Jakarta | PDIP menyatakan bersedia berdialog dengan PKS untuk membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kesediaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026). Ia menyebut komunikasi terbuka dapat menjadi ruang untuk membicarakan isu yang berkembang sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak. Pernyataan itu muncul setelah PKS menjajaki komunikasi di DPR terkait persoalan tersebut.
Hasto mengaitkan polemik yang dibicarakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Menurut Hasto, putusan itu merupakan bagian dari upaya penyalahgunaan kekuasaan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai penilaian politik Hasto, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan melalui putusan yang menyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, pembahasan mengenai putusan tersebut perlu tetap membedakan pernyataan narasumber dari fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Kesediaan PDIP berdialog membuka kemungkinan pembicaraan berlangsung melalui jalur komunikasi antarpihak, termasuk di lingkungan parlemen jika disepakati. Namun, pernyataan Hasto belum dengan sendirinya menandakan bahwa pertemuan resmi telah dijadwalkan atau bahwa kedua partai sudah menyepakati agenda dan mekanismenya. PKS, sebagaimana disebut dalam konteks penjajakan komunikasi di DPR, masih perlu berkoordinasi mengenai langkah berikutnya. Dialog dapat memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menjelaskan pandangan, menguji dasar argumen, dan membahas polemik secara terbuka. Di tengah perhatian publik terhadap dokumen pendidikan Gibran dan proses pencalonannya, kehati-hatian dalam menyampaikan klaim menjadi penting. Setiap tudingan maupun tanggapan sebaiknya diatribusikan secara jelas kepada pihak yang mengucapkannya, sementara penilaian hukum harus merujuk pada proses serta keputusan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, rencana komunikasi PDIP dan PKS dapat dipahami sebagai upaya membahas isu politik, bukan sebagai bukti bahwa tuduhan tertentu telah terbukti. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk menyepakati waktu, peserta, serta ruang lingkup pembicaraan.”Hasto menilai polemik mengenai ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan etik. Menurut keterangannya, isu tersebut juga menyentuh dugaan pelanggaran pidana yang ia kaitkan dengan penggunaan hukum kekuasaan. Dengan demikian, ia memandang perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada perdebatan tentang kepatutan atau perilaku pejabat. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Hasto atas polemik yang berkembang, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Ia menyoroti perlunya membedakan persoalan etik dari dugaan tindak pidana, sekaligus menempatkan keduanya dalam pembahasan yang sama. Dalam menyampaikan kritik, Hasto menghubungkan isu persyaratan pendidikan dengan proses dan penggunaan kewenangan hukum. Namun, keterangannya tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran, sebab penentuan hukum tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Dalam penjelasannya, Hasto menyatakan bahwa persyaratan konstitusional untuk jabatan yang dipersoalkan mencakup kepemilikan ijazah sekolah menengah atas atau pendidikan yang sederajat. Ia kemudian mengaitkan syarat tersebut dengan dokumen pendidikan Gibran. Menurut Hasto, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang dimaksud. Pernyataan itu merupakan klaim yang disampaikan Hasto mengenai apa yang ia pahami dari proses di MK; bagian ini tidak menambahkan penafsiran atas putusan maupun memastikan isi dokumen yang menjadi bahan pembahasan. Karena itu, klaim tersebut perlu dibaca sebagai keterangan narasumber, bukan sebagai verifikasi independen atas status ijazah atau pemenuhan persyaratan. Tidak ada kesimpulan tambahan mengenai dokumen, prosedur, ataupun akibat hukum yang dapat ditarik hanya dari uraian tersebut.
Hasto juga mengaitkan persoalan persyaratan itu dengan kritiknya terhadap penggunaan hukum kekuasaan, yang menurut penilaiannya dapat membuat polemik beranjak dari ranah etik menuju dugaan pidana. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks mempertanyakan pemenuhan ketentuan konstitusional terkait pendidikan. Meski demikian, uraian mengenai dugaan pelanggaran dan keberadaan ijazah tetap harus dilekatkan pada sumbernya, yakni Hasto. Paparan ini tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut terbukti, tidak mengonfirmasi bahwa MK menyimpulkan ketiadaan ijazah, serta tidak menggantikan penilaian lembaga berwenang. Pemisahan klaim narasumber dan fakta yang telah dipastikan penting agar kritik politik itu disampaikan secara akurat dan tidak berubah menjadi kepastian yang tidak didukung keterangan yang tersedia.
Hasto menyebut polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurut pandangannya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pihak yang menjadi sorotan, tetapi juga dapat memengaruhi suasana politik dan persepsi masyarakat terhadap pemerintahan. Ia menilai polemik yang terus berkembang berpotensi menyita perhatian publik, sementara pemerintah perlu menjalankan agenda serta kebijakan yang telah ditetapkan. Pernyataan itu disampaikan sebagai penilaian Hasto atas dampak isu tersebut terhadap kepemimpinan nasional, bukan sebagai kesimpulan resmi mengenai perkara ijazah yang dipersoalkan.
Hasto juga mengatakan bahwa PDIP mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menilai perkara itu sebagai pelanggaran etika serius. Ia menempatkan pandangan para akademisi tersebut sebagai bagian dari diskusi yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan publik. Dalam penjelasannya, perhatian terhadap etika tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan pada aturan formal, tetapi juga menyangkut standar kepantasan yang diharapkan masyarakat dari pemimpin dan pejabat publik. Karena itu, masukan para guru besar, menurut Hasto, turut menjadi bahan pertimbangan partainya dalam memahami polemik yang berlangsung.
Hasto berpandangan bahwa pelanggaran etika dapat mengikis, bahkan menghilangkan, legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Legitimasi, dalam pandangan tersebut, tidak hanya bertumpu pada kedudukan atau proses formal, melainkan juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap sikap dan tindakan pemimpin. Jika masyarakat menilai standar etik telah diabaikan, kepercayaan terhadap kepemimpinan dapat terdampak, sekalipun penilaian hukum memiliki ranah tersendiri. Ia menekankan pentingnya memisahkan penilaian etis dari penetapan hukum, sembari mengakui bahwa keduanya dapat menjadi perhatian publik dalam polemik semacam ini.
Lebih jauh, Hasto menyatakan bahwa etika semestinya menjadi landasan dalam menentukan kebijakan maupun sikap. Prinsip tersebut, menurutnya, perlu hadir sejak proses pengambilan keputusan, bukan hanya dibicarakan setelah kontroversi muncul. Ia menilai pertimbangan etis membantu pemimpin menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penilaiannya atas polemik ijazah Gibran berkaitan erat dengan kekhawatiran mengenai beban politik bagi pemerintahan Prabowo serta pentingnya menjaga legitimasi melalui sikap yang dinilai beretika. Pandangan tersebut merupakan keterangan Hasto mengenai isu itu, sementara penilaian atas pokok perkara tetap menjadi bagian dari pembahasan yang berkembang.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menanggapi pernyataan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengenai upaya menjembatani aspirasi masyarakat dalam polemik ijazah Gibran. Kholid menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai tahap awal untuk memahami perkembangan pandangan di parlemen, sekaligus membuka ruang pembicaraan lintas fraksi mengenai aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.
Komunikasi itu belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat karena DPR sedang memasuki masa reses. Dengan demikian, pembahasan formal di fraksi-fraksi baru dapat dijajaki kembali setelah masa sidang berikutnya dimulai. Kholid menyampaikan bahwa fraksi PKS akan terlebih dahulu berinteraksi dengan anggota DPR dari berbagai kelompok untuk mengetahui sikap dan pertimbangan mereka. Proses tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan, menjadi bagian dari upaya partai menampung beragam pandangan sebelum menentukan langkah politik lebih lanjut.
Dalam penjajakan komunikasi tersebut, PKS juga ingin membahas kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional DPR, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026
