Yusril Dorong Batasan Tegas Tindak Pidana Korupsi demi Kepastian Hukum

oleh -51 Dilihat
oleh
Yusril Dorong Batasan Tegas Tindak Pidana Korupsi demi Kepastian Hukum

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penetapan batas yang lebih tegas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut gagasan tersebut, jenis tindakan yang memenuhi unsur korupsi perlu dirumuskan secara jelas dalam aturan, sehingga penegak hukum dan masyarakat memiliki acuan yang sama. Kejelasan itu dinilai penting untuk memberi kepastian hukum ketika suatu perkara diperiksa dan diputus.

Usulan ini berkaitan dengan penilaian pemerintah bahwa cakupan definisi korupsi di Indonesia masih terlalu luas. Perbandingan dengan Jepang dan Singapura menjadi konteks dalam membahas persoalan tersebut. Kedua negara itu disebut memiliki batasan yang lebih terarah mengenai perbuatan yang masuk dalam kategori korupsi. Perbandingan tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa sistem hukum negara lain harus ditiru sepenuhnya, melainkan menjadi bahan untuk menilai apakah rumusan di Indonesia sudah cukup spesifik dan mudah diterapkan.

Rumusan yang tegas dapat membantu membedakan tindak pidana korupsi dari pelanggaran administratif, kesalahan dalam pengambilan keputusan, atau persoalan lain yang tidak memenuhi unsur pidana. Tanpa batas yang dapat dipahami, tindakan yang serupa berpotensi ditafsirkan berbeda dalam proses penegakan hukum. Situasi semacam itu dapat menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara negara maupun pihak lain, sekaligus menyulitkan publik untuk memahami dasar suatu tindakan hukum.

Meski demikian, upaya memperjelas kategori korupsi perlu tetap menjaga kemampuan hukum untuk menindak penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan kepentingan publik. Perumusan batas tidak semestinya menjadi alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi diarahkan agar unsur tindak pidana dapat diuji secara konsisten. Yusril menyampaikan gagasan tersebut kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pembahasan selanjutnya memerlukan kajian terhadap aturan yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak, agar kepastian hukum berjalan seiring dengan penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.

Untuk menjelaskan perlunya batasan yang tegas dalam tindak pidana korupsi, Yusril mencontohkan penyaluran kredit oleh bank milik negara. Kredit dapat diberikan setelah bank melakukan kajian mendalam terhadap kondisi peminjam, menilai kelayakan usaha, serta memastikan keputusan tersebut wajar berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan prosedur yang patut dan pertimbangan bisnis yang rasional, pemberian kredit tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau niat merugikan negara.

Namun, keputusan yang layak pada saat dibuat tidak menjamin bahwa peminjam akan selalu mampu memenuhi kewajibannya. Perubahan ekonomi yang sulit diperkirakan, seperti pandemi Covid-19, dapat menghentikan kegiatan usaha, mengurangi pendapatan perusahaan, dan pada akhirnya membuat cicilan kredit tidak terbayar. Risiko semacam ini melekat pada kegiatan perbankan dan dapat muncul meskipun bank telah melakukan analisis secara cermat sebelum mencairkan pinjaman.

Yusril membandingkan cara keadaan tersebut dipandang di Indonesia dengan praktik di Jepang dan Singapura. Menurut penjelasannya, di Indonesia kredit bermasalah yang menimbulkan kerugian pada bank milik negara dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara dan kemudian menjadi dasar dakwaan korupsi. Sementara itu, di Jepang maupun Singapura, kegagalan peminjam membayar dalam situasi serupa dapat diperlakukan sebagai kerugian bisnis atau risiko usaha. Perbedaan penilaian ini, dalam pandangannya, memperlihatkan pentingnya kepastian mengenai kapan suatu kerugian bisnis dapat masuk ke ranah pidana korupsi.

Pembedaan utama yang ia sampaikan adalah adanya niat jahat. Jika kredit dicairkan melalui kajian yang layak dan tanpa maksud menyimpang, kegagalan pembayaran akibat keadaan di luar kendali tidak semestinya otomatis dianggap sebagai korupsi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pihak yang menyetujui atau mencairkan kredit, termasuk petugas bank, dengan sengaja melakukan perbuatan tercela, perkara dapat diproses berdasarkan tindak pidana yang sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak serta-merta harus dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penilaian perlu memperhatikan proses pemberian kredit, alasan keputusan, keadaan yang menyebabkan gagal bayar, serta bukti mengenai kesengajaan. Pendekatan tersebut diharapkan membedakan risiko bisnis yang wajar dari perbuatan pidana, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengelola bank dan menjaga akuntabilitas.Yusril menyoroti bahwa pengertian tindak pidana korupsi yang dirumuskan terlalu luas dapat menimbulkan kesan seolah-olah korupsi berlangsung terus-menerus di Indonesia. Ketika batas perbuatan yang termasuk korupsi dan tindakan lain tidak dipahami secara terang, pemberitaan maupun penilaian publik dapat membentuk gambaran bahwa persoalan tersebut hadir di berbagai keadaan. Kekhawatiran ini berkaitan bukan hanya dengan penegakan hukum, melainkan juga dengan cara masyarakat dan pihak luar memandang kondisi negara.

Persepsi tentang korupsi yang terus terjadi dapat mengurangi kepercayaan terhadap Indonesia. Bagi calon investor, citra suatu negara menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah mereka bersedia datang dan menjalankan kegiatan usaha. Jika kesan yang terbentuk adalah bahwa praktik korupsi selalu muncul tanpa batas pengertian yang jelas, investor dapat menjadi enggan. Hal itu merupakan risiko persepsi yang disampaikan Yusril, bukan pernyataan mengenai besaran dampak terhadap investasi atau kepastian bahwa keputusan investasi akan berubah.

Karena itu, batasan yang lebih terang dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemaknaan yang meluas tanpa ukuran yang memadai. Kejelasan tersebut dapat membantu publik membedakan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dari tindakan yang tidak termasuk di dalamnya. Penetapan batas bukan berarti mengabaikan korupsi atau mengurangi kebutuhan untuk menindak pelanggaran. Yang menjadi perhatian adalah agar penerapan hukum memiliki ukuran yang dapat dipahami, sehingga penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bergantung pada kesan semata.

Yusril juga mengingatkan bahwa dampak buruk dari citra tersebut pada akhirnya ditanggung Indonesia sendiri. Jika pandangan negatif berkembang, reputasi negara dapat terpengaruh dan kepercayaan pihak yang mempertimbangkan untuk berinvestasi bisa berkurang. Dengan demikian, pembahasan mengenai batas tindak pidana korupsi turut menyentuh kepentingan citra nasional. Penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkupnya diharapkan menghindarkan kesan bahwa korupsi terjadi tanpa henti, sembari tetap menjaga penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yusril mengusulkan agar perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dikelompokkan dan dirumuskan secara tegas. Menurut gagasan tersebut, batasan yang jelas diperlukan untuk membedakan tindakan yang masuk dalam ranah korupsi dari tindakan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana itu. Kejelasan kategori akan membantu aparat penegak hukum memahami cakupan aturan ketika menangani perkara, sekaligus memberi pegangan bagi masyarakat dan penyelenggara negara mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengelompokan itu, sebagaimana disampaikan Yusril, berkaitan dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan upaya memudahkan pemberantasan korupsi. Rumusan yang lebih terarah diharapkan mengurangi ruang bagi perbedaan pemahaman mengenai perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum dapat bertumpu pada batasan yang diketahui, bukan semata-mata pada penafsiran yang berbeda-beda atas suatu tindakan. Usulan ini menempatkan kejelasan definisi sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh pendekatan dalam mengelompokkan suatu perbuatan, Yusril merujuk pada penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang setelah peristiwa bom Bali. Dalam konteks itu, perbuatan seperti penggunaan senjata dan bahan peledak untuk mengancam serta menimbulkan ketakutan secara luas dikategorikan sebagai terorisme. Rujukan tersebut menggambarkan cara suatu kelompok tindakan dapat dirumuskan secara khusus berdasarkan ciri dan dampaknya. Yusril menggunakan contoh itu untuk menerangkan gagasan mengenai batasan yang tegas, bukan untuk menyamakan seluruh unsur tindak pidana terorisme dengan tindak pidana korupsi.

Melalui pengelompokan yang jelas tujuan yang disebutkan Yusril.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Uang Tak Kembali, Apakah Otomatis Penipuan? Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bedah Batas Wanprestasi dan Pidana | Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg