Jakarta | Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 19 Oktober 2026, berlangsung dalam tekanan tajam. Sebanyak 351 saham terkunci pada batas auto reject bawah (ARB), yakni batas penurunan harga maksimum yang berlaku dalam satu hari perdagangan. Angka tersebut menjadi perhatian karena hari itu merupakan hari pertama penerapan aturan baru yang menetapkan batas ARB sebesar 7 persen. Dengan ketentuan ini, saham yang mencapai batas bawah tidak dapat turun lebih jauh pada sesi perdagangan yang sama.
Jumlah saham yang menyentuh ARB setara sekitar 36 persen dari total 963 saham tercatat di bursa. Secara gabungan, kapitalisasi pasar saham-saham tersebut mencapai sekitar Rp3.197 triliun. Besarnya nilai itu menggambarkan bahwa tekanan tidak hanya terkonsentrasi pada sejumlah emiten berukuran kecil. Namun, angka kapitalisasi pasar tersebut perlu dibaca sebagai nilai pasar gabungan saham yang terkunci di batas bawah, bukan sebagai besaran kerugian investor pada hari tersebut.
Gambaran pasar secara keseluruhan juga menunjukkan dominasi saham yang melemah. Dari 963 saham tercatat, sebanyak 691 saham berakhir turun, sementara 103 saham menguat dan 169 lainnya stagnan. Dengan demikian, mayoritas saham bergerak di zona merah, sedangkan saham yang mencatat kenaikan jumlahnya jauh lebih sedikit. Sebaran ini memperlihatkan bahwa tekanan pada hari pertama aturan baru terjadi secara luas, meskipun tidak seluruh saham mengalami penurunan hingga menyentuh batas ARB.
Penerapan ambang 7 persen menjadi konteks penting untuk membaca pergerakan harga pada sesi tersebut. Batas ini menentukan ruang penurunan maksimum harian bagi saham yang terkena tekanan jual, sekaligus menjadi acuan dalam membandingkan volatilitas dengan aturan sebelumnya. Data perdagangan Senin itu menunjukkan besarnya jumlah saham yang mencapai ambang baru, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab penurunan ataupun arah pasar pada hari-hari berikutnya. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada dinamika transaksi, sentimen investor, serta pergerakan masing-masing emiten di BEI. Karena itu, angka ARB dan statistik pergerakan saham memberikan potret kondisi pada satu hari perdagangan, bukan kepastian mengenai tren pasar jangka panjang.
Tekanan jual pada hari pertama penerapan aturan baru tidak hanya menyasar saham berkapitalisasi kecil. Sejumlah emiten dengan nilai pasar besar turut menyentuh batas penurunan harga atau auto rejection bawah (ARB), memperlihatkan bahwa pelemahan pasar menjangkau berbagai kelompok saham. BBCA turun 6,86% ke Rp4.820 per saham, dengan kapitalisasi pasar tercatat Rp588,24 triliun. BYAN terkoreksi 6,95% menjadi Rp10.375, sedangkan AMMN turun 6,95% ke Rp3.480. TLKM melemah 6,84% ke Rp1.770, dan MORA terkoreksi 6,91% menjadi Rp3.640 per saham. Pergerakan tersebut menambah tekanan pada indeks karena melibatkan emiten dengan bobot dan nilai pasar yang berarti.
Sejumlah saham besar lain juga masuk daftar emiten yang menyentuh ARB, termasuk TPIA, ICBP, BRMS, CUAN, serta MDKA. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar 20 saham dengan nilai terbesar yang terkena ARB mencapai sekitar Rp2.302 triliun. Angka itu setara dengan 72% dari kapitalisasi seluruh saham yang masuk ARB. Besarnya porsi tersebut menunjukkan bahwa tekanan pada daftar ARB tidak terbatas pada saham-saham berukuran kecil, tetapi juga mencakup perusahaan dengan kontribusi besar terhadap nilai pasar. Kondisi ini menjadi salah satu gambaran luasnya tekanan jual pada sesi perdagangan, meski pergerakan masing-masing saham tetap memiliki karakter dan tingkat likuiditas berbeda.
Di saham yang ramai diperhatikan, GOTO turun Rp1 menjadi Rp24 per saham. Saham tersebut menjadi yang paling aktif diperdagangkan, dengan volume mencapai 9,56 miliar saham. Tingginya volume transaksi berlangsung bersamaan dengan tekanan jual yang masih kuat. Hingga penutupan perdagangan, antrean jual sekitar 1,2 miliar saham masih tersisa. Data antrean itu menunjukkan masih adanya pasokan saham yang belum terserap pada harga yang berlaku saat pasar ditutup. Pergerakan GOTO dan saham-saham besar lain yang menyentuh ARB memperlihatkan bahwa aktivitas perdagangan yang tinggi tidak selalu berarti tekanan jual telah mereda. Secara umum, besarnya nilai kapitalisasi saham yang terkena ARB memberi konteks mengenai skala pelemahan yang terjadi pada hari pertama aturan baru diterapkan.
Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerapkan penyesuaian batas penurunan harga saham atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk meredam tekanan dan kepanikan di pasar. Dalam kebijakan asimetris ini, batas ARB dipangkas dari 15% menjadi 7%. Artinya, batas penurunan diberlakukan secara berbeda dari batas kenaikan harga saham, sehingga pergerakan turun yang tajam dapat tertahan pada level yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00157/BEI/10-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Aturan baru berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI menyatakan penerapannya akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar, sehingga kebijakan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan dan kebutuhan stabilitas perdagangan.
Penerapan batas baru berlangsung setelah pasar mengalami tekanan besar. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57%. Penurunan itu terjadi bersamaan dengan pengumuman MSCI yang membuka kemungkinan Indonesia dipindahkan dari kategori emerging market ke klasifikasi standalone market. Kabar tersebut menambah perhatian investor terhadap prospek pasar modal Indonesia dan memicu respons jual yang kuat.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai kebijakan ARB baru cukup efektif meredam kepanikan pada sesi pertama perdagangan. Meski demikian, ia mengakui tekanan jual masih terlihat. Batas penurunan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan risiko atau menjamin harga saham tidak turun, melainkan memberi ruang agar transaksi berlangsung lebih tertib ketika volatilitas meningkat.
Menurut Jeffrey, penurunan pasar tetap mungkin terjadi. Namun, pergerakan tersebut diharapkan berlangsung melalui mekanisme perdagangan yang baik, dengan informasi yang diterima investor secara simetris. Dengan akses informasi yang seimbang, pelaku pasar diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang lebih utuh, bukan semata-mata mengikuti kepanikan. Evaluasi berkala atas aturan ini akan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kondisi pasar dan mendukung perdagangan yang teratur, wajar, serta efisien.
Perdagangan saham pada hari pertama penerapan aturan baru berlangsung dalam tekanan tajam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 188,49 poin, atau 3,64 persen, ke level 4.996,61. Penurunan tersebut membuat indeks kembali berada di bawah ambang psikologis 5.000 pada akhir sesi. Meski demikian, pergerakan intraday menunjukkan bahwa tekanan sempat jauh lebih besar. IHSG merosot hingga 5,36 persen dan menyentuh posisi terendah 4.907,37 sebelum perlahan mengurangi koreksi. Pemulihan itu membawa indeks melampaui kembali level 5.000, walaupun belum cukup untuk membalikkan arah perdagangan menjadi positif. Pergerakan tersebut mencerminkan tingginya volatilitas dan kehati-hatian investor di tengah pelemahan luas pada saham-saham yang tercatat di bursa.
Aktivitas transaksi tetap besar di tengah koreksi pasar. Nilai perdagangan tercatat Rp25,13 triliun, dengan volume mencapai 34,07 miliar saham. Seluruh sektor berakhir melemah, menandakan tekanan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok industri tertentu. Koreksi paling dalam terjadi pada sektor bahan baku, konsumer non-primer, teknologi, dan keuangan. Saham-saham berkapitalisasi besar turut memberi kontribusi terhadap penurunan indeks. BBCA, BBRI, BYAN, TLKM, serta AMMN menjadi pemberat utama IHSG pada sesi tersebut.
Baca juga: Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame | Pertama Kali ke Tangerang dari Jakata Naik KRL? Ini Rute, Jadwal dan Cara Transitnya
