Penundaan Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Pemerintah Kaji Skema yang Meringankan

oleh -382 Dilihat
oleh

Makassar | Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa batas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda hingga 2028. Ia menjelaskan, keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, tenggat pemenuhan kewajiban itu ditetapkan pada 18 Oktober 2026.

Maman menyampaikan keterangan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Ahad, 25 Oktober 2026. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi para pelaku UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi. Menurut Maman, Presiden memahami masukan dan kondisi yang disampaikan oleh pelaku usaha kecil.

Perubahan tenggat memberi waktu tambahan bagi UMKM untuk menyiapkan proses sertifikasi halal. Namun, penundaan ini tidak berarti kewajiban sertifikasi dihapus. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban sebelum batas baru pada 2028.

Aspirasi UMKM menjadi pertimbangan dalam penyesuaian waktu pelaksanaan kebijakan. Sejumlah usaha membutuhkan kesempatan untuk memahami prosedur, melengkapi persyaratan, serta mengatur sumber daya yang diperlukan. Dengan tambahan waktu, pelaku usaha diharapkan dapat menjalani proses secara lebih terencana, sementara pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji skema yang dapat meringankan pelaksanaannya.

Arahan Presiden tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti penundaan batas waktu. Informasi mengenai kebijakan ini penting agar UMKM tidak keliru menganggap tenggat lama masih berlaku, sekaligus tidak menyimpulkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi diperlukan. Penyesuaian menyangkut jadwal pemenuhan, bukan pencabutan ketentuan.

Ke depan, pelaku UMKM perlu mengikuti penjelasan resmi mengenai jadwal dan mekanisme yang akan diterapkan. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan informasi secara jelas sehingga usaha mikro dan kecil dapat memahami tahapan yang harus ditempuh. Dengan demikian, masa tambahan hingga 2028 dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan sertifikasi, tanpa mengabaikan kewajiban yang tetap harus dipenuhi. Pernyataan Maman menegaskan bahwa pemerintah merespons kebutuhan pelaku usaha sekaligus mempertahankan arah kebijakan sertifikasi halal. Perincian lebih lanjut mengenai skema yang meringankan dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan berikutnya.Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028 berkaitan dengan belum tercapainya target sertifikat yang ditetapkan pemerintah. Maman menyebut pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan, sehingga penerapannya perlu ditinjau agar dapat berjalan lebih realistis. Evaluasi ini juga mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM yang harus memenuhi persyaratan administrasi sebelum memperoleh sertifikat. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah mengkaji skema yang dinilai lebih meringankan dan memberi ruang bagi usaha kecil untuk menyiapkan berbagai kebutuhan secara bertahap.

Salah satu dukungan yang tersedia adalah program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pada 2026, program ini menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk UMKM. Namun, jumlah tersebut belum terserap sesuai target hingga batas akhir yang disebutkan, yakni 18 Oktober 2026. Belum tercapainya sasaran menunjukkan bahwa ketersediaan kuota gratis saja belum cukup untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat mengikuti proses sertifikasi. Pelaksanaan program juga bergantung pada kesiapan pemohon, kemudahan prosedur, serta kemampuan UMKM memahami dan melengkapi dokumen yang diminta.

Kesulitan menyiapkan dokumen administrasi menjadi salah satu kendala yang secara khusus disebutkan. Bagi sebagian pelaku UMKM, proses mengumpulkan dan mengisi berkas dapat terasa rumit, terutama ketika mereka belum terbiasa dengan prosedur sertifikasi atau memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya. Di sisi lain, banyak pelaku usaha menilai persyaratan yang berlaku masih sulit dipenuhi dan momentum penerapannya belum tepat. Kondisi ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan penundaan, bukan sekadar persoalan jumlah kuota. Pemerintah perlu menilai apakah tata cara pengajuan, pendampingan, dan persyaratan dapat disesuaikan agar lebih mudah diakses. Dengan demikian, penundaan hingga 2028 memberikan waktu untuk mengkaji kebijakan sekaligus mendorong perbaikan pelaksanaan, sehingga kewajiban sertifikasi nantinya lebih sejalan dengan kapasitas UMKM dan target yang ingin dicapai.

Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha bukanlah program baru yang dibuat oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pembahasan mengenai penundaan maupun skema yang lebih ringan perlu ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan undang-undang, bukan dipahami sebagai kebijakan yang muncul semata-mata dari pergantian pemerintahan. Pemerintah menjalankan mandat hukum yang telah ditetapkan, sekaligus dapat mengkaji cara penerapannya agar sesuai dengan kondisi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Undang-undang tersebut menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Tanggal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan tahapan dan kebijakan pelaksanaan bagi produk yang wajib bersertifikat. Selain undang-undang, ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan dalam mengatur pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi dan kewajiban yang terkait. Dengan demikian, penyesuaian teknis atau kajian skema bantuan tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan sertifikasi halal tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban administratif oleh produsen. Sertifikasi dimaksudkan untuk memberi kenyamanan, keamanan, dan perlindungan kepada konsumen muslim ketika memilih serta mengonsumsi produk. Adanya keterangan halal membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status produk, sehingga mereka dapat menghindari barang yang kehalalannya tidak diketahui atau tidak dapat dipastikan. Kepastian informasi ini juga mendukung kepercayaan dalam kegiatan perdagangan. Dalam konteks tersebut, kewajiban sertifikasi berfungsi sebagai bagian dari perlindungan konsumen, sementara pemerintah dapat mengupayakan mekanisme yang memudahkan UMKM memenuhi persyaratan tanpa mengabaikan tujuan jaminan produk halal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyatakan akan mengkaji efektivitas penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat apakah penundaan dapat memberi ruang yang memadai bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan tujuan kebijakan tetap berjalan. Pemerintah juga perlu menelaah kondisi yang beragam di lapangan, termasuk kesiapan usaha dalam memahami persyaratan dan menjalani proses sertifikasi. Dengan demikian, keputusan mengenai langkah selanjutnya dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Di sisi lain, kewajiban halal memiliki dasar dalam undang-undang dan perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan. Tantangannya adalah memastikan ketentuan itu dapat dipenuhi oleh UMKM dengan kapasitas, sumber daya, dan tingkat pemahaman yang berbeda-beda. Pemerintah perlu mencari mekanisme yang mempertemukan kepastian pelaksanaan aturan dengan kemampuan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Pembahasan ini juga penting agar kebijakan tidak berhenti pada penetapan tenggat, tetapi mempertimbangkan cara penerapannya secara proporsional dan dapat dijalankan.

Maman menekankan bahwa aturan jangan sampai menjadi beban bagi pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan perlu mempertimbangkan keadaan UMKM sehingga kewajiban sertifikasi tidak menghambat keberlangsungan kegiatan usaha. Ia berharap pemerintah dapat menemukan formulasi terbaik melalui pembahasan yang cermat, dengan memperhatikan kepentingan hukum sekaligus kondisi pelaku usaha. Harapan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu pelaksanaan kewajiban dan kemampuan UMKM untuk memenuhinya. Hasil kajian pemerintah nantinya diharapkan memberi dasar yang lebih jelas bagi penerapan kebijakan serta membuat pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai langkah yang perlu mereka siapkan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla