Pengamen Pemaksa Penumpang Angkot Ditangkap, Pemkot Bogor Siapkan Pembinaan

oleh -41 Dilihat
oleh
Pengamen Pemaksa Penumpang Angkot Ditangkap, Pemkot Bogor Siapkan Pembinaan

Bogor | Polresta Bogor menangkap seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video aksinya membagikan amplop kepada penumpang angkot secara memaksa ramai beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan A berada di dalam angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor. Perhatian publik tertuju pada cara amplop itu diberikan kepada penumpang, yang dinilai mengandung unsur paksaan. Setelah video menjadi perbincangan, kepolisian menindaklanjuti informasi yang beredar dan mengamankan A.

Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa A telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor. Konfirmasi itu sekaligus memastikan bahwa aparat telah mengambil langkah setelah video kejadian di angkot tersebar luas. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut berfokus pada status pengamanan A dan belum merinci lebih jauh kronologi pemeriksaan maupun proses hukum berikutnya.

Video yang beredar menjadi awal perhatian terhadap tindakan di dalam angkot tersebut. Kendaraan yang disebut dalam rekaman melayani rute BTM–Stasiun Bogor, sehingga peristiwa itu mudah dikenali oleh sebagian warga yang menggunakan angkutan umum di kawasan tersebut. Adegan pembagian amplop yang dilakukan kepada penumpang secara memaksa menimbulkan respons publik dan mendorong munculnya sorotan terhadap kenyamanan serta rasa aman penumpang selama perjalanan.

Meski rekaman dapat membantu menunjukkan situasi yang terjadi, penanganan perkara tetap berada pada pihak berwenang. Pengamanan A oleh Satreskrim merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti peristiwa yang terekam dan beredar di masyarakat. Rincian mengenai keterangan A, hasil pemeriksaan, atau dugaan pelanggaran yang dikenakan belum disampaikan dalam konfirmasi Ipda Imam tersebut. Karena itu, informasi mengenai perkembangan kasus perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian, bukan semata-mata pada potongan video atau komentar di media sosial.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa interaksi di angkutan umum perlu berlangsung tanpa tekanan terhadap penumpang. Penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan serupa dapat melaporkan kejadian melalui saluran yang tersedia dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Sementara itu, publik diharapkan tidak menyebarkan identitas atau klaim yang belum terverifikasi. Untuk kasus A, kepastian yang telah dikonfirmasi adalah penangkapan seorang pengamen berusia 25 tahun setelah aksinya membagikan amplop secara memaksa di angkot menjadi viral.

Polisi menangkap A di kawasan Alun-alun, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Saat ditemukan, A sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkutan kota ke angkutan kota lainnya. Penangkapan berlangsung ketika aktivitas tersebut masih dilakukan, sehingga petugas dapat mengamankan A di lokasi. Setelah ditangkap, A dibawa ke Polresta Bogor untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Lokasi penangkapan itu berada di jalur yang menjadi tempat A mendatangi sejumlah angkot dan berinteraksi dengan para penumpangnya.

Keterangan mengenai cara A beraksi disampaikan oleh Imam. Menurutnya, A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot yang melayani rute BTM menuju Stasiun Bogor. Amplop tersebut diberikan saat A mengamen di dalam kendaraan. Setelah selesai bernyanyi, A kemudian meminta kembali amplop yang telah dibagikan, termasuk amplop yang berisi uang. Rangkaian tindakan itu menjadi bagian dari informasi yang diterangkan Imam mengenai kejadian di angkot pada rute tersebut.

Para penumpang yang menerima amplop dilaporkan merasa risih dan ketakutan. Situasi itu muncul ketika mereka didatangi A di dalam angkot, menerima amplop, lalu diminta menyerahkannya kembali setelah nyanyian selesai. Perasaan tidak nyaman dan takut tersebut dialami oleh penumpang yang berada dalam kendaraan, sementara angkot tetap berada pada rute BTM menuju Stasiun Bogor. Keterangan ini menggambarkan respons penumpang tanpa menambahkan alasan atau peristiwa lain di luar informasi yang disampaikan.

Dengan demikian, penangkapan A dilakukan ketika ia mengamen dari angkot ke angkot di sekitar Alun-alun, Jalan Kapten Muslihat. Polisi kemudian membawa A ke Polresta Bogor. Adapun keterangan Imam berfokus pada pembagian enam amplop kepada penumpang angkot rute BTM menuju Stasiun Bogor, serta tindakan meminta kembali amplop setelah bernyanyi. Penumpang yang menerima amplop disebut merasa risih dan ketakutan. Informasi lokasi, proses penangkapan, dan pengalaman penumpang tersebut menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar penanganan A oleh pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya mengamen di dalam angkutan kota (angkot). Ia juga mengakui memberikan amplop kepada penumpang saat berada di kendaraan tersebut. Keterangan itu disampaikan setelah petugas meminta penjelasan mengenai tindakan yang menjadi perhatian publik. A turut membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video viral tentang pengamen di angkot tersebut adalah dirinya. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang dicatat dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

A menyampaikan bahwa ia melakukan kegiatan mengamen untuk memperoleh uang. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keterangan mengenai alasan itu disampaikan sebagai penjelasan A atas aktivitasnya, bukan sebagai pembenaran terhadap cara meminta uang kepada penumpang. Peristiwa tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah video yang memperlihatkan aksinya beredar di media sosial. Penanganan selanjutnya diperlukan agar situasi serupa dapat ditangani secara terkoordinasi, sekaligus memperhatikan kondisi sosial orang yang terlibat.

Setelah meminta keterangan dari A, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai tugas masing-masing instansi. A akan ditangani dan mendapat pembinaan sebagai pengamen atau anak jalanan. Keterlibatan Dinas Sosial diharapkan membantu mengidentifikasi kebutuhan serta kondisi sosial A, sementara Satpol PP berperan dalam penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah kota. Langkah ini juga melengkapi proses yang telah dilakukan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan keterangan terkait video tersebut. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya berfokus pada klarifikasi atas kejadian di angkot, tetapi juga mencakup pembinaan. Rincian bentuk pembinaan akan ditentukan oleh instansi terkait setelah koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan keadaan A serta prosedur penanganan yang berlaku. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjalankan langkah tersebut secara tepat dan terukur, tanpa mengabaikan keamanan serta kenyamanan penumpang angkutan umum. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya pemberian amplop kepada penumpang dan beredarnya rekaman yang memicu respons masyarakat. Informasi mengenai perkembangan penanganan dapat disampaikan oleh pihak berwenang setelah proses koordinasi berlangsung.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti kejadian pengamen yang memaksa penumpang angkot. Ia juga mendorong koordinasi dengan kepolisian agar penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan. Pemerintah kota, kata Jenal, akan memantau laporan yang masuk dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan serta tindak lanjut perkara tersebut.

Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah menyediakan wadah bagi pengamen melalui paguyuban binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Keberadaan paguyuban itu dimaksudkan untuk mendukung pembinaan sekaligus memberi ruang bagi pengamen beraktivitas di tempat yang telah ditentukan. Lokasi yang dapat digunakan lain Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Dengan pengaturan tersebut, aktivitas pengamen diharapkan berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk pengguna angkutan umum.

Dalam kaitannya dengan kejadian ini, Jenal menyebut akan memeriksa apakah seseorang berinisial A tercatat sebagai anggota paguyuban binaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan berada dalam skema pembinaan pemerintah kota. Jika terdaftar, Pemkot dapat menelusuri keterlibatannya dan mengevaluasi pembinaan yang telah berjalan.

Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan