Posko Jagalah Warga Buka Aduan Transaksi Digital Tanpa Izin

oleh -804 Dilihat
oleh
Posko Jagalah Warga Buka Aduan Transaksi Digital Tanpa Izin

Jakarta | Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) meluncurkan posko pengaduan untuk menangani kasus transaksi digital tanpa izin. Saluran ini disiapkan bagi warga yang mengalami atau mengetahui transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan, termasuk penipuan dan pembobolan rekening. Kehadiran posko memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan dan mencari dukungan terkait hak mereka sebagai nasabah.

Pembentukan posko tersebut bertujuan memperkuat advokasi serta memperjuangkan hak nasabah yang menjadi korban. Dalam kasus transaksi digital tanpa izin, korban dapat menghadapi kerugian sekaligus kesulitan memahami langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh penanganan. Melalui posko, Jagalah Warga membuka jalur pengaduan dan konsultasi agar persoalan yang dialami warga dapat disampaikan kepada pihak koalisi dan menjadi bagian dari upaya advokasi perlindungan hak.

Peluncuran posko disampaikan dalam diskusi bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital” di Jakarta pada Sabtu. Forum tersebut mengangkat kerentanan warga dalam aktivitas transaksi digital, sementara pembukaan saluran aduan menjadi salah satu langkah untuk merespons persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Posko diharapkan dapat membantu menghubungkan pengalaman korban dengan upaya pembelaan hak nasabah.

Warga yang ingin melapor atau berkonsultasi dapat menghubungi posko melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga. Saluran tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai transaksi yang diduga berlangsung tanpa izin maupun meminta konsultasi terkait persoalan yang dialami. Dengan adanya akses ini, warga memiliki titik kontak untuk mengadukan kasus dan menjajaki dukungan advokasi dari Jagalah Warga. Inisiatif tersebut menempatkan pengalaman korban sebagai bagian penting dalam mendorong perlindungan hak di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.

Koalisi menyoroti penggunaan kode one-time password (OTP) sebagai salah satu cara verifikasi transaksi digital yang masih menyimpan kerentanan. Kode yang dikirim ke nomor telepon dapat membantu memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui perangkat yang terhubung dengan nasabah. Namun, mekanisme tersebut tidak selalu menjamin bahwa orang yang menerima OTP adalah pemilik rekening atau kartu kredit yang berhak menyetujui transaksi.

Risiko muncul ketika nasabah berhenti menggunakan suatu nomor telepon, tetapi nomor itu belum diperbarui atau dilepaskan dari akun perbankannya. Operator dapat mendaur ulang nomor yang tidak lagi aktif dan memberikannya kepada pelanggan baru. Jika nomor lama masih terhubung dengan layanan keuangan, pemegang nomor berikutnya berpotensi menerima pesan OTP yang ditujukan kepada nasabah sebelumnya. Keadaan ini dapat membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mengakses akun atau menyetujui transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening maupun kartu kredit.

Menurut sorotan koalisi, persoalan tidak berhenti pada kelemahan verifikasi. Ketika menemukan transaksi yang tidak dikenali, korban kerap harus menyangkal transaksi tersebut kepada penyedia layanan keuangan dan menghadapi beban pembuktian. Nasabah dapat diminta menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan atau menyetujui transaksi, sementara informasi dan catatan teknis yang diperlukan untuk menjelaskan bagaimana transaksi berlangsung umumnya dikelola oleh penyedia layanan. Kondisi ini dinilai dapat menempatkan korban pada posisi yang tidak seimbang dalam proses pengaduan.

Koalisi juga mempersoalkan kemungkinan korban dibebani tanggung jawab atas kerugian yang timbul, meskipun transaksi dilakukan tanpa izin. Karena itu, mekanisme penanganan sengketa dan pembagian tanggung jawab menjadi perhatian penting dalam perlindungan konsumen keuangan digital. Verifikasi yang hanya bertumpu pada penerimaan OTP tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa nasabah telah memberikan persetujuan, terutama ketika nomor telepon sudah berpindah tangan.

Koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance bahwa sekitar 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Total kerugian nasional yang dicatat mencapai Rp9,1 triliun. Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak penipuan digital sekaligus pentingnya sistem verifikasi dan penyelesaian aduan yang lebih aman, transparan, serta tidak otomatis membebankan kerugian kepada nasabah.

Dalam diskusi yang menjadi bagian dari pembukaan Posko Jagalah Warga untuk menerima aduan transaksi digital tanpa izin, sejumlah korban membagikan pengalaman mereka saat berupaya menyanggah transaksi. Cerita tersebut menunjukkan situasi yang berbeda-beda, tetapi sama-sama menyoroti kesulitan korban dalam memperoleh penjelasan dan penyelesaian setelah menemukan aktivitas keuangan yang tidak mereka kenali. Keterangan para korban disampaikan menurut pengalaman masing-masing dan tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.

Korban berinisial JT mengatakan kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali pada tengah malam ketika ia sedang tidur. Ia menyanggah transaksi itu kepada bank, tetapi menurut keterangannya, sanggahan tersebut ditolak dengan alasan transaksi menggunakan kode OTP sehingga dianggap sah. JT menduga pelaku memanfaatkan nomor telepon lamanya, yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan kemudian didaur ulang oleh penyedia telekomunikasi. Nomor tersebut, katanya, masih tercatat pada akun kartu kreditnya. Setelah kasusnya ramai dibicarakan di Threads, bank menawarkan negosiasi pembayaran serta pengurangan sebagian tagihan.

Korban berinisial AF mengaku baru mengetahui saldonya habis ketika mengecek rekening melalui mesin ATM. Ia menyebut tidak menggunakan layanan perbankan seluler. Menurut AF, bank hanya memberikan riwayat transaksi yang dinilai sah, sementara pelacakan atas transaksi itu diserahkan kepada korban. Pengalaman tersebut menggambarkan perbedaan informasi yang diterima nasabah dan upaya yang perlu dilakukan untuk menelusuri kejadian. AF menyampaikan pengalamannya sebagai bagian dari pembahasan mengenai penanganan transaksi yang tidak ia kenali.

Sementara itu, korban berinisial AS menceritakan bahwa akunnya diretas dan transaksi tanpa izin terjadi setelah ia mengakses sebuah tautan. Keterangan AS menyoroti kemungkinan bahwa tindakan yang tampak sederhana di ruang digital dapat diikuti aktivitas pada akun korban. Namun, informasi yang dibagikan dalam diskusi ini terbatas pada urutan kejadian menurut AS; tidak disertai rincian lebih lanjut mengenai tautan, jenis transaksi, ataupun hasil penanganan. Berbagai pengalaman tersebut menjadi dasar bagi korban untuk menyuarakan keberatan dan meminta penjelasan atas transaksi yang mereka sanggah.

Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan dan penyedia layanan telekomunikasi. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa kelemahan pengamanan data maupun proses verifikasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik akun. Menurut koalisi, perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Pemerintah dan regulator perlu memastikan setiap penyedia layanan memiliki prosedur yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi penyalahgunaan identitas atau akses.

Saidiman Ahmad, pengamat kebijakan publik sekaligus perwakilan koalisi, mengusulkan agar negara mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik untuk transaksi yang berisiko. Sertifikat tersebut perlu diterbitkan melalui penyelenggara sertifikasi elektronik terpercaya, sehingga identitas pihak yang bertransaksi dapat diverifikasi dan keaslian transaksi lebih terjamin. Usulan ini, menurut Saidiman, dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pembuktian serta mencegah pihak lain menggunakan data atau sarana verifikasi tanpa izin. Penerapannya juga perlu disertai standar teknis yang jelas, pengawasan berkala, dan mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses oleh nasabah.

Halili Hasan dari SETARA Institute menyoroti bahwa korban penipuan digital tidak selalu melaporkan kejadian yang dialaminya. Mengacu pada data Global Anti-Scam Alliance (GASA), sekitar 16 persen korban enggan melapor dan cenderung menyalahkan diri sendiri. Sikap tersebut berisiko membuat celah keamanan pada layanan tidak terungkap, sementara tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki sistem dapat terabaikan.

Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya