Kabupaten Minahasa Tenggara | Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David H. Lalandos, AP, MM, menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, ia hadir mewakili Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli. Kehadiran Sekda menjadi bentuk keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam pembahasan aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Rapat tersebut berhubungan dengan program Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I. Program ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar setiap tahapan pelaksanaannya dapat berjalan berdasarkan perencanaan, ketentuan administrasi, serta regulasi yang berlaku. Melalui pemaparan pendampingan hukum, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek legal, mengidentifikasi potensi persoalan, dan memastikan kebijakan pembangunan diterapkan secara tepat.
Partisipasi Pemkab Minahasa Tenggara dalam rapat di Kejati Sulut juga mencerminkan komitmen daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pendampingan hukum dipandang penting sebagai langkah preventif, terutama dalam mendukung pelaksanaan program perumahan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan sumber daya publik. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan proses pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berlangsung tertib, memiliki dasar hukum yang jelas, serta selaras dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan hadirnya perwakilan pemerintah daerah dalam forum tersebut, komunikasi Pemkab Minahasa Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat terus diperkuat. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan program perumahan tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik, tetapi juga memenuhi prinsip kepatuhan hukum, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Langkah koordinatif tersebut sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan pembangunan permukiman yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan pemerintah daerah dari seluruh wilayah provinsi. Pertemuan dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Dalam kapasitasnya, ia mengarahkan pembahasan agar pelaksanaan program perumahan memperoleh pendampingan hukum yang memadai, sekaligus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum ini turut dihadiri Kepala BP3KP Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., M.T., bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan bahwa penyediaan hunian layak dan pengembangan kawasan permukiman menjadi perhatian bersama. Masing-masing pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menyiapkan perencanaan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta memastikan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok sasaran.
Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan jajaran Kejati Sulut juga mengikuti rapat tersebut. Keterlibatan para pejabat teknis dan penegak hukum diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai aspek administrasi, pengadaan, pemanfaatan lahan, hingga pengelolaan kegiatan di lapangan. Dengan komunikasi yang terbuka sejak tahap perencanaan, potensi kendala hukum maupun administratif dapat diantisipasi secara lebih awal.
Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk membangun sinergi kejaksaan dan instansi pemerintah dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan serta pengembangan kawasan permukiman di Sulawesi Utara. Pendampingan dari Kejati Sulut diharapkan membantu pemerintah daerah mengambil keputusan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, tanpa mengurangi kewenangan masing-masing lembaga.
Kolaborasi lintas institusi juga memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin muncul selama program berlangsung. Melalui forum bersama, pemerintah daerah dapat menyampaikan kebutuhan dan tantangan di wilayahnya, sementara kejaksaan memberikan pandangan hukum untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mendorong program perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyiapkan pendampingan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam pelaksanaan program perumahan. Pendampingan tersebut diberikan sesuai tugas dan kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjalankan program secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bentuk layanan yang disiapkan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. Bantuan hukum dapat diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Sementara itu, pertimbangan hukum diberikan melalui telaah, pendapat, maupun pendampingan terhadap kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Adapun tindakan hukum lain dilaksanakan sesuai kebutuhan dan batas kewenangan Kejati Sulut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Koordinasi yang berjalan sejak tahap perencanaan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko hukum, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas. Pendampingan juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Melalui layanan tersebut, Kejati Sulut menunjukkan komitmennya untuk mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat. Komitmen itu diwujudkan melalui optimalisasi fungsi jaksa pengacara negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah. Dengan dukungan tersebut, pelaksanaan program diharapkan berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan tetap berorientasi pada kepentingan publik, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mematuhi seluruh prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum yang diberikan kepada pelaksanaan program BP3KP Sulawesi I diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan program perumahan di daerah. Berdasarkan keterangan Irvan Bilaleya, proses pendampingan tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum, tetapi juga membantu memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan efektif, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dukungan tersebut memiliki arti penting dalam mendorong pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, sehat, serta tertata. Kejelasan aspek hukum dan administrasi dapat membantu pemerintah daerah mengambil keputusan secara lebih cermat, terutama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program. Dengan demikian, kebijakan yang dijalankan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
Koordinasi lintas instansi juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan hukum dan tanggung jawab administrasi dalam pelaksanaan program. Sinergi pemerintah daerah, BP3KP Sulawesi I, serta pihak terkait diperlukan agar pembagian kewenangan, prosedur kerja, penggunaan anggaran, dan pemenuhan dokumen dapat dilaksanakan secara transparan dan terukur. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko kesalahan administratif serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan.
Melalui pendampingan dan koordinasi yang berkelanjutan, pembangunan perumahan di Minahasa Tenggara diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Program yang dilaksanakan secara tertib dan berlandaskan hukum akan mendukung penyediaan hunian yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan serta membangun kawasan permukiman yang lebih baik pada masa mendatang.

