Penyidikan Penembakan Sesama Anggota Polri di Pondok Cabe Berjalan, Motif Belum Terungkap

oleh -51 Dilihat
oleh
Penyidikan Penembakan Sesama Anggota Polri di Pondok Cabe Berjalan, Motif Belum Terungkap

Tangerang | Perkara penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, telah ditangani secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut di Gedung Utama Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penanganan internal itu berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, perkara tersebut diproses melalui dua jalur yang memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Jalur Propam berfokus pada aspek internal kepolisian dan penilaian terhadap perilaku anggota yang terkait perkara. Sementara itu, penyidikan pidana oleh Polda Metro Jaya diarahkan untuk mengungkap fakta hukum mengenai penembakan. Kedua proses tersebut berlangsung secara paralel, sehingga pemeriksaan internal tidak menggantikan penyidikan pidana, begitu pula sebaliknya. Pemisahan ruang lingkup ini memungkinkan aspek kedinasan dan dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme masing-masing. Informasi yang disampaikan Kapolri memastikan bahwa penanganan internal telah berjalan, tanpa mengubah kewenangan penyidik dalam mengusut peristiwa tersebut.

Hingga pernyataan itu disampaikan, motif penembakan belum terungkap. Karena itu, perkembangan perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan oleh pihak-pihak yang menangani kasus. Belum adanya penjelasan mengenai motif juga berarti penyebab peristiwa tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tentang dimulainya proses internal. Polda Metro Jaya tetap menjalankan penyidikan pidana, sedangkan Propam menangani pemeriksaan dari sisi internal institusi. Publik dapat membedakan kedua jalur tersebut saat mengikuti perkembangan kasus, serta menunggu keterangan resmi berikutnya mengenai hasil penanganan dan fakta yang telah terverifikasi. Pernyataan Kapolri menjadi penegasan bahwa perkara di Pondok Cabe tidak hanya ditangani melalui pemeriksaan internal, tetapi juga melalui proses penyidikan pidana oleh kepolisian daerah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan di balik penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Pondok Cabe. Hingga keterangan disampaikan, penyidik belum dapat menjelaskan motif peristiwa tersebut secara utuh. Pendalaman masih berlangsung, sehingga informasi mengenai alasan di balik kejadian belum disampaikan sebagai kesimpulan. Kepolisian menyatakan proses untuk memahami motif tetap menjadi bagian dari penanganan perkara ini.

Budi menjelaskan pada Selasa, 20 Oktober 2026, bahwa penyidik belum melakukan pendalaman secara komprehensif. Pertimbangan itu berkaitan dengan situasi serta kondisi psikologis terduga pelaku. Karena itu, pihaknya belum menguraikan hasil pendalaman mengenai motif secara menyeluruh. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa belum ada penjelasan lengkap yang dapat disampaikan kepada publik mengenai alasan penembakan. Penyidik masih mempertimbangkan keadaan yang ada sebelum memperluas atau menuntaskan pemeriksaan terkait aspek tersebut.

Dalam keterangannya, Budi tidak menyampaikan kesimpulan tentang motif maupun dugaan tertentu sebagai penyebab penembakan. Informasi yang disampaikan terbatas pada proses pendalaman dan pertimbangan kondisi terduga pelaku. Dengan demikian, alasan di balik peristiwa di Pondok Cabe masih belum terungkap secara lengkap. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum masih menelaah perkara tersebut, sementara penjelasan mengenai motif belum dapat diberikan secara utuh. Sampai ada keterangan lebih lanjut, motif sebaiknya dipahami sebagai hal yang masih didalami, bukan sebagai sesuatu yang telah dipastikan oleh penyidik.

Insiden yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR terjadi pada Jumat, 16 Oktober. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berlangsung, termasuk langkah-langkah penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait peristiwa tersebut. Hingga informasi yang disampaikan kepolisian, motif kejadian belum terungkap. Karena itu, penyidik masih mendalami perkara dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai latar belakang insiden.

Dalam perkembangan penanganan kasus, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dilakukan. Tahap ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan benda-benda yang dinilai berkaitan dengan perkara. Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Barang-barang tersebut mencakup selongsong murni, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Kepolisian belum menguraikan lebih lanjut rincian barang pribadi yang dimaksud maupun kaitan masing-masing benda dengan peristiwa.

Selain penyelesaian olah TKP dan pengamanan barang bukti, satu orang telah ditahan dalam perkara ini. Terduga pelaku kini berada di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti serta keterangan yang diperlukan. Identitas pihak yang ditahan dan statusnya dalam proses hukum perlu dipahami sesuai keterangan resmi kepolisian, tanpa menganggap proses penyidikan telah menetapkan seluruh fakta perkara.

Penyelesaian olah TKP dan penahanan satu orang merupakan perkembangan dalam penanganan insiden tersebut, tetapi belum menjawab motif maupun seluruh rangkaian peristiwa. Polda Metro Jaya masih menangani penyidikan berdasarkan barang bukti yang telah diamankan dan informasi yang dihimpun. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sampai ada keterangan resmi tambahan, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada waktu kejadian, rampungnya olah TKP, penahanan terduga pelaku, serta jenis barang bukti yang disebutkan kepolisian. Dengan demikian, uraian mengenai detail kejadian yang belum tersedia tidak dapat dipastikan atau ditambahkan.Dugaan gangguan kejiwaan yang mungkin berkaitan dengan peristiwa penembakan di Pondok Cabe belum dapat dipastikan secara cepat. Penilaian kondisi psikologis seseorang memerlukan proses pemeriksaan dan tidak cukup dilakukan hanya dalam satu atau dua hari. Budi menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kondisi tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dari dokter ahli psikiatri. Karena itu, dugaan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai kepastian sebelum ahli menyampaikan penilaiannya.

Pemeriksaan oleh tenaga ahli diperlukan agar kondisi yang bersangkutan dinilai secara profesional dan berdasarkan proses yang memadai. Hasilnya akan disampaikan oleh dokter ahli psikiatri setelah pemeriksaan selesai. Dengan demikian, penyidik dan publik perlu menunggu keterangan resmi, bukan menarik kesimpulan lebih awal dari informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penjelasan mengenai kondisi psikologis tidak mengesampingkan proses penyidikan pidana yang masih berjalan.

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani proses etik terhadap personel terkait. Namun, sidang etik belum digelar karena penyidikan pidana masih berlangsung. Penanganan etik dan pidana memiliki proses masing-masing, sementara perkembangan perkara pidana menjadi bagian penting yang perlu dituntaskan terlebih dahulu. Budi menyatakan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindak pidana. Pernyataan itu menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga yang terdampak peristiwa tersebut. Dalam situasi yang berat bagi keluarga, penyampaian informasi perlu dilakukan secara hati-hati, sekaligus tetap terbuka mengenai proses penanganan perkara. Polri berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan sesuai tahapan dan informasi yang dapat dipublikasikan. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan ahli serta keterangan resmi dari penyidik, agar perkembangan kasus dapat dipahami berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi. Sampai proses penyidikan dan pemeriksaan psikiatri selesai, motif maupun kondisi psikologis yang diduga terkait perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR