Polisi Dalami Motif Ekonomi di Balik Kematian KDA di Pinang Ranti

oleh -262 Dilihat
oleh
Polisi Dalami Motif Ekonomi di Balik Kematian KDA di Pinang Ranti

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, KDA (19) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sebuah indekos di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi perhatian karena korban berada dalam kondisi terikat saat ditemukan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menerangkan bahwa tangan dan kaki KDA terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat tanda-tanda lain pada tubuh korban yang tengah didalami oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.

Made Budi menyampaikan, pada bagian wajah sebelah kiri korban ditemukan memar. Leher KDA juga dalam kondisi terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan awal di lokasi kejadian dan akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis serta olah tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian mengamankan lokasi indekos untuk kepentingan penyelidikan. Sejumlah informasi dari lingkungan sekitar dan pihak-pihak yang berkaitan dengan korban dikumpulkan guna memperjelas waktu, aktivitas, serta orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian sebelum KDA ditemukan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan kondisi korban dan dugaan motif ekonomi yang menjadi salah satu fokus pendalaman.

Meski demikian, penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian dan kronologi secara menyeluruh. Keterangan mengenai ikatan pada tangan, kaki, dan leher, serta memar di wajah korban, menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Polisi akan menyandingkan temuan di lapangan dengan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap jenazah sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara ini.

Polisi menetapkan KDI (22) dan ATW (27) sebagai tersangka dalam perkara kematian KDA di Pinang Ranti. Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru penyidikan yang sedang dilakukan aparat untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Polisi masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kematian KDA, termasuk kemungkinan adanya motif ekonomi di balik peristiwa tersebut.

Perkara kematian KDA terungkap pada Kamis (8/10/26). Sejak itu, penyidik terus mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki pengetahuan mengenai perkara tersebut. Penetapan KDI dan ATW sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, meski polisi masih perlu melengkapi sejumlah keterangan dan alat pendukung lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan, pemeriksaan terhadap para saksi tetap dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara kematian KDA. Setiap keterangan yang disampaikan akan dicermati dan disesuaikan dengan informasi lain yang telah diperoleh penyidik. Langkah ini diperlukan agar rangkaian fakta dalam perkara tersebut dapat disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga masih mendalami keterangan KDI dan ATW sebagai tersangka. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi informasi yang disampaikan serta melengkapi berkas penyidikan. Polisi belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai peran masing-masing maupun kronologi penangkapan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan yang muncul selama proses pendalaman. Informasi tambahan mengenai perkara ini akan disampaikan setelah seluruh tahapan penyidikan menghasilkan keterangan yang cukup dan dapat menjelaskan latar belakang kematian KDA di Pinang Ranti secara jelas.

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan motif ekonomi dalam kasus kematian KDA di Pinang Ranti. Fokus pemeriksaan diarahkan pada dua barang milik korban, yakni uang tunai sebesar Rp250 ribu dan telepon genggam. Kedua benda tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan kemungkinan penguasaan harta korban setelah peristiwa terjadi.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, mengatakan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan telepon genggam serta uang tunai milik korban. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (9/10/26) ketika polisi menjelaskan perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Penelusuran terhadap telepon genggam dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan penggunaannya setelah korban meninggal. Penyidik juga dapat memeriksa informasi yang tersimpan di dalam perangkat, termasuk komunikasi, riwayat aktivitas, serta kemungkinan hubungan dengan pihak-pihak yang berada di sekitar korban. Sementara itu, uang tunai Rp250 ribu turut didalami untuk memastikan apakah barang tersebut menjadi sasaran atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Meski demikian, dugaan motif ekonomi itu belum dapat disebut sebagai fakta yang telah dipastikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, mencocokkan bukti, dan menelusuri kronologi secara menyeluruh. Penguasaan telepon genggam dan uang tunai korban menjadi salah satu arah penyelidikan, tetapi kesimpulan mengenai motif baru akan ditetapkan setelah seluruh bukti dinilai cukup. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara kematian KDA di Pinang Ranti. Barang-barang tersebut meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Seluruh barang itu menjadi bagian dari bahan yang diteliti dalam proses penyidikan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Pemeriksaan terhadap barang bukti masih berlangsung sesuai kebutuhan penyidik. Setiap barang yang diamankan akan ditelaah bersama informasi lain yang diperoleh selama penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup pencermatan terhadap barang-barang yang ditemukan dan relevansinya dengan peristiwa yang tengah diselidiki, tanpa mengesampingkan prosedur penyidikan yang berlaku.

Selain memeriksa barang bukti, penyidik juga masih mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menguji fakta-fakta yang telah diperoleh. Pemeriksaan barang bukti, saksi, dan tersangka dilakukan sebagai rangkaian penyidikan yang masih berjalan, sehingga seluruh informasi terkait perkara tetap menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

Dalam proses hukum yang berjalan, KDI dan ATW dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara, sementara pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi dan tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan.