Kabupaten Sukoharjo | Polisi menangkap pria berinisial I, yang masuk dalam daftar buronan dan diduga terlibat dalam pembakaran serta perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Solo melalui kerja sama Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan atas insiden yang terjadi sehari sebelumnya, yakni Jumat, 6 November 2026. Setelah diamankan, I dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra membenarkan bahwa polisi telah menangkap I. Menurut keterangannya, pria tersebut bersikap kooperatif ketika petugas mengamankannya. Sikap itu memungkinkan proses pengamanan berlangsung tanpa kendala yang dilaporkan. Sesudah penangkapan, penyidik membawa I untuk diperiksa dan dimintai keterangan mengenai peristiwa di warung mi tersebut. Polisi belum merinci seluruh hasil pemeriksaan, sehingga dugaan peran I masih perlu diuji melalui penyelidikan dan bukti yang dihimpun. Keterangan resmi dari kepolisian menjadi rujukan utama mengenai tahapan penanganan kasus ini.
Peristiwa di Desa Parangjoro melibatkan pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi. Karena kejadian berlangsung pada 6 November, penyidik kini menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta latar belakang tindakan tersebut. Penangkapan di Solo memperluas proses pencarian terhadap buronan yang diduga terkait insiden itu, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan tersangka. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji keterangan, mencocokkannya dengan barang bukti, dan memastikan kronologi. Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangani langkah tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat, termasuk penjelasan mengenai status hukum I setelah pemeriksaan berlangsung.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap I mengarah pada dugaan bahwa ia memiliki peran dalam mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung mi di Sukoharjo. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik setelah I diamankan dalam penanganan perkara ini. Namun, keterangan mengenai dugaan ajakan itu belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir tentang tindakan ataupun tanggung jawab I. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan demikian, dugaan peran I saat ini masih berada dalam lingkup temuan awal pemeriksaan, bukan penetapan menyeluruh atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Di orang yang disebut diajak itu terdapat S, yang telah lebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan sementara mengenai hubungan I dengan sejumlah rekannya, termasuk S, menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berjalan. Penyebutan nama S dalam informasi awal tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan keterlibatan masing-masing orang, dan tidak mengubah status keterangan tersebut sebagai hasil sementara. Penyidik perlu menilai setiap keterangan secara terpisah serta menghubungkannya dengan bukti yang tersedia sebelum menarik kesimpulan lebih luas. Sampai proses itu dilakukan, peran I maupun hubungan para pihak masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.
Karena itu, informasi tentang dugaan ajakan yang dilakukan I perlu disampaikan secara hati-hati. Penyidik belum menyimpulkan seluruh keterlibatan I dalam kasus perusakan warung mi tersebut, sehingga perkembangan pemeriksaan dapat memberikan penjelasan tambahan mengenai perkara ini. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menguraikan bentuk perusakan secara terperinci ataupun kronologi aksi, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan di sini. Fokus pemeriksaan sementara adalah dugaan bahwa I mengajak beberapa rekannya, termasuk S, sementara penentuan peran secara utuh tetap menunggu hasil penyidikan. Polisi masih perlu memastikan keterangan dan bukti sebelum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai dugaan tersebut kepada publik.
Penelusuran dan profiling yang dilakukan kepolisian mengungkap bahwa I merupakan mantan narapidana terorisme. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidikan atas kasus perusakan dan pembakaran warung mi di Sukoharjo. Polisi juga menyebut I pernah terlibat langsung dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015. Riwayat itu kini ditelusuri kembali untuk membantu penyidik memahami latar belakang tersangka dan menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, penyidik belum menjadikan informasi mengenai masa lalu I sebagai kesimpulan atas perannya dalam kejadian di Sukoharjo. Keterangan yang disampaikan I masih dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian pengakuan, kronologi, dan bukti yang ditemukan di lapangan. Polisi juga mendalami secara terperinci tindakan yang diduga dilakukan I, termasuk kemungkinan peran masing-masing dalam perusakan maupun pembakaran warung.
Penyidikan turut diarahkan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu terjadinya peristiwa tersebut. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa berbagai petunjuk guna memperoleh gambaran yang utuh, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan. Di samping itu, polisi menyelidiki keberadaan I selama berstatus daftar pencarian orang. Penelusuran ini diharapkan dapat menjelaskan pergerakan I dan rentang waktu ketika ia belum ditemukan oleh aparat.
Motif di balik pembakaran dan perusakan juga masih menjadi fokus pemeriksaan. Penyidik berupaya mengungkap alasan tindakan itu serta memastikan apakah terdapat latar belakang atau hubungan tertentu yang berkaitan dengan sasaran. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh aspek tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan bukti yang sah. Riwayat perkara sebelumnya dapat menjadi bahan penelusuran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan dalam kasus saat ini.
Karena itu, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan dugaan keterlibatan I akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti, sementara penyidikan terus berjalan untuk memastikan fakta perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
I kini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara perusakan warung mi di Sukoharjo. Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah I ditetapkan sebagai tersangka. Selama menjalani proses itu, I didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Pendampingan hukum tersebut memungkinkan tersangka memperoleh bantuan dan menyampaikan kepentingannya melalui kuasa hukum, sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan perkara tetap berlangsung dengan mengedepankan prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan.
Menurut Indra, penyidik tetap memenuhi hak I sebagai tersangka. Pemenuhan tersebut mencakup pelayanan kesehatan serta kebutuhan yang diperlukan selama pemeriksaan maupun selama berada dalam tahanan. Keterangan itu menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengumpulan keterangan dan pembuktian, tetapi juga memperhatikan kondisi serta hak orang yang sedang menjalani proses hukum. Apabila terdapat kebutuhan tertentu, penyidik memberikan pelayanan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan penasihat hukum pilihan I juga tetap menjadi bagian dari proses, sehingga komunikasi mengenai kepentingan tersangka dapat dilakukan selama tahapan penyidikan berlangsung.
Proses hukum terhadap I masih berlanjut, dan kepolisian menyatakan akan menanganinya sesuai tahapan yang berlaku. Di sisi lain, polisi tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan maupun pengaduan yang berkaitan dengan penggeledahan sebelumnya. Kedua hal tersebut merupakan aspek yang berbeda, tetapi sama-sama perlu ditangani secara cermat berdasarkan informasi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian menyebut informasi lanjutan akan disampaikan dengan mengacu pada fakta yang telah terverifikasi.
Baca juga: Rumah Mewah di Lapas Cibinong Disebut untuk Menjenguk Napi Kasus Korupsi | Warga Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Pemilik Wahana di Tangerang
26 kunjungan