Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Dalam informasi mengenai penetapan tersebut, tiga nama lain turut disebut, yakni Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Penetapan itu menandai perubahan status hukum para pihak yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan, sekaligus menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan perkara ini mencakup penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik. Ketiga dugaan tersebut memiliki aspek yang berbeda. Penyadapan tanpa prosedur berkaitan dengan pemantauan atau perolehan komunikasi tanpa kewenangan dan tata cara yang dipersyaratkan. Penghapusan data elektronik merujuk pada dugaan tindakan terhadap informasi digital, sedangkan akses ilegal berkaitan dengan masuk atau menggunakan sistem elektronik tanpa hak. Penilaian atas unsur masing-masing dugaan tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Informasi tentang penetapan tersangka perlu dipahami secara cermat. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti awal yang dinilai penyidik, tetapi status tersebut bukan putusan pengadilan. Karena itu, penyebutan nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Perkara ini masih diproses, sehingga fakta, peran masing-masing pihak, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus diuji lebih lanjut. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan hukum. Kesimpulan mengenai kesalahan hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga proses itu selesai, istilah yang tepat adalah dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, bukan tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh para pihak tersebut.
Dalam perkara penyadapan ilegal ini, para tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lain dalam rentang 2025–2026. Informasi tersebut menggambarkan dugaan sasaran yang luas, bukan hanya satu orang atau satu lembaga. Namun, rincian mengenai identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran, waktu penyadapan secara spesifik, dan bentuk komunikasi yang diduga direkam tidak tersedia dalam uraian perkara. Karena itu, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari materi yang masih harus diuji melalui proses hukum, bukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Kelompok yang disebut sebagai sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Cakupan itu menunjukkan bahwa penyadapan yang dipersoalkan diduga menyentuh berbagai lingkungan publik dan sosial. Penyebutan kelompok-kelompok tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa setiap individu atau organisasi di dalamnya benar-benar disadap. Penetapan sasaran, cakupan tindakan, dan keterlibatan masing-masing pihak tetap bergantung pada bukti serta keterangan yang diperiksa oleh penyidik dan pengadilan.
Selain dugaan mengenai siapa yang disadap, perkara ini juga mempersoalkan dasar dan tata cara tindakan tersebut. Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Dengan demikian, tindakan itu disebut tidak memiliki dokumen permintaan maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan tersebut menjadi penting karena penggunaan sarana penyadapan dalam konteks hukum semestinya dapat ditelusuri melalui prosedur dan dokumen yang relevan. Meski demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur perlu mengacu pada hasil pemeriksaan resmi.
Uraian perkara juga memuat dugaan bahwa hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk data yang dihapus, cara penghapusan, ataupun pihak yang melakukannya. Oleh sebab itu, tidak tepat menambahkan motif atau rincian lain di luar dugaan yang telah disebutkan. Rangkaian dugaan tentang sasaran, ketiadaan dokumen, dan penghapusan hasil penyadapan akan memerlukan pembuktian tersendiri, termasuk penilaian atas barang bukti dan keterangan para pihak dalam proses hukum.
Pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui keputusan presiden. Langkah tersebut menandai perubahan status Listyo di lingkungan pemerintahan, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian itu sekaligus mengakhiri pelaksanaan tugasnya pada jabatan tersebut, sementara proses penataan kepemimpinan dilakukan agar fungsi lembaga tetap berjalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo. Keterangan itu menjadi dasar informasi resmi mengenai perubahan jabatan tersebut. Prasetyo juga menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas diperlukan untuk mengisi kekosongan setelah Listyo menjadi tersangka dan tidak lagi menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan. Dengan demikian, keputusan presiden mencakup pemberhentian pejabat sebelumnya, sedangkan penugasan sementara ditetapkan untuk menjaga kesinambungan kerja.
Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Sebelum penunjukan tersebut, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Penunjukan itu menempatkannya sebagai pejabat yang menjalankan fungsi kepemimpinan sementara, sampai ada penetapan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan secara definitif. Peralihan tugas ini diperlukan agar koordinasi dan pekerjaan kelembagaan tidak terhenti selama jabatan kepala staf berada dalam masa transisi.
Perubahan tersebut perlu dibedakan dari proses hukum yang melibatkan Listyo. Pemberhentian merupakan keputusan administratif terkait kedudukan dalam pemerintahan, sedangkan status tersangka berkaitan dengan perkara yang ditangani melalui mekanisme penegakan hukum. Keterangan mengenai keputusan presiden dan penunjukan Ariyo menjelaskan siapa yang tidak lagi memegang jabatan serta siapa yang mengisi tugas untuk sementara. Informasi itu juga memperjelas urutan peristiwa: status tersangka menjadi latar perubahan, keputusan pemberhentian ditandatangani pada 4 November, lalu pelaksana tugas ditunjuk untuk mengatasi kekosongan. Selanjutnya, perkembangan mengenai pengisian jabatan tetap dan proses hukum dapat disampaikan melalui keterangan resmi dari pihak terkait. Hingga ada keputusan baru, Ariyo menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan penunjukan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara penyadapan ilegal ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Salah satu dari tiga orang yang disebut ditahan adalah Listyo Sigit. Informasi yang tersedia dalam keterangan itu berfokus pada jumlah tersangka dan lokasi penahanan mereka. Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan dari pemberitahuan tersebut adalah bahwa ketiganya berada di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, sebagaimana diterangkan oleh pejabat kepolisian tersebut.
Keterangan mengenai penahanan itu menjadi informasi utama yang dapat disampaikan terkait perkembangan proses hukum dalam perkara ini. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci waktu dimulainya penahanan, lama masa penahanan, dasar administratif yang digunakan, maupun kemungkinan perubahan lokasi. Karena rincian itu tidak dipaparkan, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan atau ditambahkan sebagai fakta. Informasi mengenai identitas dua tersangka lainnya juga tidak disebutkan dalam keterangan yang dirangkum di sini. Oleh sebab itu, uraian ini terbatas pada pernyataan Suhermanto mengenai tiga tersangka, termasuk Listyo Sigit, dan tempat mereka ditahan.
Penahanan merupakan informasi mengenai status seseorang dalam proses hukum, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa perkara telah diputus oleh pengadilan. Tidak ada informasi tentang vonis, hasil pemeriksaan lanjutan, ataupun ancaman hukuman tertentu dalam bahan yang tersedia. Karena itu, perkembangan selanjutnya belum dapat dijelaskan berdasarkan keterangan ini saja.
Baca juga: Video Pengakuan Salah Kirim Surat MA Disorot dalam Perkara Bupati Gowa
10 kunjungan