Reformasi Hukum dan Kepastian Regulasi untuk Menopang Iklim Usaha Indonesia

oleh -61 Dilihat
oleh
Reformasi Hukum dan Kepastian Regulasi untuk Menopang Iklim Usaha Indonesia

Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pentingnya reformasi hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung investasi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam ALB Indonesia In-House Legal Summit 2026 di Jakarta, Kamis (22/10). Menurut Otto, kepastian hukum dan regulasi yang selaras menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan, mengelola risiko, serta mengambil keputusan investasi jangka panjang.

Reformasi yang diperlukan mencakup sejumlah bidang, bukan hanya perubahan pada satu aturan tertentu. Otto menyebut pembaruan hukum pidana, penyempurnaan sistem perizinan, dan modernisasi hukum bisnis sebagai bagian dari agenda tersebut. Harmonisasi regulasi juga diperlukan agar ketentuan antarsektor tidak saling bertentangan atau menimbulkan tafsir yang berbeda. Dengan aturan yang lebih konsisten dan proses administrasi yang jelas, perusahaan dapat memahami kewajibannya, sementara pemerintah memiliki dasar yang lebih tertata untuk mengawasi kepatuhan.

Ia turut menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Perubahan ini, menurutnya, menegaskan bahwa kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan perlu menjadi perhatian utama dunia usaha. Perusahaan perlu meninjau kebijakan internal, prosedur kerja, dan mekanisme pengawasan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus memperkuat tanggung jawab organisasi dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Otto menekankan bahwa reformasi hukum tidak semata-mata berarti mengganti atau menambah peraturan. Tujuannya adalah membangun sistem yang memberikan kepastian, menjamin keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Karena itu, mutu pelaksanaan sama pentingnya dengan isi regulasi: aturan perlu diterapkan secara konsisten, prosesnya transparan, dan akses terhadap keadilan tetap terjaga. Kerangka hukum yang dapat dipahami serta dipercaya akan memberi ruang bagi usaha untuk berkembang, tanpa mengabaikan perlindungan hak dan kepentingan publik. Pada saat yang sama, konsistensi kebijakan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi. Dengan demikian, pembaruan hukum berfungsi sebagai fondasi tata kelola yang lebih baik sekaligus sebagai penopang kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Realisasi investasi nasional sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun dan melampaui target yang ditetapkan Presiden. Capaian tersebut mencakup perkembangan investasi di berbagai sektor, dengan pertumbuhan hilirisasi tercatat sebesar 43,3 persen. Angka-angka ini menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan investasi selama tahun tersebut sekaligus konteks bagi pemerintah dalam merumuskan sasaran pada periode berikutnya.

Untuk 2027, pemerintah menetapkan sasaran investasi sebesar Rp2.322 triliun. Target itu menjadi acuan bagi upaya mendorong realisasi investasi pada tahun yang dituju. Pencapaiannya berkaitan dengan kebijakan yang mengatur proses usaha dan investasi, termasuk kepastian mengenai persyaratan, tahapan perizinan, serta keterpaduan layanan yang digunakan oleh pelaku usaha dan pemerintah.

Langkah yang disebutkan untuk mendukung sasaran tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, integrasi layanan digital, dan harmonisasi regulasi. Penyederhanaan perizinan diarahkan pada proses yang perlu ditempuh untuk memperoleh persetujuan usaha. Integrasi layanan digital berkaitan dengan penghubungan layanan dalam proses tersebut, sementara harmonisasi regulasi mencakup penyelarasan aturan yang berlaku. Ketiga langkah ini menghubungkan pelaksanaan kebijakan hukum dengan kegiatan investasi.

Dalam kaitan itu, kepastian regulasi menjadi salah satu unsur yang menyertai iklim investasi. Aturan yang selaras dan proses perizinan yang terintegrasi dapat menjadi kerangka bagi pelaku usaha dalam memahami ketentuan yang perlu dipenuhi. Pemerintah juga menempatkan penyederhanaan proses sebagai bagian dari dukungan terhadap sasaran investasi 2027. Dengan demikian, capaian investasi 2025, pertumbuhan hilirisasi, dan target berikutnya dibaca bersama langkah penataan regulasi dan layanan.

Fokus pada perizinan, layanan digital, dan harmonisasi aturan menempatkan reformasi hukum dalam agenda pendukung investasi. Ketiganya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan usaha, sedangkan sasaran Rp2.322 triliun menunjukkan skala investasi yang hendak dicapai pada 2027. Hubungan sasaran dan langkah pendukung tersebut memberi kerangka untuk memahami kebijakan investasi pemerintah tanpa memisahkannya dari kepastian hukum yang mengatur kegiatan usaha.

Pemerintah mendorong pembaruan hukum bisnis sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan menjaga iklim usaha Indonesia tetap kondusif. Kerangka hukum yang jelas diperlukan agar pelaku usaha, investor, dan masyarakat dapat memahami hak serta kewajiban mereka ketika melakukan transaksi. Di tengah kegiatan ekonomi yang semakin terhubung lintas batas, aturan yang relevan dan selaras dengan kebutuhan praktik juga dapat membantu mengurangi ketidakpastian dalam menjalankan usaha. Karena itu, pembaruan regulasi dipandang bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari agenda untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Salah satu rencana yang disampaikan adalah revisi undang-undang tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Pembaruan tersebut masih berupa rencana, sehingga tidak tepat dipahami sebagai perubahan hukum yang telah berlaku. Arbitrase dan mekanisme alternatif lainnya dapat menjadi pilihan bagi para pihak untuk menangani perselisihan di luar pengadilan, termasuk dalam hubungan komersial. Peninjauan aturan di bidang ini diharapkan dapat membuat kerangka penyelesaian sengketa lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan transaksi bisnis. Kepastian mengenai proses, dasar hukum, dan pelaksanaan penyelesaian sengketa penting bagi pihak yang mempertimbangkan perjanjian dengan mitra domestik maupun asing.

Pemerintah juga merencanakan penyusunan rancangan undang-undang tentang hukum perdata internasional. Rancangan ini belum menjadi undang-undang, tetapi diarahkan untuk mengatur persoalan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara, seperti penentuan hukum yang berlaku atau yurisdiksi dalam suatu perkara. Otto menyampaikan bahwa pembaruan tersebut bertujuan memperkuat kepastian dalam transaksi dan penyelesaian sengketa lintas negara. Dengan aturan yang lebih terarah, para pihak diharapkan dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari hubungan komersial internasional dan memahami mekanisme yang mungkin ditempuh apabila timbul perselisihan. Langkah-langkah yang masih direncanakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pembaruan hukum bisnis. Proses perumusan dan pembahasan selanjutnya akan menentukan isi aturan serta cara penerapannya, sementara kepastian statusnya perlu dijaga dalam komunikasi publik.

Otto menekankan bahwa reformasi hukum tidak dapat berjalan secara efektif apabila dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing sektor. Peraturan yang mengatur kegiatan usaha sering kali bersinggungan dengan berbagai bidang, mulai dari perizinan dan perdagangan hingga ketenagakerjaan, lingkungan, perpajakan, serta tata kelola perusahaan. Karena itu, pembaruan hukum memerlukan koordinasi lintas sektor yang terencana, konsisten, dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait sejak tahap perumusan kebijakan.

Dalam upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memiliki peran penting untuk menyinkronkan kebijakan antarkementerian dan lembaga. Koordinasi ini membantu memastikan bahwa aturan baru selaras dengan ketentuan yang telah berlaku, tujuan kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pelaku usaha. Dengan proses harmonisasi yang lebih terarah, potensi tumpang tindih, perbedaan tafsir, maupun kekosongan pengaturan dapat ditekan sebelum menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan.

Kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama bagi perusahaan ketika merencanakan investasi dan menjalankan kegiatan operasional. Regulasi yang konsisten dan dapat dipahami memudahkan dunia usaha memperkirakan kewajiban, mengelola risiko, serta mengambil keputusan jangka panjang. Pemerintah berharap harmonisasi aturan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan, sehingga tercipta iklim usaha yang transparan, berintegritas, dan kondusif bagi investasi. Lingkungan yang dapat dipercaya juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, karena kegiatan usaha dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan kepentingan publik dan penegakan hukum.

Namun, kepastian regulasi perlu didukung oleh tanggung jawab perusahaan dalam menerapkan aturan.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?