JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji rencana penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditargetkan berlaku atau mulai disesuaikan pada 2027. Kajian ini menjadi perhatian karena perubahan batas PTKP dapat memengaruhi besaran pajak penghasilan yang dibayarkan pekerja. Apabila batas tersebut dinaikkan, sebagian wajib pajak berpotensi memperoleh pengurangan beban pajak, terutama mereka yang berada pada kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.
Rencana tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan daya beli. Penghasilan yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar pendidikan, atau mendukung konsumsi. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai besaran maupun mekanisme penyesuaian PTKP. Berbagai aspek masih perlu dihitung secara cermat agar manfaat kebijakan dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pembahasan mengenai PTKP masih berlangsung dan dikaji secara mendalam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut pemerintah, evaluasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat daya beli kelas menengah, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara. Penerimaan dari pajak penghasilan tetap diperlukan untuk membiayai berbagai program publik dan menjaga kesinambungan fiskal. Karena itu, setiap opsi penyesuaian akan dibandingkan berdasarkan kondisi ekonomi, perkembangan upah, inflasi, serta kapasitas fiskal sebelum keputusan diumumkan. Masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian dan aturan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Pemerintah belum menetapkan besaran penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027 karena kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dua kepentingan secara bersamaan. Di satu sisi, kenaikan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, perubahan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan negara dari pajak penghasilan, sehingga besaran penyesuaian masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Pertimbangan mengenai daya beli menjadi salah satu alasan utama dalam pembahasan kebijakan ini. Kelompok kelas menengah menghadapi tekanan pengeluaran, sementara sebagian pendapatan mereka masih harus dialokasikan untuk kebutuhan pokok dan kewajiban rutin. Apabila batas PTKP dinaikkan, penghasilan yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak dapat berkurang. Dengan demikian, terdapat peluang bagi wajib pajak untuk memiliki pendapatan yang lebih longgar setelah memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, peluang tersebut harus dilihat bersamaan dengan konsekuensinya terhadap penerimaan negara. Juda Agung menjelaskan bahwa penyesuaian PTKP memiliki dua sisi yang perlu diperhitungkan secara proporsional. Kenaikan batas bebas pajak berpotensi memperkuat daya beli, terutama bagi kelompok kelas menengah yang menghadapi tekanan pengeluaran. Pada saat yang sama, negara dapat kehilangan sebagian penerimaan dari pajak penghasilan karena jumlah pendapatan yang dikenai pajak menjadi lebih kecil atau sebagian wajib pajak tidak lagi masuk dalam basis pengenaan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah masih mengkaji besaran penyesuaian yang tepat sebelum menetapkannya. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk menjaga daya beli sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Besaran PTKP 2027 belum ditentukan karena kedua konsekuensi tersebut perlu ditempatkan dalam pertimbangan yang seimbang.
Pemerintah masih menghitung dampak berbagai pilihan kebijakan sebelum menetapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027. Kajian tersebut mencakup pengaruh perubahan batas penghasilan tidak kena pajak terhadap penerimaan negara, administrasi perpajakan, serta daya beli masyarakat. Perhitungan diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat menjawab kebutuhan kelompok berpenghasilan menengah tanpa mengganggu keberlanjutan anggaran. Karena itu, pembahasan yang berlangsung belum dapat dipahami sebagai keputusan final mengenai besaran maupun mekanisme PTKP yang akan berlaku.
Salah satu opsi yang ikut dipertimbangkan adalah mengaitkan batas PTKP dengan upah minimum provinsi (UMP). Gagasan ini menempatkan UMP sebagai salah satu rujukan dalam menilai tingkat penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja di setiap daerah. Perbedaan biaya hidup dan tingkat upah antarwilayah dapat menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengevaluasi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Namun, pengaitan tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah tetap perlu menilai formula, cakupan penerapan, serta konsekuensinya sebelum menentukan apakah opsi itu layak diterapkan.
Apabila PTKP benar-benar dinaikkan, sebagian pekerja berpotensi membayar pajak penghasilan dalam jumlah lebih rendah. Dampaknya tidak akan sama bagi semua orang karena bergantung pada tingkat penghasilan, status wajib pajak, jumlah tanggungan, serta ketentuan akhir yang ditetapkan pemerintah. Pekerja dengan penghasilan yang berada dekat dengan batas PTKP dapat menjadi kelompok yang paling merasakan perubahan tersebut. Pendapatan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar pajak berpotensi tetap tersedia untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Meski demikian, manfaat tersebut baru dapat dihitung secara pasti setelah pemerintah menyelesaikan kajian dan mengumumkan aturan resmi.
Rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kebijakan tersebut dapat membantu pekerja, khususnya di tengah tekanan yang sedang dihadapi kelompok kelas menengah. Menurutnya, perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja dalam mengelola pendapatan mereka.
Shinta menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai peningkatan PTKP akan membantu pekerja karena besaran pajak yang dikenakan dapat berubah. Dengan penyesuaian itu, pekerja yang berada dalam kelompok penghasilan tertentu dapat memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih sesuai dengan kondisi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Apindo juga melihat bahwa arah kebijakan tersebut memang ditujukan untuk membantu kelas menengah. Kelompok ini menjadi salah satu pihak yang menjadi perhatian dalam pembahasan penyesuaian PTKP karena menghadapi tekanan dalam mempertahankan daya beli. Dukungan dari dunia usaha menunjukkan bahwa rencana tersebut dinilai memiliki kaitan langsung dengan kondisi pekerja dan kebutuhan mereka terhadap pendapatan yang lebih memadai setelah kewajiban pajak diperhitungkan.
Shinta menegaskan bahwa kenaikan PTKP dapat membantu pekerja melalui perubahan pada pajak yang dikenakan. Pada saat yang sama, kebijakan itu diarahkan untuk membantu kelas menengah. Pandangan tersebut menjadi dukungan Apindo terhadap kajian pemerintah mengenai penyesuaian PTKP 2027, tanpa mengubah pokok kebijakan bahwa manfaatnya ditujukan bagi pekerja dan kelompok masyarakat yang sedang menghadapi tekanan daya beli.

