Polisi Jelaskan Dua Laporan Ruben Onsu Terkait Video Call yang Viral

oleh -31 Dilihat
oleh
Polda Metro Dalami Laporan Ruben Onsu Terkait Unggahan Video Call

Jakarta | Persoalan mengenai video call Ruben Onsu dengan seorang pria yang beredar di media sosial kini berlanjut ke ranah hukum. Ruben Samuel Onsu, yang dikenal luas sebagai Ruben Onsu, telah mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan melalui media elektronik.

Adanya dua laporan itu menjadi perhatian karena perkara yang dipersoalkan bermula dari beredarnya rekaman atau materi video call di ruang publik digital. Kepolisian kemudian memberikan penjelasan mengenai laporan yang disampaikan Ruben. Penjelasan tersebut mencakup perkara yang dilaporkan serta dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyebaran materi melalui media elektronik.

Dengan masuknya laporan ke Polda Metro Jaya, persoalan video call tersebut tidak lagi hanya menjadi pembahasan di media sosial. Penanganannya telah berada dalam proses hukum sesuai laporan yang diajukan pihak Ruben. Polisi menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terkait perkara tersebut, sehingga masing-masing laporan menjadi bagian dari informasi yang perlu dipahami secara terpisah.

Ruben melaporkan persoalan itu sebagai dugaan tindak pidana melalui media elektronik, sementara kepolisian bertugas menelaah laporan dan perkara yang dipersoalkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penjelasan polisi mengenai dua laporan tersebut menjadi dasar untuk melihat bahwa kasus ini sedang ditangani melalui jalur resmi. Adapun proses hukum selanjutnya tetap bergantung pada pemeriksaan serta penanganan aparat penegak hukum.

Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu pada 11 Oktober 2026 berkaitan dengan sebuah unggahan di akun Instagram. Unggahan tersebut dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan Ruben yang sebenarnya. Menurut laporan itu, isi unggahan berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat dan berdampak pada nama baik Ruben. Karena alasan tersebut, Ruben meminta kepolisian menindaklanjuti materi yang dianggap merugikan dirinya.

Dalam laporan pertama, Ruben mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap unggahan, pihak yang berkaitan, serta konteks penyampaian informasi yang dipersoalkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan dan informasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyebaran informasi elektronik sebagaimana dilaporkan. Proses itu mencakup pendalaman terhadap konten di akun Instagram, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penilaian atas kesesuaian informasi yang disampaikan dengan pernyataan Ruben yang sebenarnya.

Budi menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara pertama belum berstatus sebagai tersangka. Kepolisian masih menilai fakta dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, laporan tersebut belum dapat dipandang sebagai perkara yang telah memasuki tahap penyidikan atau sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu. Penanganannya tetap mengikuti mekanisme hukum, termasuk verifikasi terhadap materi unggahan dan dampaknya terhadap nama baik Ruben.

Laporan kedua yang dibuat Ruben Onsu tercatat pada 12 Oktober 2026, atau sehari setelah laporan pertama terkait video call yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan penjelasan kepolisian, laporan ini berhubungan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video Ruben tanpa persetujuan yang bersangkutan. Materi tersebut dilaporkan beredar melalui sejumlah saluran dan menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani aparat.

Dalam laporan itu, Ruben menyebut bahwa foto dan video yang dipermasalahkan tidak hanya disebarkan tanpa izin, tetapi juga disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Narasi tersebut menjadi salah satu unsur yang disampaikan dalam pelaporan, meskipun penilaian hukum terhadap setiap materi dan konteks penyebarannya tetap menjadi kewenangan penyidik. Polisi masih perlu menelusuri asal materi, proses pengolahannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dua pihak berinisial AO dan F tercatat sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Pencantuman status sebagai terlapor tidak berarti bahwa keduanya telah dinyatakan bersalah. Status itu menunjukkan bahwa nama mereka tercantum dalam laporan dan bahwa dugaan yang disampaikan masih harus diperiksa melalui tahapan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan dari para pihak, bukti digital, dan jejak distribusi materi akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

Pasal yang dilaporkan dalam perkara ini meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman kepolisian, termasuk kesesuaian fakta, bukti, dan unsur hukum yang disangkakan.

Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam penanganan dua laporan Ruben Onsu terkait video call yang viral. Barang bukti tersebut akan dicatat dan diteliti sesuai prosedur penyelidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan. Penerimaan barang bukti menjadi bagian awal dari proses verifikasi materi laporan, bukan penilaian akhir terhadap benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor.

Untuk penanganan lebih lanjut, perkara tersebut direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi itu berkaitan dengan kebutuhan untuk menelusuri materi digital, mengkaji alur penyebaran konten, serta memeriksa aspek teknis yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Direktorat yang menangani perkara siber nantinya akan menyesuaikan langkah pemeriksaan dengan hasil telaah awal terhadap laporan dan barang bukti yang telah diterima.

Penyidik juga akan menyiapkan administrasi perkara sebelum menjalankan tahapan pemeriksaan berikutnya. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk memperoleh informasi mengenai asal-usul video, proses komunikasi, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, barang bukti akan dianalisis secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa data, konteks, dan relevansinya terhadap uraian dalam laporan.

Apabila diperlukan, penyidik dapat memanggil pihak lain yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara. Keterangan saksi ahli juga dapat diminta untuk membantu menjelaskan aspek hukum, teknologi informasi, maupun karakteristik materi digital yang sedang didalami. Seluruh langkah itu masih merupakan agenda penyelidikan dan pendalaman perkara. Karena itu, proses pemeriksaan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai substansi laporan atau kepastian adanya tindak pidana. Hasil analisis dan keterangan yang terkumpul akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana? | Ditinggal Pengelola Usai Viral, Polisi Selidiki Dugaan Loker Bodong di Pasar Minggu