Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI-P menyatakan terbuka untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sikap tersebut menempatkan persoalan dokumen pendidikan sebagai isu yang dapat dibicarakan di lingkungan parlemen, tanpa berarti kedua fraksi telah menentukan bentuk tindak lanjutnya.
Perhatian terhadap isu ini muncul setelah MK menyatakan bahwa persoalan mengenai ketiadaan bukti dokumen pendidikan Gibran diserahkan kepada lembaga yang berwenang menurut Undang-Undang Dasar 1945, yakni DPR. Dengan demikian, pembahasan berikutnya berada dalam ranah lembaga legislatif sesuai kewenangan konstitusional yang dirujuk dalam putusan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa DPR harus mengambil tindakan tertentu.
Di parlemen, perkara tersebut kini menjadi bahan pembicaraan fraksi-fraksi. Sikap terbuka PKS dan PDI-P menunjukkan kesiapan untuk mencermati putusan serta mendiskusikan isu yang dirujuk MK. Namun, kesiapan untuk membahas perlu dibedakan dari keputusan resmi DPR. Hingga pembahasan berlangsung, tidak tepat menyimpulkan bahwa parlemen telah menyepakati agenda, prosedur, maupun hasil yang akan ditempuh.
Putusan MK menjadi landasan bagi anggota DPR untuk memahami batas persoalan yang diserahkan kepada lembaga tersebut. Pembicaraan antarfraksi dapat memberi ruang bagi penelaahan terhadap substansi putusan dan kewenangan DPR, tetapi proses serta kemungkinan langkahnya masih bergantung pada pembahasan di internal lembaga. Karena itu, pernyataan PKS dan PDI-P lebih tepat dipahami sebagai keterbukaan untuk menindaklanjuti, bukan pengumuman bahwa suatu proses formal telah dimulai atau keputusan telah dibuat.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bagaimana DPR menempatkan perkara ini dalam mekanisme kerjanya. Untuk saat ini, yang dapat dicatat adalah MK telah menyerahkan persoalan tersebut kepada DPR, sementara sejumlah fraksi menyatakan siap membicarakannya. Belum ada keputusan DPR yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan arah tindak lanjut maupun konsekuensi tertentu bagi Gibran.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan partainya akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk membahas polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Kholid, komunikasi tersebut dimaksudkan untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terhadap persoalan itu. Ia menegaskan bahwa PKS belum menyampaikan hasil pembicaraan ataupun kesimpulan bersama, karena langkah yang disampaikan masih berupa rencana untuk membuka komunikasi dengan pihak-pihak di parlemen.
Kholid menyebut rencana tersebut merupakan arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf. Arahan itu, menurutnya, menjadi dasar bagi PKS untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain dan memperoleh pemahaman mengenai cara mereka memandang polemik tersebut. Dengan menjajaki pandangan yang beragam, Kholid mengatakan PKS ingin mengetahui sikap masing-masing fraksi, tanpa mendahului hasil komunikasi yang akan dilakukan. Ia tidak menyebutkan fraksi tertentu yang telah diajak berbicara maupun keputusan apa pun yang mungkin dihasilkan dari penjajakan itu.
Dalam menjelaskan posisi partainya, Kholid menyampaikan bahwa PKS ingin menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat. Ia memandang komunikasi dengan fraksi lain sebagai bagian dari upaya untuk menampung dan mempertemukan berbagai pandangan terkait putusan MK. Kholid juga menilai putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu. Pandangan itu ia sampaikan sebagai dorongan agar polemik yang berkembang dapat menjadi ruang untuk melihat kembali pengelolaan sistem pemilu, bukan sebagai pernyataan bahwa evaluasi tertentu telah diputuskan atau dijalankan. Dengan demikian, sikap yang disampaikan Kholid berpusat pada penjajakan pandangan antarfaksi, peran PKS sebagai penghubung aspirasi masyarakat, serta peluang menjadikan putusan MK sebagai bahan evaluasi tata kelola pemilu. Ia tidak memaparkan agenda lanjutan di luar komunikasi yang direncanakan dan evaluasi yang menurutnya dapat menjadi momentum.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain di parlemen guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran. Sikap tersebut, menurut Hasto, mencerminkan perlunya pembicaraan antarpihak setelah putusan dibacakan, bukan keputusan sepihak yang langsung menentukan langkah politik berikutnya. Ia tidak menutup ruang komunikasi dengan fraksi lain untuk mendiskusikan implikasi dan respons yang dapat ditempuh.
Hasto juga menilai putusan itu menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaitkan penilaian tersebut dengan posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Pernyataan mengenai beban politik itu merupakan pandangan Hasto tentang dampak putusan terhadap pemerintah dan dinamika politik, bukan kesimpulan yang ditetapkan oleh MK. Putusan pengadilan tersebut perlu dibedakan dari tafsir maupun penilaian para tokoh dan partai politik setelahnya.
Dalam menanggapi perkara ini, PDI-P, kata Hasto, mencermati kritik yang disampaikan sejumlah guru besar. Hasto menggambarkan persoalan persyaratan pendidikan sebagai masalah serius yang patut diperhatikan. Dengan demikian, sikap partai yang disampaikan melalui sekretaris jenderalnya mencakup dua hal: kesediaan membuka dialog politik dan perhatian terhadap kritik akademik mengenai ketentuan pendidikan. Keduanya merupakan respons politik PDI-P dan tidak dengan sendirinya menjadi bagian dari amar ataupun pertimbangan hukum MK.
Pembedaan itu penting agar pembaca dapat memahami batas fakta hukum dan reaksi terhadapnya. Fakta yang dapat dinyatakan sebagai hasil proses hukum adalah apa yang tercantum dalam putusan MK; sementara ungkapan bahwa putusan menjadi beban bagi pemerintah serta penilaian bahwa persyaratan pendidikan merupakan persoalan serius adalah pernyataan Hasto. Dialog dengan fraksi lain, sebagaimana disampaikan Hasto, dapat menjadi ruang untuk membahas tindak lanjut secara terbuka, termasuk menimbang kritik dan konsekuensi politiknya tanpa mencampuradukkan pendapat partai dengan isi putusan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen sah yang menunjukkan adanya ijazah atau surat kelulusan setara sekolah menengah atas yang digunakan Gibran untuk mendaftar. Pernyataan ini merujuk pada dokumen yang diperiksa dalam perkara, dan perlu dibaca sesuai batas serta konteks pemeriksaan di persidangan.
MK juga menyoroti surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait. Menurut pertimbangan mahkamah, surat tersebut didasarkan pada certificate of attendance dan transkrip nilai, yang tidak sama dengan ijazah ataupun certificate of completion. Karena itu, surat penyetaraan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pemegangnya telah memperoleh ijazah atau menyelesaikan pendidikan setara SMA. Uraian mengenai dokumen itu merupakan bagian dari penilaian atas bahan yang diajukan, bukan pernyataan bahwa MK telah menetapkan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.
Di sisi lain, MK tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang meminta agar Gibran didiskualifikasi. Permohonan itu tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, mahkamah tidak mengabulkan tuntutan diskualifikasi dan tidak memutus pokok permohonan dengan menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden. Batas ini penting untuk membedakan temuan atau uraian tentang dokumen dalam pertimbangan dari amar putusan mengenai permintaan para pemohon.
MK menyerahkan persoalan ketiadaan bukti ijazah atau dokumen kesetaraan yang memenuhi ketentuan kepada lembaga yang berwenang menurut UUD 1945. Dalam sumber yang menjadi rujukan, kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut disebut berada pada DPR. Artinya, putusan itu tidak dapat dipahami sebagai keputusan MK yang mendiskualifikasi Gibran atau memastikan bahwa ia tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Peluang Pendidikan Gratis Dibuka, Polda PBD Siap Sosialisasikan SPMB SMA KTB di Sekolah-Sekolah | Perjalanan Papat Oktariza dan Prestasinya di Dunia Pendidikan | Komitmen Universitas Medan Area dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
