Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan yang memungkinkan pengurangan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, angka tersebut bukan pengurangan otomatis yang berlaku sama untuk semua kasus. Besaran yang dapat diberikan ditentukan dengan melihat jenis sanksi yang dikenakan, serta kapan wajib pajak melunasi kewajiban atau menyampaikan laporan yang terlambat.
Ketentuan ini mencakup sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa. Selain itu, aturan juga mengatur sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Karena dasar dan karakteristik masing-masing sanksi berbeda, wajib pajak perlu mengenali jenis kewajiban yang belum dipenuhi sebelum memperkirakan pengurangan yang mungkin diperoleh. Waktu penyelesaian juga menjadi faktor penting dalam penentuan besaran pengurangan.
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan bahwa persyaratan untuk memperoleh pengurangan penuh berbeda dari persyaratan untuk mendapatkan pengurangan sebagian. Periode yang menjadi dasar pemberian pengurangan 100% juga tidak selalu sama dengan periode yang berlaku bagi pengurangan dalam persentase lebih rendah. Dengan demikian, wajib pajak tidak cukup hanya mengetahui bahwa ada kebijakan pengurangan; mereka perlu mencermati ketentuan spesifik sesuai kategori sanksinya.
Pendekatan berdasarkan jenis sanksi dan waktu ini berarti tanggal pelunasan atau pelaporan dapat memengaruhi hasil yang diterima. Wajib pajak sebaiknya memastikan kapan kewajiban diselesaikan dan apakah tenggat yang relevan masih berada dalam periode yang ditetapkan. Informasi tersebut perlu dicocokkan dengan aturan untuk SPT Tahunan, SPT Masa, atau sanksi PPS, bukan disimpulkan dari ketentuan untuk kategori lain. Jika satu jenis sanksi memenuhi kriteria pengurangan penuh, hal itu tidak serta-merta berarti sanksi lain memperoleh perlakuan serupa.
Oleh sebab itu, pemeriksaan atas dasar pengenaan sanksi, jadwal, dan persyaratan administratif menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan atau melakukan pelunasan. Mengacu pada rincian aturan yang berlaku membantu wajib pajak memahami peluang pengurangan secara realistis dan menghindari anggapan bahwa seluruh sanksi akan dihapus. Kepastian mengenai periode dan syarat sebaiknya diperoleh melalui ketentuan resmi DJP yang sesuai dengan situasi masing-masing wajib pajak.
Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 dengan status kurang bayar dapat memperoleh pengurangan sanksi berdasarkan waktu pelunasan atau pelaporan yang ditetapkan. Besaran pengurangan tidak berlaku sama untuk seluruh periode. Karena itu, wajib pajak perlu mencermati tanggal saat kewajibannya diselesaikan dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema ini membedakan tiga rentang waktu, dengan persentase pengurangan yang menurun seiring berjalannya tenggat.
Pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, sanksi yang menjadi cakupan ketentuan dapat dikurangi sepenuhnya. Selanjutnya, apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan adalah 50%. Wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pada dua rentang waktu tersebut masih memperoleh pengurangan, tetapi nilainya lebih rendah.
Untuk pelunasan atau pelaporan yang dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi adalah sebesar 25%. Dengan demikian, tanggal penyelesaian menjadi unsur penting dalam menentukan persentase yang dapat diterapkan: 100% untuk periode pertama, 50% untuk periode kedua, dan 25% untuk periode ketiga. Wajib pajak sebaiknya menyimpan bukti pembayaran maupun bukti pelaporan, serta memeriksa bahwa tanggal transaksi atau penyampaian tercatat dengan benar. Langkah ini membantu memastikan periode yang digunakan sebagai dasar pengurangan dapat ditelusuri apabila diperlukan.
Skema tersebut secara khusus merujuk pada SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, serta mengikuti periode dan persentase yang disebutkan dalam ketentuan. Pengurangan pada rentang tertentu tidak semestinya ditafsirkan sebagai penghapusan otomatis bagi kewajiban lain atau periode pajak yang berbeda. Selain itu, skema ini tidak boleh disamakan dengan aturan sanksi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS memiliki konteks dan ketentuan tersendiri, sedangkan jadwal di atas mengatur pengurangan sanksi menurut tanggal pelunasan atau pelaporan yang telah ditentukan. Apabila status SPT atau cakupan sanksinya belum jelas, wajib pajak dapat memeriksa pemberitahuan resmi DJP sebelum menentukan langkah pemenuhan kewajiban.
Untuk sanksi administrasi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pengurangan hingga 100% dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan periode yang disebutkan mencakup pelunasan pokok pajak terutang dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam rentang 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Dengan demikian, tanggal penerbitan SKPKB dan waktu pelunasan pokok pajak sama-sama perlu diperhatikan ketika menilai kemungkinan memperoleh pengurangan penuh.
Pengurangan hingga 100% tersebut tidak sebaiknya dipahami sebagai penghapusan sanksi yang otomatis berlaku bagi setiap peserta PPS. Wajib pajak perlu memastikan bahwa kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku, termasuk pokok pajak yang harus dilunasi dan batas waktu pelunasannya. Dokumen ketetapan juga penting: SKPKB harus diterbitkan dalam periode yang dipersyaratkan. Jika salah satu unsur waktu atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi, hak atas pengurangan penuh dapat terpengaruh. Karena itu, simpan bukti pembayaran dan periksa tanggal pada SKPKB.
Skema tersebut perlu dibedakan dari keterangan DJP mengenai pengurangan sanksi sebesar 25%. Dalam skema 25% ini, pengurangan dikaitkan dengan pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu dua bulan setelah SKPKB diterbitkan. Titik awal penghitungan tenggat adalah tanggal penerbitan surat ketetapan, bukan awal periode 8 Oktober 2026 atau tanggal lain yang berlaku untuk ketentuan pengurangan penuh. Wajib pajak sebaiknya menghitung tenggat berdasarkan tanggal pada dokumen resmi serta memastikan pembayaran telah tercatat sebelum batas dua bulan berakhir.
Perbedaan utamanya terletak pada besaran pengurangan, dasar periode, dan tenggat pembayaran. Ketentuan hingga 100% merujuk pada pemenuhan syarat dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, sedangkan pengurangan 25% merujuk pada pelunasan dalam dua bulan sejak SKPKB diterbitkan. Kedua keterangan ini tidak boleh dicampuradukkan atau dianggap sebagai satu ketentuan yang sama. Sebelum mengambil keputusan, wajib pajak perlu mencocokkan kasusnya dengan aturan resmi dan informasi terbaru dari DJP, termasuk memastikan apakah terdapat syarat tambahan atau perubahan ketentuan yang memengaruhi permohonan pengurangan sanksi.
Meidijati menegaskan bahwa wajib pajak yang mengharapkan penghapusan sanksi secara penuh perlu memperhatikan batas waktu pelunasan pokok pajak. Pembayaran pokok pajak harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan. Dengan demikian, tanggal penerbitan surat menjadi acuan penting untuk menghitung tenggat, bukan tanggal ketika wajib pajak mulai menyiapkan pembayaran atau menerima pengingat.
Sebagai ilustrasi, apabila SKPKB terbit pada 1 Januari, pelunasan pokok pajak agar memenuhi batas waktu tersebut tidak boleh melewati 1 Februari. Wajib pajak perlu memastikan dana tersedia dan proses pembayaran dapat diselesaikan sebelum tanggal itu. Meidijati mengingatkan agar persiapan dana dilakukan lebih awal, sehingga kendala administrasi maupun proses pembayaran tidak menyebabkan pelunasan melewati tenggat. Menunggu hingga hari terakhir dapat meningkatkan risiko keterlambatan, terutama jika ada tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Ketentuan untuk kategori Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki rentang yang berbeda. Pengurangan sanksi juga dapat diberikan apabila pelunasan pokok pajak dilakukan setelah lewat satu bulan, tetapi paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan.
