JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Roy Suryo memaparkan sejumlah hal yang menurutnya menunjukkan dugaan kejanggalan dalam skripsi Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Roy membahas materi yang berkaitan dengan skripsi Joko Widodo, yang dikenal sebagai mantan Presiden sekaligus Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari perkembangan perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Ia menyampaikan berbagai poin yang dinilainya perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan naskah skripsi dan informasi mengenai proses akademik yang menyertainya. Roy menegaskan pandangannya di hadapan awak media serta tim pendamping hukumnya.
Meski demikian, seluruh hal yang disampaikan Roy Suryo dalam konferensi pers tersebut masih berupa dugaan, klaim, dan penilaian dari pihaknya. Pernyataan itu tidak serta-merta menjadi bukti yang telah terbukti secara hukum. Status perkara maupun substansi yang dipersoalkan masih berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai dugaan kejanggalan pada skripsi Joko Widodo perlu dipahami secara proporsional, dengan membedakan pernyataan kuasa hukum dan fakta yang telah dikonfirmasi melalui proses hukum atau sumber resmi. Konferensi pers tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Roy Suryo berupaya menyampaikan versinya mengenai isu yang melatarbelakangi perkara, tanpa mengubah kedudukan tudingan itu sebagai dugaan.
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya pernah memegang secara langsung skripsi yang disebut berkaitan dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas dugaan persoalan dalam perkara ijazah Joko Widodo. Berdasarkan keterangannya sendiri, pengetahuan Roy mengenai dokumen itu tidak semata-mata berasal dari informasi yang beredar, melainkan dari pengamatannya terhadap naskah yang diklaim pernah berada di tangannya.
Dalam keterangannya, Roy menyebut menemukan banyak ketidaksesuaian pada skripsi tersebut. Namun, bahan pernyataan yang tersedia tidak menguraikan secara terperinci bentuk, bagian, atau ukuran ketidaksesuaian yang dimaksud. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sebagai pendapat dan kesaksian pribadi Roy mengenai dokumen yang pernah dilihatnya, bukan sebagai kesimpulan bahwa naskah itu telah terbukti bermasalah.
Posisi Roy dalam isu ini penting ditempatkan secara proporsional. Ia menyampaikan pengamatan berdasarkan pengalaman yang menurut pengakuannya dilakukan secara langsung, tetapi penilaian atas keaslian, kesesuaian, dan status skripsi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang. Tanpa verifikasi independen dan penjelasan rinci mengenai dasar penilaiannya, informasi itu belum dapat dijadikan bukti final. Publik juga perlu membedakan dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan oleh seorang pihak dan fakta yang telah dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan resmi. Dengan demikian, pernyataan Roy menjadi bagian dari perkembangan informasi dalam kasus tersebut, sementara substansi klaimnya masih menunggu pengujian lebih lanjut.
Roy Suryo menyampaikan penilaian mengenai dugaan kejanggalan pada skripsi yang dikaitkan dengan Joko Widodo dalam perkara ijazah. Dalam keterangannya, ia menyebut skripsi tersebut dinilai memiliki tingkat ketidakautentikan yang sangat tinggi. Roy bahkan menyatakan bahwa skripsi itu “99,9 persen palsu”. Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari Roy Suryo sebagai narasumber, bukan kesimpulan redaksi mengenai keaslian dokumen.
Menurut Roy, penilaiannya terhadap skripsi itu juga berkaitan dengan dugaan mengenai ijazah Joko Widodo. Ia mengaitkan dugaan bahwa skripsi tersebut palsu dengan pandangannya bahwa ijazah yang bersangkutan juga palsu. Hubungan kedua dokumen itu disampaikan oleh Roy sebagai bagian dari argumentasi dan penilaiannya dalam membahas kasus tersebut.
Dengan demikian, inti pernyataan Roy adalah bahwa ia menduga terdapat persoalan serius pada keaslian skripsi, dengan menyebut angka 99,9 persen sebagai tingkat keyakinannya bahwa dokumen itu palsu. Ia kemudian menghubungkan dugaan tersebut dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Penyebutan angka dan kaitan skripsi serta ijazah tersebut perlu dipahami sebagai pernyataan narasumber dalam konteks polemik yang sedang dibahas.
Bahan yang tersedia hanya memuat pernyataan Roy Suryo tersebut. Tidak terdapat tanggapan dari pihak lain, hasil pemeriksaan independen, ataupun bukti tambahan yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi atau membantah klaim itu. Karena itu, informasi mengenai skripsi dan ijazah disampaikan sebatas pada dugaan serta penilaian yang dikemukakan Roy, tanpa mengubahnya menjadi fakta yang telah terbukti. Keaslian kedua dokumen tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan yang dikutip.
Roy Suryo disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu. Status tersebut menjadi konteks penting dalam membaca pernyataannya tentang dugaan kejanggalan skripsi Joko Widodo. Keterangan yang disampaikan Roy Suryo perlu dipahami sebagai bagian dari posisi dan penjelasannya dalam perkara yang sedang dibicarakan, bukan sebagai penetapan atas benar atau tidaknya tudingan tersebut.
Materi yang tersedia untuk berita ini hanya memuat keterangan Roy Suryo dalam konferensi pers. Informasi tersebut mencakup pandangan serta hal-hal yang menurutnya menunjukkan dugaan kejanggalan pada skripsi Joko Widodo. Namun, bahan yang sama tidak mencantumkan tanggapan Joko Widodo terhadap pernyataan itu. Karena itu, berita tidak dapat menyajikan bantahan, penjelasan, atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam tudingan tersebut.
Bahan yang tersedia juga tidak memuat tanggapan Universitas Gadjah Mada maupun pihak penegak hukum. Ketiadaan keterangan dari pihak-pihak tersebut perlu dicatat agar informasi disampaikan secara proporsional dan tidak melampaui materi sumber. Berita ini tidak menetapkan keaslian atau ketidakaslian skripsi dan ijazah, serta tidak menarik kesimpulan hukum dari pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers. Pembaca dapat membedakan keterangan seorang tersangka, fakta yang telah diverifikasi, dan tanggapan resmi dari pihak terkait. Dengan batas informasi tersebut, pemberitaan berfokus pada apa yang dipaparkan Roy Suryo serta konteks perkara dugaan pencemaran nama baik yang mengiringinya, tanpa menambahkan kronologi, jumlah saksi, status hukum pihak lain, atau informasi di luar bahan yang tersedia.

