Pramono Tegaskan Disiplin Rapat bagi ASN Pemprov DKI

oleh -81 Dilihat
oleh
ASN Terlambat Tak Bisa Ikut Rapat, Pramono Tekankan Disiplin Kerja di Pemprov DKI

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang terlambat tidak diperkenankan bergabung dalam rapat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta rapat tanpa pengecualian berdasarkan lamanya keterlambatan. Bahkan, ASN yang baru terlambat satu hingga dua menit tetap tidak boleh masuk atau mengikuti rapat yang sedang berlangsung. Pramono menyampaikan penegasan itu di Jakarta Timur pada Minggu (25/10).

Kebijakan tersebut menempatkan ketepatan waktu sebagai syarat untuk mengikuti rapat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, keterlambatan singkat pun tetap diperlakukan sebagai keterlambatan, bukan sebagai alasan untuk bergabung setelah rapat dimulai. Pesan yang disampaikan Pramono jelas: peserta harus hadir tepat waktu, sementara mereka yang datang terlambat tidak dapat mengikuti jalannya rapat. Aturan ini tidak membedakan apakah keterlambatan hanya sebentar atau lebih lama.

Penegasan Pramono berlaku bagi ASN Pemprov DKI yang menjadi peserta rapat. Mereka yang datang sesudah waktu rapat dimulai harus menerima bahwa mereka tidak diperkenankan bergabung, termasuk ketika selisih waktunya hanya satu atau dua menit. Pernyataan itu menunjukkan bahwa batas waktu kehadiran diterapkan secara tegas dan tidak bergantung pada ukuran keterlambatan. Pramono menyampaikan ketentuan tersebut di Jakarta Timur pada Minggu (25/10), dengan menekankan bahwa ASN yang terlambat tidak mengikuti rapat. Karena itu, bagi aparatur yang hendak menghadiri rapat, hadir sesuai waktu menjadi hal yang perlu diperhatikan. Tidak ada pengecualian yang disebutkan untuk keterlambatan singkat; aturan yang ditegaskan tetap sama bagi peserta yang terlambat, berapa pun selisih waktunya.

Pramono menjelaskan bahwa penegasan disiplin dalam rapat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari penerapan budaya korporat. Kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis mengenai waktu dimulainya rapat, melainkan upaya membentuk kebiasaan kerja yang lebih tertib. Dengan membiasakan diri hadir sesuai jadwal, ASN diharapkan menunjukkan sikap saling menghargai terhadap waktu dan komitmen rekan kerja yang terlibat dalam agenda pemerintahan.

Budaya korporat yang dimaksud diarahkan untuk memperkuat disiplin kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Rapat merupakan salah satu kegiatan yang menghubungkan koordinasi, pembahasan, dan pengambilan langkah di berbagai unsur organisasi. Karena itu, ketepatan waktu menjadi bagian dari cara kerja profesional, bukan semata-mata formalitas. Penegasan tersebut mendorong setiap peserta untuk mempersiapkan diri dan mengikuti agenda dengan tanggung jawab, sehingga waktu yang telah dialokasikan dapat dihormati oleh seluruh pihak.

Dalam konteks pemerintahan, kebiasaan menghargai waktu juga berkaitan dengan tanggung jawab ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan. Profesionalisme tidak hanya terlihat dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari sikap disiplin dalam mengikuti proses kerja yang telah ditetapkan. Ketika rapat dijalankan dengan tertib, para peserta dapat menjalankan perannya secara lebih terarah dan menunjukkan penghormatan terhadap tugas bersama. Penekanan ini menjadi bagian dari pembentukan perilaku kerja yang diharapkan melekat dalam aktivitas ASN, baik saat berkoordinasi dengan sesama pegawai maupun ketika melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan demikian, alasan yang disampaikan Pramono menempatkan disiplin rapat sebagai salah satu wujud penerapan budaya korporat di Pemprov DKI. Kebiasaan hadir tepat waktu, menghormati agenda, dan menjalankan tugas secara profesional diharapkan menjadi bagian dari etos kerja aparatur. Arah kebijakan tersebut adalah membangun kedisiplinan dan sikap menghargai waktu dalam lingkungan kerja pemerintahan, sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dari setiap ASN. Penjelasan ini berfokus pada tujuan pembentukan kebiasaan, tanpa menyatakan ukuran atau hasil penerapan tertentu.

Pramono menyampaikan bahwa kebiasaan rapat di Balai Kota pada masa sebelumnya berbeda dengan aturan yang ingin ia tegakkan sekarang. Menurutnya, rapat kerap dimulai terlambat hingga sekitar setengah jam. Keterlambatan tersebut, dalam pengamatannya, bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah. Perbandingan itu ia gunakan untuk menjelaskan bahwa ketepatan waktu perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan rapat. Ia menilai waktu mulai rapat semestinya tidak terus bergeser hanya karena peserta belum hadir sesuai jadwal. Dengan mengangkat pengalaman sebelumnya, Pramono menegaskan adanya perubahan sikap terhadap keterlambatan, tanpa menyebut kebiasaan itu sebagai sesuatu yang patut diteruskan.

Dalam pelaksanaan aturan yang kini dipilihnya, Pramono mengatakan akan menegur secara halus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlambat datang ke rapat. Peneguran tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan tidak lagi diperlakukan sebagai sesuatu yang otomatis dapat diterima. Ia menyatakan bahwa lebih baik orang yang datang terlambat tidak mengikuti rapat daripada seluruh rapat harus dimulai mundur. Pernyataan itu menempatkan jadwal sebagai acuan bagi jalannya pertemuan, bukan menyesuaikan waktu mulai demi menunggu peserta yang belum hadir. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan rapat Balai Kota.

Perbedaan kebiasaan lama dan pendekatan sekarang terletak pada respons terhadap peserta yang terlambat. Jika sebelumnya rapat dapat molor sekitar setengah jam dan keadaan tersebut dianggap lumrah, kini Pramono memilih menegur ASN dengan cara yang halus serta mempertahankan waktu mulai yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pilihan itu dengan menyebut bahwa peserta yang terlambat lebih baik tidak mengikuti rapat daripada membuat rapat dimulai terlambat. Dengan demikian, pesannya berfokus pada disiplin waktu dan konsistensi menjalankan jadwal. Pernyataan tersebut tidak mengubah inti aturan: rapat tidak seharusnya menunggu peserta yang datang terlambat.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibahas melalui forum rapat. Dengan demikian, keputusan tidak ditetapkan secara pribadi oleh dirinya. Penegasan ini menempatkan rapat sebagai ruang untuk membicarakan dan menentukan suatu kebijakan, sekaligus menjelaskan cara keputusan diambil sebagaimana disampaikan Pramono.

Menurut Pramono, keputusan dibuat secara terbuka melalui forum tersebut. Keterangan ini menekankan bahwa pembahasan dan penetapan kebijakan berlangsung dalam rapat, bukan melalui keputusan personal yang diambil di luar forum. Pernyataan itu juga memberi gambaran tentang proses pengambilan keputusan yang ia sampaikan: kebijakan dibicarakan bersama dalam rapat dan hasilnya ditentukan melalui mekanisme tersebut.

Penjelasan mengenai forum rapat ini menjadi bagian dari penegasan Pramono tentang tata cara pengambilan keputusan. Ia menyatakan bahwa kebijakan tidak diputuskan secara pribadi, melainkan melalui pembahasan dalam rapat yang dilakukan secara terbuka. Keterangan tersebut terbatas pada cara keputusan diambil menurut pernyataannya, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan lain dalam seluruh proses pemerintahan. Pramono menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan diambil melalui forum rapat, bukan diputuskan secara pribadi, serta dibuat secara terbuka.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan