Puluhan Korban Dugaan Investasi Emas Laporkan Pengelola ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp25 Miliar

oleh -262 Dilihat
oleh
Puluhan Korban Dugaan Investasi Emas Laporkan Pengelola ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp25 Miliar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebanyak 86 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melaporkan pengelola PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar. Perkara itu dilaporkan melalui laporan polisi bernomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 8 Oktober 2026.

Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini lain warga negara India berinisial JKR, yang disebut menjabat sebagai direktur utama PT Divine Gems and Jewellery. Selain itu, laporan tersebut mencantumkan komisaris perusahaan berinisial ANB serta pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pengelolaan investasi emas dan perak tersebut. Para pelapor berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh rangkaian kegiatan perusahaan, termasuk mekanisme penghimpunan dana dan pemenuhan kewajiban kepada para investor.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyampaikan keterangan mengenai laporan dugaan penipuan emas dan penggelapan itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, laporan diajukan setelah para korban mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pelapor yang mencapai 86 orang mencerminkan luasnya dampak perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran setiap pihak yang dilaporkan, memastikan nilai kerugian secara menyeluruh, serta memberikan kepastian bagi para korban yang menuntut penyelesaian atas dana mereka.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pola penawaran yang disampaikan pengelola berfokus pada transaksi emas dengan sistem pre-order atau PO. Dalam skema tersebut, calon pembeli diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu, sedangkan emas dijanjikan diterima pada waktu yang telah ditentukan. Penawaran itu disebut menarik perhatian karena disertai bonus dalam jumlah besar dan janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi.

Salah satu contoh promosi yang disebutkan adalah pembelian emas seberat 5 gram yang dijanjikan memperoleh bonus tambahan 4 gram emas. Tawaran tersebut dinilai membuat masyarakat tertarik untuk menyerahkan dana kepada perusahaan. Selain iming-iming bonus, skema buyback dengan harga tinggi juga menjadi bagian dari penawaran yang disampaikan kepada calon korban.

Namun, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukum, emas tidak diterima dalam jangka waktu yang telah dijanjikan, meskipun pembayaran telah dilakukan dan uang sudah diserahkan kepada perusahaan. Kondisi itu kemudian mendorong para korban mencari pendampingan hukum serta melaporkan pengelola kepada Bareskrim. Uraian mengenai pola transaksi tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam laporan, tanpa mengubah proses pembuktian yang masih berjalan.

Data mengenai jumlah korban juga masih dapat berubah. Laporan yang dibuat ke Bareskrim mencatat 86 korban. Sementara itu, Bionda menyebut jumlah sementara korban yang telah terdata sebanyak 85 orang, dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar. Perbedaan angka tersebut dijelaskan dalam konteks pendataan yang masih berlangsung. Tim kuasa hukum masih menerima orang-orang yang menghubungi mereka dan menyampaikan pengalaman serupa, sehingga jumlah korban berpotensi bertambah. Pendataan lanjutan diperlukan untuk memastikan identitas korban, nilai dana yang telah diserahkan, serta rincian transaksi masing-masing pihak.

Bernardus, 38 tahun, mengaku awalnya tertarik membeli perak melalui sistem pre-order (PO) yang ditawarkan perusahaan tersebut. Pada transaksi pertama, ia masih menerima pesanan sesuai dengan harapan. Setelah menunggu sekitar satu bulan, perak yang dipesannya dikirim oleh perusahaan. Pengalaman awal itu membuat Bernardus menilai bahwa mekanisme pembelian berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk memastikan kualitas barang, Bernardus membawa perak tersebut ke toko emas guna menguji keaslian dan kadarnya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, barang itu dinyatakan asli. Hasil tersebut kemudian meningkatkan kepercayaannya kepada perusahaan. Bernardus pun terus melakukan pembelian, baik dalam bentuk perak maupun emas, karena menganggap pesanan yang ditawarkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Situasi mulai berubah sejak awal tahun. Menurut Bernardus, proses pengiriman yang sebelumnya berjalan relatif lancar mulai tersendat. Waktu tunggu menjadi lebih panjang dan keterlambatan tersebut semakin parah dari waktu ke waktu. Ia menyebut kondisi itu membuat sejumlah pesanan tidak kunjung diterima, meskipun transaksi telah dilakukan dan pembayaran telah diberikan kepada perusahaan.

Di tengah persoalan pengiriman tersebut, perusahaan disebut masih gencar menawarkan program diskon pada Juli hingga Agustus. Nilai potongan harga yang ditawarkan bahkan disebut mencapai lebih dari satu kali lipat dari skema sebelumnya. Bernardus kembali melakukan pembelian setelah perusahaan membuka cabang di Jakarta sekitar Mei atau Juni. Ia mengaku penawaran itu membuatnya kembali percaya dan berharap pemesanan dapat diproses secara normal.

Namun, hingga persoalan tersebut mencuat, Bernardus menyatakan masih memiliki transaksi emas dan perak yang belum terealisasi. Nilai keseluruhan transaksi yang belum diterimanya diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Kesaksian itu menjadi bagian dari laporan para korban yang menilai adanya dugaan masalah dalam pengelolaan investasi dan pemenuhan pesanan. Bernardus berharap proses hukum dapat mengungkap penyebab keterlambatan serta memberikan kejelasan mengenai dana dan barang yang hingga kini belum diterimanya.

Selain menyoroti pengelolaan investasi emas yang dilaporkan, para korban juga meminta perhatian terhadap promosi perusahaan tersebut di media sosial. Dalam bahan laporan, sejumlah public figure dan influencer disebut pernah mempromosikan atau memperkenalkan perusahaan kepada masyarakat. Nama yang tercantum menggunakan inisial JC, KL, dan NN, serta seorang figur publik asal Bali berinisial AWK.

Para korban meminta Bareskrim Polri memeriksa para promotor tersebut guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kegiatan perusahaan. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah para figur publik itu turut terlibat dalam penghimpunan dana, hanya menjalankan kerja sama promosi, atau justru menjadi korban dalam perkara yang sama. Penyidik juga diharapkan menelusuri apakah mereka telah mengetahui persoalan perusahaan sejak awal promosi dilakukan.

Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, mengimbau para figur publik yang disebut agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sikap terbuka diperlukan supaya penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai pola promosi, komunikasi dengan pengelola, serta informasi yang diterima para promotor sebelum dan sesudah kegiatan investasi tersebut berjalan.

Dalam laporan dan pendalaman perkara, tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman transaksi elektronik, video, serta gambar yang berkaitan dengan promosi dan aktivitas perusahaan. Materi itu diharapkan membantu proses verifikasi terhadap keterangan korban maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Selain meminta pemeriksaan terhadap para promotor, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan Besar India dan pihak Imigrasi Indonesia untuk membantu melacak keberadaan JKR. Penelusuran tersebut akan mencakup pemeriksaan izin tinggal, izin kerja, jenis visa yang digunakan, serta catatan keluar-masuk JKR dari dan ke wilayah Indonesia. Langkah ini ditempuh agar proses penanganan laporan dapat berjalan dan keberadaan terlapor diketahui secara jelas.