Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap II dalam penanganan perkara yang menjerat ASF. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemberkasan serta menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara ASF telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berkas perkara ASF dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari kemudian, pada 25 September 2026, penyidik menyerahkan ASF dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. P-21 menandai bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh jaksa, sehingga proses dapat dilanjutkan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dalam tahap II tersebut, jaksa menerima tanggung jawab atas tersangka sekaligus barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Rangkaian waktu itu menunjukkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah status kelengkapan berkas ditetapkan, bukan bersamaan dengan penyampaian informasi kepada publik.
Informasi mengenai pelimpahan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 23 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa ASF telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Perkara yang disebut dalam keterangan itu masih berstatus dugaan, sehingga penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Pelimpahan tahap II merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap, dan bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana. Adapun berkas perkara istri ASF masih dilengkapi penyidik, sebagaimana tercermin dalam informasi bahwa proses pemberkasan untuk perkara tersebut belum dinyatakan selesai. Karena itu, pelimpahan ASF dan perkembangan berkas istrinya merupakan dua proses yang berbeda. Kejaksaan selanjutnya akan menangani perkara ASF sesuai prosedur, termasuk menelaah materi yang diserahkan sebelum menentukan langkah penuntutan berikutnya.
Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri (F), istri ASF, belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi sebelum dapat diproses ke tahap berikutnya. Pengembalian ini menunjukkan bahwa berkas F masih memerlukan pemenuhan sejumlah hal yang dinilai belum cukup berdasarkan pemeriksaan jaksa. Di hal yang perlu dilengkapi ialah alat bukti dalam perkara tersebut. Karena itu, status penanganan perkara F masih berbeda dari perkara ASF, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik akan memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. Setelah melakukan perbaikan dan melengkapi kebutuhan penyidikan, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara F kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam memastikan kelengkapan berkas sebelum perkara dapat dilanjutkan. Petunjuk P-19 perlu ditindaklanjuti terlebih dahulu, termasuk terkait pemenuhan alat bukti sebagaimana diminta. Belum ada pernyataan bahwa berkas F telah dinyatakan lengkap atau siap dilimpahkan ke pengadilan.
Status itu perlu dibedakan dari berkas perkara ASF. Berkas ASF telah memperoleh status P-21, yakni dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, pelimpahan yang sedang berlangsung berkaitan dengan perkara ASF, bukan perkara F. Berkas F masih berada dalam proses pemenuhan petunjuk setelah dikembalikan kepada penyidik. Penyidik baru akan menyerahkannya kembali setelah melengkapi hal-hal yang diminta, lalu jaksa akan melakukan penelitian ulang. Perbedaan tahapan ini menegaskan bahwa kedua berkas tidak dapat dianggap memiliki status penanganan yang sama saat ini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Fitriatun Nisa Bahri, yang disebut berinisial F, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. F merupakan istri direktur utama perusahaan tersebut. Penetapan ini menambah pihak yang berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dana jemaah itu. Namun, informasi mengenai statusnya tidak dengan sendirinya menjelaskan peran atau tindakan tertentu yang diduga dilakukan. Rincian dugaan terhadap F tidak dipaparkan dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa keputusan menetapkan F sebagai tersangka diambil setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai perkembangan status hukum F, sementara bentuk keterlibatan yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut. Karena itu, dugaan terhadap F perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan mengenai tindakan spesifik yang belum disampaikan penyidik.
Dalam pemberitaan perkara ini, status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga terkait berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka temukan. Status tersebut bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Perkara yang disorot tetap merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel, sedangkan proses hukum terhadap setiap pihak berjalan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti. Keterangan Imanuddin tidak memerinci hubungan F dengan pengelolaan dana jemaah ataupun menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut terbatas pada penetapan F sebagai tersangka baru, hubungan keluarganya dengan direktur utama, serta alasan umum yang disebut penyidik. Perkembangan berikutnya akan mengikuti proses hukum dan keterangan resmi yang disampaikan pihak berwenang.
Menurut Iman Imanuddin, F telah ditahan dengan status tahanan kota. Keterangan mengenai status penahanan tersebut disampaikan pada Agustus 2026. Informasi ini menjelaskan kondisi penahanan F, tetapi merupakan perkembangan yang berbeda dari keterangan mengenai kelengkapan berkas perkara yang disampaikan kemudian. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu penyampaiannya, tanpa menganggapnya sebagai satu pembaruan yang sama.
Pada Oktober 2026, informasi yang disampaikan berkaitan dengan berkas perkara F dan pelimpahan perkara ASF. Berkas F disebut masih berstatus P-19, yang berarti penyidik perlu melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa. Sementara itu, perkara ASF telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, keterangan Oktober tersebut membahas tahapan penanganan berkas dan pelimpahan, bukan perubahan atas status penahanan F yang telah disebut pada Agustus.
Pemisahan waktu dan pokok informasi ini penting agar status F sebagai tahanan kota tidak keliru disamakan dengan perkembangan administratif berkasnya. Penahanan menerangkan status yang disampaikan oleh Iman Imanuddin, sedangkan P-19 menerangkan bahwa berkas F masih memerlukan pemenuhan petunjuk jaksa. Adapun pelimpahan ASF merupakan perkembangan tersendiri yang disebut dalam pembaruan Oktober 2026. Informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa pelimpahan ASF mengubah status penahanan F ataupun bahwa berkas F telah dinyatakan lengkap.
Tahapan yang disebut untuk berkas F adalah penyidik melengkapi berkas perkara dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, penyidik akan mengirimkan kembali berkas itu kepada jaksa untuk ditelaah. Pada tahap ini, keterangan yang ada hanya menerangkan pekerjaan yang masih harus dilakukan penyidik dan pengiriman ulang berkas setelah dilengkapi. Tidak ada informasi dalam rincian tersebut yang memastikan hasil akhir perkara F atau menjelaskan proses hukum berikutnya setelah berkas dikirim kembali.
