Produksi Telur Melimpah, Harga Peternak Turun dan Konsumen Membayar di Atas HET

oleh -61 Dilihat
oleh
Produksi Telur Melimpah, Harga Peternak Turun dan Konsumen Membayar di Atas HET

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan persoalan ketimpangan harga telur ayam kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut menyoroti keadaan yang dinilai tidak lazim: pasokan telur melimpah, tetapi perkembangan harga di tingkat peternak dan konsumen justru bergerak ke arah yang berbeda. Kondisi ini menjadi perhatian karena ketersediaan yang tinggi tidak serta-merta membuat harga lebih rendah bagi masyarakat.

Menurut paparan Amran, produksi telur ayam nasional berada dalam keadaan berlimpah, bahkan disebut mampu mendukung kegiatan ekspor. Namun, pada saat yang sama, peternak menghadapi penurunan harga jual. Harga di tingkat peternak dilaporkan turun hingga Rp21.000 per kilogram. Penurunan tersebut menggambarkan tekanan yang dirasakan produsen ketika hasil produksi banyak tersedia, sementara harga yang mereka terima melemah.

Situasi berbalik pada tingkat konsumen. Meskipun pasokan telur disebut melimpah, harga yang dibayar masyarakat telah melampaui harga eceran tertinggi (HET). Dengan demikian, peternak memperoleh harga yang turun, sedangkan konsumen masih menghadapi harga di atas batas yang ditetapkan. Perbedaan ini menjadi inti anomali yang dilaporkan dalam sidang kabinet: manfaat dari produksi yang tinggi tidak tercermin secara seimbang pada harga di sepanjang jalur distribusi.

Dalam forum tersebut, laporan mengenai harga telur memperlihatkan adanya jarak kondisi produksi dan harga yang ditemui di pasar. Ketersediaan barang saja belum cukup untuk memastikan harga yang wajar bagi konsumen ataupun penerimaan yang memadai bagi peternak. Angka Rp21.000 per kilogram di tingkat produsen, dibandingkan dengan harga konsumen yang melampaui HET, menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan jumlah produksi, tetapi juga pergerakan harga dari peternak hingga pembeli akhir.

Amran menyampaikan keadaan tersebut kepada Presiden sebagai bagian dari gambaran kondisi pangan. Laporan itu menempatkan dua persoalan secara bersamaan: produksi telur yang berlimpah dan bahkan berpotensi menopang ekspor, serta ketimpangan harga domestik. Dengan memperhatikan kedua sisi tersebut, pemerintah dapat menelaah mengapa harga yang diterima peternak turun sementara masyarakat masih membayar lebih tinggi daripada HET, tanpa mengabaikan pasokan yang tersedia.

Amran menyampaikan bahwa persoalan harga telur telah dibicarakan dalam koordinasi lintas lembaga. Pembahasan itu melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta unsur kepolisian, termasuk Kapolri dan Kabareskrim. Koordinasi tersebut dipandang penting karena kondisi harga menyangkut kepentingan peternak, konsumen, dan stabilitas pasokan pangan. Pemerintah perlu melihat perkembangan di lapangan secara menyeluruh, mulai dari harga jual di tingkat produsen hingga harga yang dibayar masyarakat.

Isu tersebut juga masuk dalam pembahasan rapat pengendalian inflasi yang disebut berlangsung setiap Senin. Forum rutin ini menjadi ruang bagi pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memantau perubahan harga berbagai komoditas, mengevaluasi penyebabnya, serta membicarakan langkah penanganan. Dalam konteks telur, perhatian diarahkan pada keadaan yang tidak seimbang: produksi sedang melimpah, tetapi harga yang diterima peternak justru melemah, sementara konsumen masih dapat membayar lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET).

Selain membahas koordinasi harga, Kementerian Pertanian berkomunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendorong pemanfaatan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang diminta ialah meningkatkan frekuensi penyajian telur kepada penerima manfaat. Jika sebelumnya penggunaannya belum rutin atau masih terbatas, frekuensi itu diharapkan dapat ditingkatkan menjadi dua hingga tiga kali seminggu. Penambahan kebutuhan dari program tersebut diharapkan membantu memperluas penyerapan telur dan memberi dukungan bagi pasar.

Namun, upaya mendorong konsumsi melalui MBG belum cukup untuk menahan penurunan harga di tingkat peternak. Pasokan yang tersedia masih sangat banyak, sehingga tambahan permintaan dari program belum mampu sepenuhnya menyerap kelebihan produksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan konsumsi perlu berjalan bersama pemantauan pasokan dan distribusi. Koordinasi pemerintah tetap diperlukan untuk menilai apakah telur terserap secara merata, sekaligus memastikan harga yang diterima peternak membaik tanpa mengabaikan keterjangkauan bagi konsumen. Selama produksi tetap melimpah dan penyerapan belum sebanding, tekanan terhadap harga di tingkat produsen dapat berlanjut, meskipun berbagai lembaga telah membicarakan langkah penanganan dan peningkatan kebutuhan telur dalam program pemerintah.

Amran mengatakan pemerintah masih menelusuri penyebab harga telur yang terlihat tidak bergerak sebagaimana mestinya tingkat produksi dan konsumen. Di satu sisi, harga yang diterima peternak disebut mengalami penurunan. Di sisi lain, konsumen masih membayar dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Perbedaan kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, tetapi penyebabnya belum dapat dipastikan. Amran menegaskan bahwa penelusuran masih berlangsung, sehingga belum tepat menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau cara harga terbentuk di setiap mata rantai.

Menurut Amran, pemerintah telah mengirim surat kepada Kapolri agar pihak yang memainkan harga komoditas pangan ditindak. Permintaan itu disampaikan dalam konteks upaya menangani gejolak harga, termasuk ketidaksesuaian harga di tingkat produksi dan harga yang dibayar konsumen. Namun, keterangan tersebut tidak merinci siapa yang diduga memainkan harga, komoditas apa saja yang menjadi sasaran tindakan, ataupun mekanisme yang mungkin digunakan. Karena itu, dugaan mengenai pelaku maupun bentuk praktik tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum ada penjelasan atau hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Penelusuran pemerintah dan permintaan kepada aparat merupakan dua hal yang disampaikan Amran, tetapi keduanya tidak serta-merta menjelaskan penyebab selisih harga. Informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa harga peternak turun sementara konsumen membayar di atas HET, serta bahwa pemerintah meminta penindakan terhadap pihak yang memainkan harga pangan. Belum ada rincian dalam pernyataan tersebut tentang tahapan distribusi yang sedang diperiksa, temuan sementara, atau hasil penegakan hukum. Dengan demikian, perhatian publik dapat diarahkan pada perkembangan penelusuran dan tindak lanjut aparat tanpa mendahului kesimpulan. Amran tetap menjadi sumber atribusi untuk keterangan mengenai langkah pemerintah; sampai informasi yang lebih rinci disampaikan, penyebab anomali harga masih belum dipastikan.Di luar persoalan produksi dan harga telur, Amran turut menyoroti dugaan ketidakwajaran harga beras premium fortifikasi. Produk tersebut disebut dijual dengan harga Rp56.000 per kilogram. Besaran itu menjadi perhatian karena, menurut keterangan Amran, hasil pemeriksaan laboratorium di Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa biaya produksi yang semestinya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram. Perbandingan harga jual dan angka biaya produksi tersebut disampaikan sebagai dasar untuk mempertanyakan kewajaran harga produk di pasaran.

Amran mengaitkan sorotan itu dengan hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi pernyataannya tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh komponen yang membentuk harga jual. Angka Rp13.000 per kilogram yang ia sebut merujuk pada harga produksi menurut hasil pemeriksaan di IPB, sedangkan Rp56.000 per kilogram merupakan harga jual yang menjadi perhatian. Kedua angka itu menunjukkan selisih yang besar, namun rincian mengenai perhitungan, biaya distribusi, maupun unsur lain dalam penetapan harga tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia perlu dipahami sebatas perbandingan yang disampaikan oleh Amran.

Ia menyatakan persoalan beras premium fortifikasi itu akan diselesaikan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu ini menjadi perhatian dan penanganannya disebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Namun, belum ada rincian tindakan yang akan ditempuh maupun jadwal penyelesaian yang disampaikan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, belum dapat dipastikan langkah apa yang akan diambil atau bagaimana tindak lanjutnya dilakukan.

Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya | Rezeki Melimpah! 8 Weton Ini Disebut Punya Tibo Gedhong dalam Primbon Jawa