Pemerintah Soroti Krisis Lapas dan Rutan, Pembenahan Pemasyarakatan Dipercepat

oleh -342 Dilihat
oleh
Pemerintah Soroti Krisis Lapas dan Rutan, Pembenahan Pemasyarakatan Dipercepat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap pembenahan sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa persoalan di lingkungan pemasyarakatan perlu ditangani melalui langkah yang menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan. Pembenahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan lapas dan rutan berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul.

Menurut Yusril, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait membahas persoalan pemasyarakatan secara komprehensif dan sistematis. Pembahasan itu mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya menyoroti persoalan yang terlihat di dalam lapas dan rutan, tetapi juga membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pembahasan mengenai pembenahan pemasyarakatan dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain itu, pemerintah juga menyoroti dugaan pesta narkoba yang terjadi di Rutan Depok, Jawa Barat. Kedua hal tersebut menjadi konteks penting dalam pembahasan karena menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji dan ditangani secara serius dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril seusai rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta pada Jumat. Rapat tersebut menjadi forum bagi pemerintah dan kementerian serta lembaga terkait untuk membahas situasi pemasyarakatan secara bersama-sama. Melalui pembahasan yang sistematis dari hulu hingga hilir, pemerintah menegaskan perhatian terhadap pembenahan lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pembaruan sistem pemasyarakatan. Peserta yang hadir lain Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Ombudsman RI Nuzn Joher, Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan, serta Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga turut mengikuti forum tersebut. Kehadiran berbagai unsur ini memperlihatkan bahwa persoalan lapas dan rutan tidak dibahas secara terbatas oleh satu institusi.

Dalam pertemuan itu, para peserta menyampaikan temuan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Pembahasan mencakup berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk kebutuhan penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan, perlindungan hak warga binaan, serta perbaikan layanan di lapas dan rutan. Selain temuan, forum tersebut juga menampung kritik, saran, dan masukan mengenai langkah pembaruan yang perlu dijalankan. Setiap pandangan menjadi bahan penting untuk memetakan masalah secara lebih utuh dan merumuskan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan secara terukur.

Rapat lintas sektor itu sekaligus menjadi ruang bagi kementerian, badan, lembaga, dan komisi untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian segera. Pertukaran informasi antarinstansi diharapkan dapat mencegah adanya masalah yang terhenti pada tahap pelaporan, sekaligus memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan komisi negara, evaluasi terhadap pemasyarakatan dilakukan melalui sudut pandang yang lebih beragam. Pendekatan lintas instansi tersebut penting untuk memastikan pembenahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan, keamanan, akuntabilitas, dan efektivitas layanan. Hasil rapat selanjutnya diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta percepatan perbaikan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan layanan dasar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi perhatian. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa layanan kesehatan bagi warga binaan masih belum memadai. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan pemeriksaan, penanganan, dan perawatan kesehatan di dalam lapas dan rutan belum sepenuhnya dapat dipenuhi secara optimal. Keterbatasan layanan tersebut berdampak langsung pada warga binaan yang membutuhkan akses kesehatan selama menjalani masa pembinaan atau penahanan.

Selain layanan kesehatan, rapat juga menyoroti jatah makanan yang belum memenuhi standar gizi. Makanan merupakan kebutuhan dasar warga binaan, sehingga kualitas dan kecukupan gizi menjadi bagian penting dalam mendukung kondisi mereka sehari-hari. Temuan mengenai jatah makanan tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan di sejumlah lapas dan rutan masih menghadapi persoalan. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga binaan melalui tersedianya makanan yang belum sesuai dengan standar gizi yang diperlukan.

Persoalan lain berkaitan dengan kondisi fasilitas serta kualitas air di dalam lapas dan rutan. Kualitas air yang digunakan warga binaan disebut dapat menyebabkan penyakit kulit. Dengan demikian, masalah air tidak hanya berkaitan dengan kelayakan fasilitas, tetapi juga berhubungan langsung dengan kesehatan dan kenyamanan warga binaan. Kondisi tersebut menambah beban persoalan layanan dasar yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pemasyarakatan.

Berbagai masukan mengenai layanan kesehatan, makanan, fasilitas, dan kualitas air telah disampaikan dalam rapat. Yusril mengatakan bahwa masukan-masukan tersebut telah ditampung dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindak lanjut itu diarahkan pada penanganan persoalan yang ditemukan, sehingga kebutuhan dasar warga binaan dapat menjadi bagian dari langkah pembenahan layanan di lapas dan rutan.

Rapat tersebut menegaskan bahwa kelebihan kapasitas merupakan persoalan terbesar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya menyangkut keterbatasan ruang, tetapi juga memengaruhi pemenuhan hak dasar warga binaan, kualitas layanan pemasyarakatan, serta keamanan dan ketertiban di dalam hunian. Tekanan terhadap fasilitas yang tersedia semakin besar karena jumlah penghuni terus melampaui kemampuan lapas dan rutan dalam menampung mereka secara layak.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa jumlah penghuni saat ini hampir dua kali lipat dari kapasitas semestinya. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius daya tampung bangunan dan jumlah warga binaan yang harus dilayani. Apabila tidak segera ditangani, kepadatan dapat memperburuk kondisi kesehatan, meningkatkan potensi konflik, dan menghambat pelaksanaan pembinaan yang menjadi tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Akibat kelebihan kapasitas itu, warga binaan harus tidur berdesakan. Dalam kondisi tertentu, satu sel bahkan dapat dihuni hingga 25 orang. Situasi tersebut membuat ruang gerak sangat terbatas dan mengurangi privasi penghuni. Persoalan serupa juga terlihat pada fasilitas sanitasi. Satu sel dapat hanya memiliki satu MCK, sehingga warga binaan harus mengantre untuk menggunakan kamar mandi. Keterbatasan fasilitas itu turut berkaitan dengan persoalan kualitas air, yang berpotensi memengaruhi kebersihan dan kesehatan penghuni.

Salah satu solusi yang disampaikan dalam rapat adalah mengurangi jumlah narapidana yang berada di lapas. Langkah tersebut perlu ditempuh melalui kebijakan yang terukur, tetap memperhatikan kepastian hukum, serta membedakan karakteristik perkara dan tingkat risiko setiap narapidana. Penataan jumlah penghuni diharapkan dapat segera mengurangi beban fasilitas sekaligus memberi ruang bagi pembenahan layanan, sanitasi, dan program pembinaan.

Presiden juga memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Presiden telah memanggil Menteri Hukum Supratman untuk mengoordinasikan penanganan narapidana kasus narkotika, baik pengedar maupun pemakai. Pembahasan itu diarahkan untuk mencari solusi penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar penanganan perkara narkotika, pengurangan kepadatan, dan pembenahan pemasyarakatan dapat berjalan dalam kebijakan yang terpadu.