Bogor | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang lebih dikenal dengan nama Jaro Ade, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
Perkara yang didalami KPK berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Kedua pokok tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang dapat memberikan informasi relevan. Pemeriksaan saksi dapat membantu penyidik menguji keterangan, dokumen, dan bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini masih berlanjut. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menguraikan secara terperinci materi yang akan ditanyakan kepada Jaro Ade ataupun keterangan spesifik yang dibutuhkan dari saksi lainnya. Karena itu, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam perkara. Status dan peran setiap pihak ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh.
Jadwal pemeriksaan tersebut menempatkan Jaro Ade sebagai salah satu saksi yang dimintai keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi di Pemkab Bogor. KPK masih dapat memanggil saksi lain apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi penyidikan. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap berbagai informasi yang telah dihimpun. Hingga materi pemeriksaan disampaikan lebih lanjut, rincian pertanyaan maupun hubungan keterangan saksi dengan dugaan pemotongan upah pungut dan pengadaan belum dipaparkan secara terbuka.
Jaro Ade dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan empat saksi lain. Nama-nama tersebut berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, staf, dan pihak yang bekerja mendampingi kepala daerah.
Salah satu saksi yang turut dipanggil adalah Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Posisi sekretaris daerah menempatkannya dalam jajaran pimpinan administrasi pemerintahan kabupaten. Namun, keterangan yang tersedia mengenai agenda pemeriksaan ini hanya mencantumkan identitas dan jabatan para saksi yang dipanggil, tanpa merinci materi yang akan dimintakan penyidik kepada masing-masing orang.
Saksi berikutnya ialah Arif Rahman, yang disebut menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Bogor. Ia juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada periode 2022 hingga 2025. Riwayat jabatan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai identitasnya dalam daftar pemanggilan, tetapi belum dapat digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran. Selain itu, Gilang Windu, yang diketahui bertugas sebagai ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto, turut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil. Dengan demikian, selain Jaro Ade, terdapat empat nama lain yang disebut dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Meski pemanggilan telah diinformasikan, kehadiran para saksi pada jadwal pemeriksaan belum diketahui berdasarkan keterangan yang tersedia. Informasi yang sama juga belum memastikan apakah Jaro Ade telah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, pemanggilan perlu dibedakan dari kehadiran aktual: nama yang tercantum dalam agenda menunjukkan bahwa seseorang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, bukan bahwa pemeriksaan sudah berlangsung. Perkembangan mengenai kedatangan atau pemeriksaan mereka masih menunggu informasi resmi lebih lanjut dari KPK. Sampai ada keterangan tambahan, belum tepat untuk menyatakan bahwa Jaro Ade, Ajat Rochmat Jatnika, Arif Rahman, Sesilia Windy Gloriana, atau Gilang Windu telah hadir maupun telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor bermula dari langkah KPK menyita uang senilai Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Bogor. Temuan uang tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Pada tahap awal, penyelidikan digunakan untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan guna menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum. Dengan diterbitkannya sprindik, penyidik memiliki dasar untuk menelusuri dugaan tindak pidana secara lebih mendalam, termasuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara. Peralihan dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pemeriksaan yang lebih terarah, namun belum berarti bahwa kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang telah ditetapkan.
Fokus penyidikan adalah dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dugaan sumber dana dan alur penerimaannya masih menjadi materi yang perlu ditelusuri oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti lain. KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan yang berlandaskan sprindik umum tersebut. Karena itu, pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mencari dan menguji keterangan, bukan sebagai penetapan kesalahan. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, merupakan keputusan tersendiri yang bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti.
Pada 27 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Lokasi yang digeledah mencakup kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidikan yang tengah dilakukan KPK di wilayah itu.
Dalam perkara yang ditangani, penyidik mendalami dugaan pemotongan insentif atau upah pungut. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran yang menjadi perhatian penyidik, tetapi penggeledahan di kantor-kantor pemerintah daerah tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran oleh lembaga atau orang tertentu. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang diperoleh.
Ruang lingkup penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif atau upah pungut. KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, penyidik menelusuri lebih dari satu aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah. Informasi mengenai kedua dugaan itu perlu dipahami sebagai pokok perkara yang sedang didalami, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Lingkup penyidikan tersebut menjadi konteks bagi pemeriksaan para saksi pada 27 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan Jaro Ade sebagai saksi. Keterangan saksi dapat membantu penyidik memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang ditelusuri, namun status sebagai saksi tidak menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterkaitan penggeledahan pada Agustus dan pemeriksaan saksi pada Oktober berada pada proses penyidikan yang sama secara umum; rincian hubungan setiap orang dengan masing-masing dugaan tetap bergantung pada hasil pendalaman KPK. Karena itu, informasi mengenai langkah penyidik sebaiknya disampaikan secara proporsional, dengan membedakan dugaan yang sedang diperiksa, tindakan penyidikan, dan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.
