KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan setelah Wisnu sebelumnya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi mengenai pemberhentian itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Rudi menegaskan bahwa Wisnu telah diberhentikan sebagai ASN. Pernyataan tersebut memperjelas perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelumnya, Wisnu dinonaktifkan ketika pemeriksaan terhadap temuan tersebut berlangsung. Status nonaktif itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum keputusan pemberhentian sebagai ASN disampaikan. Dengan adanya keputusan terbaru ini, posisi Wisnu dalam status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara dinyatakan telah berakhir.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian dalam rangkaian pemeriksaan dan sanksi yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, dalam pernyataan pada 5 Oktober 2026 tersebut, Rudi hanya menegaskan bahwa Wisnu telah diberhentikan sebagai ASN setelah sebelumnya dinonaktifkan dalam proses pemeriksaan. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai status terbaru mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penanganan perkara apartemen atau fasilitas mewah di lapas tersebut tidak hanya berujung pada pemeriksaan internal. Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi karena dinilai berkaitan dengan perkara itu. Penjatuhan hukuman dilakukan dengan tingkat yang berbeda, sesuai hasil pemeriksaan dan peran masing-masing pejabat dalam perkara yang ditangani.
Dari keseluruhan pejabat tersebut, satu orang diberhentikan dari jabatannya. Sanksi ini merupakan hukuman paling berat dalam rangkaian tindakan disipliner yang disampaikan Rudi. Selain pemberhentian itu, lima pejabat lainnya menerima hukuman disiplin berat. Dengan demikian, terdapat enam pejabat yang dikenai tindakan paling serius, baik melalui pemberhentian maupun hukuman disiplin berat.
Sementara itu, 11 pejabat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Komposisi tersebut membuat jumlah keseluruhan sanksi tetap mencapai 17 pejabat, yakni satu orang yang diberhentikan, lima orang dengan hukuman disiplin berat, dan 11 orang dengan hukuman disiplin sedang. Rudi menegaskan bahwa pembagian sanksi itu merupakan bagian dari langkah penertiban terhadap pejabat yang berkaitan dengan perkara fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Rudi juga menyebutkan bahwa dua kepala lapas termasuk di pejabat yang dijatuhi sanksi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tindakan disipliner tidak hanya dikenakan kepada pejabat pelaksana atau bawahan, tetapi juga mencakup unsur pimpinan. Meski demikian, jenis hukuman yang diterima setiap pejabat tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing. Pernyataan mengenai 17 pejabat itu sekaligus memperjelas bahwa perkara tersebut menimbulkan konsekuensi kepegawaian pada sejumlah jenjang jabatan, termasuk dua kepala lapas.
Rudi menambahkan bahwa penanganan perkara fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya berfokus pada satu pejabat. Kalapas lama dan kalapas baru juga turut diperiksa dalam rangkaian proses klarifikasi serta penegakan disiplin yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan lapas, termasuk bagaimana fasilitas dan layanan tertentu dapat tersedia di lingkungan pemasyarakatan.
Keterangan itu menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan tidak serta-merta menghentikan penelusuran atas persoalan yang muncul. Pejabat yang pernah maupun sedang memimpin lembaga tersebut tetap dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Langkah ini diperlukan agar proses penanganan tidak hanya melihat kondisi pada satu waktu, tetapi juga mempertimbangkan kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pengelolaan selama periode yang relevan dengan perkara.
Selain menjalani pemeriksaan, kalapas lama dan kalapas baru disebut turut dijatuhi hukuman. Namun, informasi yang disampaikan Rudi tidak merinci bentuk pelanggaran yang dikaitkan dengan masing-masing pejabat maupun jenis hukuman yang diterima. Karena itu, keterangan mengenai sanksi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari keputusan dalam rangkaian penanganan kasus, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai tanggung jawab individual setiap pihak.
Penjelasan Rudi memperlihatkan bahwa kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ditangani melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, baik yang berkaitan dengan kepemimpinan sebelumnya maupun struktur yang berjalan setelahnya. Proses tersebut menempatkan aspek pengawasan dan akuntabilitas sebagai perhatian utama. Setiap keputusan terkait pemeriksaan dan sanksi tetap perlu merujuk pada keterangan resmi serta hasil penilaian pihak berwenang, sehingga informasi yang beredar tidak melampaui fakta yang telah disampaikan.
Penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi bagian dari rangkaian langkah pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut menyasar jajaran pejabat di lembaga pemasyarakatan yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah administratif ini ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, terarah, dan tidak terhambat oleh pelaksanaan tugas para pejabat yang bersangkutan.
Keputusan itu berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia atau Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan sejumlah persoalan di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk menonaktifkan lima pejabat struktural sampai proses pemeriksaan berjalan.
Penonaktifan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai keputusan akhir atas tanggung jawab masing-masing pejabat. Status tersebut merupakan langkah sementara dalam rangka kepentingan pemeriksaan, sehingga fakta dan keterangan yang diperoleh masih perlu ditelaah melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, tindakan kementerian menempatkan proses klarifikasi dan evaluasi sebagai bagian penting dalam menindaklanjuti hasil inspeksi Ombudsman RI.
Konteks ini memperlihatkan bahwa penanganan di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keputusan terhadap satu posisi, tetapi juga melibatkan evaluasi terhadap jajaran struktural. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tersebut setelah menerima perhatian dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI di lapas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rangkaian tindakan itu menjadi latar belakang penting dalam memahami pemberhentian dan sanksi yang kemudian muncul dalam penanganan perkara tersebut.

