KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa regulasi mengenai daerah kepulauan tidak boleh berhenti pada pengakuan formal terhadap karakter geografis suatu wilayah. Status sebagai daerah yang terdiri atas pulau-pulau perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memiliki daya berlaku, mekanisme pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pengakuan administratif, tetapi juga merasakan perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Penegasan tersebut disampaikan Jaelani saat memimpin kunjungan kerja spesifik Pansus ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan itu menjadi ruang untuk melihat secara langsung tantangan yang dihadapi daerah berciri maritim, termasuk jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut, biaya distribusi, dan keterbatasan akses terhadap fasilitas publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan yang seragam dengan wilayah daratan tidak selalu mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan.
Karena itu, RUU tersebut perlu memberikan kepastian hukum operasional mengenai pembiayaan afirmatif. Dukungan anggaran harus mempertimbangkan luas wilayah perairan, jumlah dan sebaran pulau, tingkat keterisolasian, serta biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Formula pendanaan yang lebih berkeadilan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyediakan infrastruktur dasar, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Selain anggaran, penguatan konektivitas antarpulau menjadi unsur penting dalam rancangan kebijakan tersebut. Ketersediaan transportasi laut yang aman, terjadwal, dan terjangkau perlu berjalan bersama peningkatan jaringan komunikasi serta sistem logistik. Pada saat yang sama, standar pelayanan publik harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis maritim, sehingga warga di pulau-pulau kecil memperoleh akses dan mutu layanan yang setara. RUU Daerah Kepulauan dengan demikian dituntut menghadirkan instrumen yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar nomenklatur hukum bagi wilayah kepulauan.
Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) ke Ternate menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Agenda tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menyampaikan perkembangan pembahasan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan, tantangan, dan karakteristik wilayah kepulauan. Masukan dari daerah diperlukan agar rumusan regulasi yang disusun tidak bersifat seragam, melainkan mampu menjawab kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta pelayanan publik yang dihadapi masyarakat kepulauan.
Dalam kunjungan itu, Pansus menghimpun pandangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate. Kedua pemerintahan tersebut dinilai memiliki pengalaman langsung dalam mengelola wilayah yang terpisah oleh laut, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, konektivitas transportasi, layanan pendidikan dan kesehatan, serta distribusi barang dan kebutuhan dasar. Informasi tersebut dapat membantu memetakan persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan nasional maupun penganggaran daerah.
Selain jajaran eksekutif, masukan juga diharapkan datang dari DPRD dan berbagai unsur akademisi. DPRD dapat menyampaikan perspektif mengenai pelaksanaan otonomi daerah, hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan dukungan fiskal yang lebih sesuai. Sementara itu, kalangan akademisi dapat memberikan analisis berbasis penelitian mengenai tata kelola kepulauan, model pembangunan yang berkelanjutan, dan desain kebijakan afirmatif bagi daerah dengan hambatan geografis khusus.
RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Status tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi ini menjadi salah satu agenda legislasi yang perlu dipersiapkan secara matang. Karena itu, kunjungan lapangan ke Ternate digunakan untuk menguji relevansi berbagai gagasan dalam draf dengan persoalan nyata di daerah. Hasil dialog dan temuan selama kunjungan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki substansi, memperjelas pengaturan kewenangan, serta memastikan rancangan regulasi mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerataan pembangunan antarwilayah kepulauan.
Menurut Jaelani, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan mendesak karena karakter geografis wilayah tersebut menimbulkan konsekuensi yang berbeda dari daerah daratan. Laut bukan hanya ruang pemisah antarpulau, melainkan bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan penyelenggaraan layanan publik. Jarak yang harus ditempuh melalui wilayah perairan membuat mobilitas orang, barang, serta pelayanan pemerintahan menghadapi beban biaya dan waktu yang lebih tinggi. Karena itu, kebijakan yang disusun dengan pendekatan umum belum tentu mampu menjawab kebutuhan daerah yang wilayahnya tersebar di banyak pulau.
Urgensi tersebut juga terlihat dari besarnya potensi kelautan nasional yang belum diikuti kontribusi optimal sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang secara khusus memperhatikan karakter maritim, termasuk dukungan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan potensi kelautan. Pengaturan khusus diharapkan dapat menjadi dasar bagi negara untuk menghadirkan kebijakan afirmatif, sehingga potensi wilayah pesisir dan laut tidak berhenti sebagai sumber daya yang besar, tetapi dapat terhubung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.
Di provinsi yang berciri kepulauan seperti Maluku Utara, ratusan pulau berpenghuni menghadapi tingginya biaya akibat jarak dan terbatasnya jangkauan layanan dasar. Penyebaran permukiman di berbagai pulau menjadikan akses terhadap layanan tersebut tidak mudah disamakan dengan wilayah yang memiliki keterhubungan darat. Jaelani memandang bahwa karakter kepulauan juga merupakan identitas konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945. Identitas itu perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara, agar kondisi geografis kepulauan menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan anggaran, pembangunan, dan penyediaan layanan antarwilayah.
Dana khusus bagi daerah kepulauan menjadi salah satu fokus utama pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Skema pendanaan tersebut dipandang penting untuk menjawab karakteristik wilayah yang tersebar, dipisahkan oleh laut, serta menghadapi biaya pelayanan publik dan pembangunan yang lebih besar dibandingkan daerah daratan. Melalui pengaturan yang lebih jelas, kebutuhan pembiayaan antarpulau diharapkan dapat diperhitungkan secara adil dalam kebijakan anggaran negara dan daerah.
Pembahasan Pansus juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Pengakuan terhadap keberadaan, identitas, ruang hidup, serta hak-hak masyarakat adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun daerah kepulauan secara berkeadilan. Kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan tata kelola lokal agar peningkatan layanan tidak mengabaikan kelompok masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Jaelani berpandangan bahwa perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak seharusnya dipahami sebagai privilese atau keistimewaan yang diberikan tanpa dasar. Perlakuan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Perbedaan kondisi geografis wilayah kepulauan dan wilayah daratan menuntut kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan secara proporsional, sehingga setiap warga memperoleh kesempatan yang setara untuk menikmati layanan dasar, infrastruktur, dan hasil pembangunan.
Dorongan untuk menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan juga disebut sejalan dengan amanat pidato kenegaraan presiden. Arah tersebut menempatkan pemerataan pembangunan, penguatan pelayanan publik, serta perhatian terhadap karakteristik setiap wilayah sebagai bagian penting dalam agenda penyelenggaraan negara. Karena itu, pembahasan mengenai dana khusus kepulauan dan hak masyarakat adat terus didorong agar memperoleh landasan hukum yang memadai melalui penyelesaian RUU tersebut.

