Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan 46 akun media sosial kepada polisi. Keterangan tersebut ia berikan kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026. Jumlah akun yang disebut dalam laporan itu menjadi perhatian karena perkara yang disampaikan berkaitan dengan unggahan dan aktivitas di sejumlah platform digital. Namun, informasi mengenai laporan ini masih bersumber dari penjelasan pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya.
Menurut Pablo, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui media sosial. Pihak Sarwendah menilai sejumlah konten atau pernyataan dari akun-akun yang dilaporkan telah merugikan nama baik kliennya. Meski demikian, rincian mengenai unggahan yang dipermasalahkan, identitas pemilik akun, serta bentuk dugaan pelanggaran belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan atas hal-hal tersebut berada pada proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pelaporan kepada polisi merupakan langkah yang ditempuh pihak Sarwendah untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum. Dengan laporan tersebut, mereka meminta aparat menelaah informasi dan materi yang dianggap relevan, termasuk aktivitas di akun-akun yang disebutkan. Proses penyelidikan dan penilaian bukti nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab. Sampai ada hasil resmi dari proses hukum, pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani prosedur yang berlaku.
Penting untuk membedakan isi laporan dan fakta yang telah dibuktikan. Istilah pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ini masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh pihak Sarwendah, bukan putusan pengadilan atau penetapan bahwa seluruh akun tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Laporan polisi juga tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan aparat, bukti yang tersedia, serta keterangan para pihak. Karena itu, kabar mengenai 46 akun tersebut sebaiknya dipahami secara proporsional sebagai informasi tentang langkah hukum yang telah dilaporkan kuasa hukum Sarwendah, sambil menunggu penjelasan resmi mengenai proses dan hasilnya.
Dalam penjelasan Pablo, 46 akun yang dilaporkan Sarwendah tidak seluruhnya memiliki pola aktivitas yang sama. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak Sarwendah, akun-akun tersebut dibagi ke dalam dua kelompok besar. Pengelompokan ini menggambarkan perbedaan cara akun tampil dan menyebarkan konten yang dipersoalkan, bukan penetapan mengenai tingkat keterlibatan atau kesalahan masing-masing pemilik akun. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai pemetaan awal yang disampaikan Pablo mengenai hasil penelusuran tim.
Kelompok pertama terdiri atas akun yang pengelolanya tampak atau berbicara dalam konten. Di antaranya terdapat akun dengan orang yang disebut sebagai influencer, serta pihak yang menyampaikan pernyataan melalui fitur siaran langsung. Pablo menyebut ada sekitar empat atau lima akun yang menampilkan wajah orang yang disebut influencer. Namun, ia tidak memastikan angka pastinya. Dengan demikian, jumlah tersebut masih berupa perkiraan, dan tidak tepat untuk menyajikannya sebagai angka yang telah dikonfirmasi secara definitif. Penampilan seseorang dalam konten juga menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh dugaan terhadap akun itu telah terbukti.
Kelompok kedua, menurut penelusuran pihak Sarwendah, terdiri atas akun-akun yang menyediakan jasa klip atau dikenal sebagai clipper. Akun semacam ini umumnya berkaitan dengan pemotongan dan penyebaran cuplikan konten, sehingga bentuk keterlibatannya berbeda dari akun yang pengelolanya tampil langsung atau berbicara di siaran langsung. Keberadaan kelompok ini menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya mencakup pihak yang muncul di depan kamera, tetapi juga akun yang diduga berperan dalam distribusi potongan video. Meski demikian, uraian mengenai dua kelompok tersebut belum menjelaskan secara rinci tugas setiap akun, hubungan di para pengelola, maupun isi konten yang menjadi dasar pelaporan. Rincian dan status dugaan masing-masing akun tetap perlu merujuk pada keterangan resmi serta proses pemeriksaan yang berjalan.
Pablo menjelaskan bahwa pihaknya menilai sejumlah akun yang dilaporkan mengunggah video dengan narasi yang berpotensi menggiring opini publik tentang Sarwendah. Menurut keterangannya, konten tersebut tidak sekadar membahas isu yang beredar, tetapi diduga disusun untuk menjatuhkan atau mencederai martabat Sarwendah. Penilaian itu, kata Pablo, menjadi bagian dari dasar pelaporan dan masih perlu diuji melalui proses yang berwenang. Ia tidak menyampaikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan hukum, melainkan sebagai pandangan pihak pelapor setelah memantau unggahan yang dianggap bermasalah. Pihaknya juga menyebut akan menyerahkan materi yang telah dikumpulkan kepada penyidik agar konteks, isi, dan penyebaran video dapat diperiksa lebih lanjut.
Untuk akun-akun yang disebut sebagai clipper, Pablo menduga pola kerjanya berbeda dari akun yang mengunggah video secara spontan. Ia menyatakan layanan tersebut kemungkinan menerima pesanan untuk memotong bagian tertentu dari sebuah tayangan, lalu menyebarkannya melalui sejumlah akun. Dugaan itu, menurut Pablo, muncul setelah pihaknya menelusuri keterkaitan unggahan dan pola distribusinya. Ia juga mengklaim menemukan sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari Ruben Onsu dan berkaitan dengan aktivitas akun-akun tersebut. Namun, hubungan dana itu dengan pembuatan maupun penyebaran konten belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, informasi mengenai sumber, tujuan, dan penerima dana masih merupakan klaim yang disampaikan pihak pelapor, bukan fakta hukum yang telah ditetapkan.
Pablo mengatakan penelusuran belum berhenti dan pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan serta bukti yang dinilai relevan. Ia menyebut temuan mengenai potongan klip, pola pengunggahan, dan aliran dana perlu diteliti agar hubungan antarunsur dapat dipahami secara utuh. Dalam proses tersebut, identitas pengelola akun, kemungkinan adanya pesanan, serta pihak yang membiayai aktivitas digital menjadi hal yang menurutnya perlu diklarifikasi. Dugaan yang disampaikan juga tetap terbuka untuk dikonfirmasi atau dibantah oleh pihak-pihak yang disebut, termasuk melalui pemeriksaan aparat. Sampai ada hasil penyelidikan atau keputusan resmi, tudingan mengenai upaya menggiring opini dan keterlibatan dana harus diperlakukan sebagai pernyataan Pablo dan pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.
Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu masih berlanjut dan kembali menarik perhatian publik. Perkembangan terbaru terkait laporan Sarwendah terhadap 46 akun atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah hadir dalam suasana hubungan keduanya yang belum sepenuhnya reda. Dengan demikian, pemberitaan mengenai laporan tersebut berada di tengah rangkaian persoalan yang masih menjadi sorotan. Namun, konteks ini sebatas menggambarkan keadaan konflik yang disebut masih berlangsung; informasi yang tersedia tidak memberikan rincian tambahan tentang perkembangan persoalan di mereka. Publikasi perlu membedakan fakta yang disampaikan dari dugaan atau penafsiran, terutama ketika beberapa kabar mengenai keduanya beredar pada waktu yang sama dan menarik perhatian pembaca.
Dalam perkembangan lain, Ruben kembali angkat bicara mengenai beredarnya di media sosial sebuah foto ciuman seorang pria yang disebut mirip dirinya. Keterangan yang tersedia hanya menyebut adanya foto tersebut dan bahwa Ruben kembali memberikan pernyataan terkait peredarannya. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi foto, konteks kemunculannya, ataupun bentuk tanggapan Ruben yang dapat dipastikan dari bahan informasi ini. Karena itu, pemberitaan mengenai isu tersebut sebaiknya tetap dibatasi pada hal yang telah disebut, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan mengenai identitas pria, maksud foto, atau hal lain yang tidak tersedia. Perkembangan itu menambah perhatian terhadap kabar seputar Ruben, sementara konflik dengan Sarwendah masih menjadi konteks yang disebut dalam pemberitaan.
Situasi ini menunjukkan bahwa nama Sarwendah dan Ruben masih muncul dalam pemberitaan publik dengan.
