Penegakan Hukum Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

oleh -71 Dilihat
oleh
Penegakan Hukum Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan terhadap dugaan pembakaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Dalam keterangan tersebut, total area terbakar disebut mencapai lebih dari 35.390 hektare. Angka itu menggambarkan skala dampak yang menjadi perhatian aparat dalam penanganan perkara karhutla. Paparan Kapolri juga memuat jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni 243 orang serta 13 korporasi. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian dan pertanggungjawaban pidana tetap ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Data mengenai individu dan korporasi dijabarkan dalam kelompok perkara yang berbeda. Karena itu, angka 243 orang merujuk pada penanganan perkara yang melibatkan tersangka perorangan, sedangkan 13 korporasi dicatat dalam kelompok penanganan tersendiri. Pemisahan ini penting agar publik memahami bahwa kedua angka tersebut tidak menunjukkan satu kategori pelaku yang sama. Keduanya mencerminkan jalur penyidikan yang dibedakan menurut pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Paparan tersebut tidak merinci jumlah hektare yang dikaitkan dengan masing-masing kelompok, sehingga angka total area terbakar tidak dapat langsung dibagi atau dilekatkan pada setiap orang maupun korporasi yang menjadi tersangka.

Penanganan perkara karhutla dapat mencakup pemeriksaan bukti, penelusuran penyebab kebakaran, serta pengumpulan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Dalam perkara perorangan, penyidik menilai dugaan perbuatan dan bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak. Sementara itu, pemeriksaan terhadap korporasi berlangsung dalam kerangka pertanggungjawaban badan usaha, dengan memperhatikan fakta dan bukti yang ditemukan. Jumlah tersangka yang disampaikan Kapolri menunjukkan perkembangan penindakan hingga tanggal paparan, bukan dengan sendirinya gambaran akhir seluruh perkara. Proses hukum dapat berlanjut sesuai hasil penyidikan dan tahapan peradilan. Dengan demikian, informasi mengenai luas area terbakar, tersangka individu, dan tersangka korporasi perlu dibaca sebagai data yang saling terkait dalam konteks penegakan hukum, tetapi tetap berada dalam kelompok perkara yang berbeda.

Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan individu dilakukan oleh 13 Polda. Berdasarkan data penanganan yang dihimpun, terdapat 286 laporan polisi terkait kebakaran dengan total luas area terdampak mencapai 5.856 hektare. Angka tersebut menggambarkan skala perkara yang ditangani kepolisian, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahapan yang beragam. Setiap laporan memiliki perkembangan tersendiri, sehingga statusnya perlu dibaca secara terpisah dan tidak disederhanakan menjadi satu kategori.

Dari keseluruhan laporan, 32 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke penyidikan. Sementara itu, penyelidikan terhadap sembilan laporan telah dihentikan. Penghentian penyelidikan merupakan status khusus yang berbeda dari penyelesaian perkara setelah proses penyidikan, sehingga kedua angka tersebut tidak dapat dipertukarkan atau digabungkan begitu saja.

Sebanyak 189 laporan telah berlanjut ke tahap penyidikan, yakni tahapan ketika aparat mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, 56 perkara dinyatakan selesai. Status selesai ini merujuk pada perkembangan penanganan perkara yang telah mencapai tahap penyelesaian, bukan berarti penyelidikannya dihentikan. Dengan demikian, pembagian status 286 laporan terdiri atas 32 yang masih diselidiki, sembilan yang penyelidikannya dihentikan, 189 yang telah memasuki penyidikan, dan 56 yang selesai ditangani.

Dalam penanganan perkara individu tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan orang tersebut bersalah. Penentuan kesalahan tetap mengikuti proses peradilan. Karena data jumlah tersangka dan jumlah laporan mengukur hal yang berbeda, keduanya juga tidak harus berbanding satu banding satu: satu laporan dapat berkaitan dengan lebih dari satu orang. Rincian status ini membantu publik memahami kemajuan penegakan hukum tanpa mencampuradukkan penyelidikan yang dihentikan, perkara yang selesai, dan perkara yang masih berjalan.

Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan terakhir, yang disebut diterima hingga 20 Oktober pukul 18.00, tercatat 100 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari keseluruhan laporan tersebut, 13 korporasi telah berstatus tersangka. Enam laporan dihentikan penyelidikannya, sementara 94 laporan lainnya masih dalam penyidikan. Angka-angka ini menggambarkan perkembangan penanganan perkara sekaligus proses penentuan langkah administratif terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran.

Dalam 94 laporan yang masih disidik, penyidik merekomendasikan pencabutan izin untuk 23 laporan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka. Adapun 71 laporan belum memperoleh rekomendasi pencabutan izin. Di laporan-laporan itu, dua korporasi telah menjadi tersangka dan 69 belum. Suyudi menyebut kelompok dalam kategori 71 laporan tersebut berafiliasi dengan penanaman modal asing atau pihak asing dan mencakup 22 korporasi. Rincian itu menunjukkan bahwa rekomendasi perizinan dan penetapan tersangka merupakan status berbeda dalam proses penanganan, sehingga satu kategori tidak otomatis menentukan status hukum suatu perusahaan.

Data mengenai konsesi juga memperlihatkan perbedaan skala area yang dikelola dan terdampak. Sebelas korporasi yang telah menjadi tersangka menguasai konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum menjadi tersangka menguasai konsesi 166.756 hektare dan memiliki area terbakar seluas 8.849 hektare. Sebaran 11 korporasi tersangka tercatat di tiga provinsi: delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Data persebaran tersebut memberi gambaran lokasi perkara yang telah mencapai penetapan tersangka, sedangkan penyidikan atas laporan lainnya masih berjalan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menghadapi pencabutan izin konsesi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Prabowo menyampaikan pandangannya sebagai sikap pemerintah terhadap pelanggaran yang terus terjadi, bukan sebagai pengumuman bahwa izin perusahaan tertentu telah dicabut.

Dalam kesempatan itu, Presiden menyinggung adanya indikasi perusahaan asing turut bertanggung jawab atas persoalan karhutla. Ia menggambarkan bahwa pelanggaran oleh sejumlah perusahaan bukan kejadian sekali, melainkan dapat berlangsung berkali-kali. Bahkan, menurut penuturannya, ada perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran hingga 19 kali. Angka tersebut digunakan untuk menekankan bahwa pengulangan pelanggaran menunjukkan persoalan serius dalam kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan di wilayah konsesi.

Prabowo menilai pelanggaran berulang semacam itu tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan perusahaan yang sudah dua kali melakukan pelanggaran sebaiknya dicabut izinnya, sehingga aktivitas yang berisiko menimbulkan dampak lingkungan tidak terus berlangsung tanpa konsekuensi. Sikap tersebut menempatkan kepatuhan sebagai unsur penting dalam pengelolaan konsesi, sekaligus memberi pesan bahwa pemegang izin perlu bertanggung jawab atas kegiatan di area yang dikelolanya.

Pernyataan Presiden itu menegaskan pendekatan yang lebih tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan ketentuan pencegahan dan penanganan karhutla. Meski demikian, pencabutan izin tetap perlu dipahami sebagai opsi atau sikap yang disampaikan Prabowo, bukan tindakan yang telah dipastikan terjadi dalam pernyataan tersebut.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi