Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan, seorang warga, dalam perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pokok keputusan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah status hukum surat tersebut, bukan uraian mengenai dokumen pendidikan lain yang tidak disebut dalam putusan yang diberitakan.
Pengabulan kasasi menandai hasil perkara pada tingkat Mahkamah Agung setelah Subhan membawa persoalan itu ke pengadilan tertinggi. Istilah “tidak sah” dan “batal demi hukum” merupakan pernyataan MA terhadap surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa. Karena itu, penting untuk membedakan objek yang diputus dari ijazah atau catatan pendidikan secara keseluruhan: informasi yang tersedia secara khusus menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri. Putusan ini tidak perlu ditafsirkan lebih luas daripada isi amar yang telah disampaikan.
Nomor perkara dan tanggal putusan menjadi rujukan untuk mengidentifikasi keputusan tersebut, yakni 742 K/TUN/2026, bertanggal 30 Oktober 2026. Adapun uraian mengenai alasan hukum MA, pertimbangan majelis, maupun rincian proses sebelumnya tidak dicantumkan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak dapat ditambahkan sebagai penjelasan atas hasil perkara. Yang dapat dipastikan dari putusan sebagaimana dilaporkan adalah kasasi Subhan dikabulkan dan surat penyetaraan milik Gibran dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Penjelasan mengenai putusan sebaiknya tetap berpegang pada dua pokok tersebut dan tidak mengubahnya menjadi kesimpulan lain yang tidak dinyatakan oleh MA.
Perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menempuh beberapa tahapan peradilan sebelum diputus pada tingkat kasasi. Subhan terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ditetapkan sebagai pihak tergugat. Informasi yang tersedia mencatat identitas para pihak dan jalur pemeriksaan, tetapi tidak memuat uraian terperinci mengenai tuntutan dalam gugatan.
Pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan tidak diterima merupakan keterangan mengenai hasil pemeriksaan di pengadilan tersebut; tanpa rincian pertimbangan atau amar yang lebih lengkap, dasar khusus yang melandasinya tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Karena itu, hasil tersebut perlu dibedakan dari penjelasan mengenai pokok sengketa maupun isi permintaan yang diajukan penggugat.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding. Perkara diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, pada tahap banding, hasil perkara tetap sebagaimana diputus pada tingkat pertama. Rangkaian ini menunjukkan bahwa sengketa berlanjut setelah Subhan tidak menerima hasil pemeriksaan awal, meskipun keterangan yang tersedia tidak menjelaskan alasan yang disampaikan dalam memori banding ataupun pertimbangan majelis pada tingkat tersebut.
Setelah putusan banding, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahap ini, MA mengabulkan gugatan Subhan. Perubahan hasil tersebut menandai perbedaan putusan di tingkat pertama dan banding dengan hasil pemeriksaan kasasi. Namun, tanpa informasi lengkap mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan MA, makna serta cakupan pengabulan itu tidak dapat dijabarkan lebih jauh. Kronologi yang dapat dipastikan adalah gugatan diajukan di PTUN Jakarta, tidak diterima, dikuatkan PT TUN setelah banding, lalu dikabulkan MA pada tingkat kasasi. Urutan ini menjadi dasar untuk memahami perkembangan perkara, bukan untuk menyimpulkan hal-hal yang tidak tercantum dalam keterangan sumber.
Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi salah satu dokumen yang dibahas dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang diperoleh dari luar negeri. Fungsinya adalah menerangkan kesetaraan kualifikasi pendidikan yang ditempuh Gibran dengan jenjang SMA di Indonesia. Dengan demikian, surat itu bukan ijazah sekolah luar negeri, melainkan dokumen administrasi yang menyatakan penyetaraan tingkat pendidikan.
Dalam proses pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024, surat penyetaraan tersebut digunakan sebagai bagian dari dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Dokumen persyaratan pendidikan disampaikan dalam rangka verifikasi pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembahasan mengenai surat itu kemudian menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul pertanyaan tentang dokumen pendidikan yang mendasari penerbitannya serta kaitannya dengan pemenuhan persyaratan calon.
Perkara ini juga perlu dibaca dengan membedakan putusan lembaga peradilan yang terlibat. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan mengenai bukti ijazah itu merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam perkara yang diperiksanya. Karena itu, temuan tersebut dapat dijelaskan secara spesifik sebagai keterangan dalam putusan MK, bukan sebagai pernyataan yang otomatis mewakili alasan hukum lembaga lain.
Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dokumen pendidikan dan berakhirnya tahapan Pemilu merupakan proses hukum tersendiri. Informasi tentang surat 9149/D.D1/KS/2019 memberi konteks terhadap dokumen yang dipakai saat pendaftaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan dasar atau pertimbangan putusan MA. Tanpa keterangan yang secara tegas menyebut hubungan tersebut, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tidak boleh disamakan dengan alasan putusan MA. Pemisahan konteks ini penting agar pembaca dapat memahami status surat penyetaraan, penggunaannya dalam pencalonan, serta batas dari masing-masing putusan secara cermat dan tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi pertimbangan pengadilan yang tersedia bagi publik.Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyoroti bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Menurutnya, batas akhir tahapan tersebut berkaitan dengan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan itu memasukkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga perwakilan terpilih sebagai bagian dari rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan merujuk aturan tersebut, ia menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih menandai tahapan terakhir Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Idham menilai KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Ia menjelaskan bahwa tugas lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berakhir seusai pasangan terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah/janji. Pernyataan ini disampaikan sebagai penjelasan mengenai batas tugas KPU dalam kerangka tahapan yang diatur oleh undang-undang, bukan sebagai penilaian terhadap substansi putusan MA.
Idham juga menegaskan bahwa KPU menjalankan tugas berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, dalam merespons persoalan seputar dokumen pendidikan Gibran, KPU mengacu pada ketentuan yang mengatur kewenangan dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Penegasan mengenai berakhirnya tahapan menjadi konteks penting dalam memahami respons KPU setelah putusan MA. Idham mengaitkan selesainya tugas lembaga dengan selesainya seluruh rangkaian pemilu, termasuk pelantikan pasangan terpilih.
Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045 | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan
