Jakarta | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara peredaran dan pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta yang melibatkan jalur lintas Sumatera hingga Jakarta. Aparat menelusuri keterkaitan para pihak dalam perkara itu, termasuk peran Sudiono, setelah rangkaian pengungkapan sebelumnya membuka dugaan adanya jaringan distribusi uang palsu antardaerah.
Lokasi penangkapan di Medan menunjukkan bahwa penyidikan tidak terbatas pada satu wilayah. Pergerakan barang dalam perkara ini diduga melintasi sejumlah daerah di Sumatera sebelum terhubung dengan Jakarta. Karena itu, pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri jalur pengiriman, pihak yang terlibat, serta asal dan tujuan uang palsu tersebut. Penangkapan Sudiono merupakan salah satu langkah dalam rangkaian penelusuran itu. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci proses penangkapan maupun dugaan peran spesifiknya, sehingga hal tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Sudiono juga dikenal sebagai mantan bakal calon bupati Deli Serdang. Ia pernah maju dalam Pilkada 2013 melalui jalur perseorangan, atau jalur yang tidak menggunakan dukungan partai politik sebagai pencalonan. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari identitasnya yang disorot setelah namanya muncul dalam pengembangan perkara uang palsu. Namun, statusnya sebagai mantan bakal calon tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Hubungan perkara ini dan dugaan sisa uang Pilkada 2024 masih menjadi hal yang perlu ditelusuri aparat berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap rangkaian pengiriman uang palsu lintas Sumatera–Jakarta serta memastikan peran setiap orang yang terkait. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan bagaimana uang senilai Rp980 juta itu beredar, siapa yang mengatur pengiriman, dan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan yang muncul mengenai Pilkada 2024. Hingga ada penjelasan resmi mengenai temuan tersebut, dugaan itu harus diperlakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa uang palsu berasal dari kegiatan politik tertentu. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Dalam penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta, Sudiono disebut oleh penyidik sebagai pihak yang diduga menyuruh sekaligus menyimpan uang tersebut. Keterangan mengenai peran itu menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh aparat, termasuk penelusuran mengenai asal-usul uang, pihak yang terlibat, serta tujuan penyimpanannya. Namun, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, uraian tersebut harus dipahami sebagai dugaan dalam proses penyidikan, bukan fakta hukum yang telah dipastikan.
Barang bukti yang dikaitkan dengan Sudiono disebut berjumlah 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal setiap lembar, keseluruhannya mencapai Rp980 juta. Jumlah tersebut merujuk pada nilai yang tercantum pada uang, bukan nilai yang dapat diperlakukan sebagai uang sah. Uang palsu tidak memiliki daya beli yang diakui dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Dugaan bahwa Sudiono berperan menyuruh dan menyimpan uang itu juga perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab pidana. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji bukti, memeriksa keterangan para pihak, serta menelusuri hubungan barang bukti dan dugaan tindakan yang disangkakan. Keterangan mengenai peran seseorang dalam suatu perkara dapat berkembang seiring proses pemeriksaan, sehingga informasi yang tersedia pada tahap penyidikan belum tentu mencerminkan hasil akhir persidangan.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penggunaan kata “diduga” penting untuk menjaga ketepatan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Rincian 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta menjelaskan skala barang bukti yang dikaitkan dengan Sudiono, sementara status dan keterlibatan hukumnya tetap harus ditentukan melalui mekanisme peradilan. Penilaian akhir berada pada hakim setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang palsu senilai Rp980 juta yang ditemukan dalam perkara ini diduga merupakan sisa uang yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Uang tersebut disebut-sebut masih disimpan setelah rangkaian pemungutan suara selesai. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang itu direncanakan untuk digunakan kembali pada waktu mendatang. Keterangan tersebut menggambarkan salah satu kemungkinan asal-usul dan tujuan penyimpanan uang palsu yang sedang ditelusuri. Namun, kaitan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Perlu dibedakan dugaan yang muncul dalam pemeriksaan dan kesimpulan akhir yang harus didukung hasil penyidikan serta bukti yang relevan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Jackson Jeremia menyampaikan keterangan mengenai dugaan tersebut pada Selasa, 3 November 2026. Menurut penjelasan yang disampaikan berdasarkan pemeriksaan penyidik, uang palsu itu diduga merupakan sisa dari Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan dan direncanakan untuk dipakai kembali. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang tengah ditelusuri aparat dalam menangani kasus uang palsu Rp980 juta. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan secara tuntas kapan uang tersebut dibuat, siapa yang menyimpannya, ataupun untuk kegiatan apa rencana penggunaan kembali itu disusun. Hal-hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Karena itu, dugaan hubungan uang palsu dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 perlu disampaikan secara hati-hati. Informasi yang tersedia saat ini menunjukkan arah pemeriksaan, bukan penetapan bahwa uang itu benar-benar berasal dari kegiatan pemilu atau pasti akan digunakan untuk tujuan tertentu. Penyidik perlu menguji keterangan dan bukti yang ditemukan untuk memastikan asal, penyimpanan, serta rencana pemanfaatannya. Sampai ada hasil yang lebih lengkap, keterangan Jackson sebaiknya dipahami sebagai penjelasan mengenai dugaan yang sedang diperiksa. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjernihkan keterkaitan tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang mungkin terkait dalam perkara ini.
Penyidikan kasus uang palsu senilai Rp980 juta masih dikembangkan oleh kepolisian. Fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul uang tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada temuan uang palsu, tetapi berlanjut pada upaya memahami bagaimana uang itu berasal dan siapa saja yang mungkin berkaitan dengan peredarannya. Polisi masih menghimpun keterangan dan menelusuri informasi yang relevan sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga perkembangan terbaru, belum ada kesimpulan akhir yang disampaikan mengenai asal uang maupun keseluruhan pihak yang diduga terlibat.
Langkah penelusuran tersebut penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang perkara. Asal-usul uang palsu dan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa perlu didalami berdasarkan hasil penyidikan, bukan disimpulkan sebelum proses itu selesai. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan hubungan uang tersebut dengan sisa Pilkada 2024 masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari hal yang ditelusuri. Kepolisian melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan perkara untuk memastikan setiap temuan dapat diuji serta dikaitkan dengan keterangan dan bukti yang tersedia. Proses ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan arah penanganan selanjutnya.
Perkembangan kasus uang palsu Rp980 juta tersebut masih terbuka seiring penyidikan yang berjalan. Polisi terus berupaya mengungkap dari mana uang itu berasal dan siapa saja yang diduga berperan dalam jaringan peredarannya. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, rincian mengenai pihak yang terlibat maupun hasil akhir penelusuran belum dapat dipastikan.
Baca juga: Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri
10 kunjungan