bersifat perkiraan, sehingga belum dapat dipahami sebagai angka final atau rincian resmi seluruh warga binaan berdasarkan jenis perkaranya.
Pembedaan komposisi perkara itu penting untuk memberikan gambaran mengenai latar belakang warga binaan yang dipindahkan. Mayoritas kasus narkotika menunjukkan bahwa pemindahan tersebut terutama menyasar narapidana yang terkait perkara penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sementara itu, keberadaan sekitar 20-an narapidana dari perkara pidana umum menunjukkan adanya kelompok lain dalam rombongan, meskipun proporsinya lebih kecil. Seluruh proses pemindahan tetap dilaksanakan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Peristiwa yang mendahului pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah warga binaan terlihat berjoget bersama di dalam area rutan. Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik karena menampilkan suasana yang dinilai tidak semestinya berlangsung di lingkungan pemasyarakatan.
Video yang beredar memperlihatkan beberapa warga binaan berjoget sambil memegang botol yang diduga merupakan bong atau alat pengisap sabu. Dugaan tersebut muncul berdasarkan bentuk dan cara benda itu dipegang dalam rekaman. Namun, materi video tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang mendorong pemeriksaan lebih lanjut, bukan dasar untuk menyimpulkan seluruh fakta mengenai kejadian.
Kegiatan dalam rekaman berlangsung dengan iringan musik. Pada saat yang sama, terlihat cahaya kelap-kelip yang membuat suasana di lokasi menyerupai diskotek. Gambaran tersebut tampak kontras dengan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan dan penahanan. Rekaman itu tidak hanya memperlihatkan aktivitas berjoget, tetapi juga menunjukkan adanya suasana hiburan yang kemudian memicu sorotan terhadap pengawasan di dalam Rutan Depok.
Setelah video tersebut ramai dibicarakan dan menyebar di media sosial, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri peristiwa yang terekam, memastikan konteks kegiatan, serta mengetahui pihak-pihak yang terlibat. Proses itu menjadi langkah awal sebelum diambil tindakan lebih lanjut, termasuk keputusan untuk memindahkan warga binaan ke Nusakambangan. Dengan demikian, video tersebut menjadi pemicu pemeriksaan resmi terhadap kegiatan yang berlangsung di Rutan Depok.
Hasil penyelidikan terkait pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok turut mengarah pada dugaan keterlibatan pegawai. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara setelah sebanyak 120 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan. Dugaan itu tidak berhenti pada pemeriksaan internal, sebab pegawai yang diduga terlibat telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan kepada polisi diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara lebih jelas dan objektif. Proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara pihak pemasyarakatan melakukan langkah sesuai hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan pegawai tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil penyelidikan, sehingga tidak diperluas menjadi kesimpulan bahwa seluruh unsur di Rutan Depok terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, meminta dukungan agar terdapat perbaikan dan kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan Jawa Barat. Dukungan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan perkara dan upaya pembenahan yang diperlukan setelah munculnya kasus di Rutan Depok.
Dengan adanya proses penyelidikan dan pelaporan kepada kepolisian, penanganan kasus diharapkan berjalan sesuai prosedur serta memberikan kejelasan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

