Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp91.600 per kilogram dan telur ayam ras Rp29.000 per kilogram. Data tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga produsen atau harga transaksi pada satu pasar tertentu. Angka ini tersedia dalam pantauan PIHPS yang dikelola Bank Indonesia, dengan data tercatat pada Jumat pukul 09.32 WIB. Kedua nilai itu memberikan gambaran harga eceran nasional untuk komoditas yang dipantau pada waktu tersebut.
Perbedaan nilai cabai rawit merah dan telur ayam ras menunjukkan bahwa masing-masing komoditas memiliki harga tersendiri dalam pencatatan nasional. Dalam membaca angka PIHPS, penting memperhatikan jenis komoditas, satuan, tingkat perdagangan, serta waktu ketersediaan datanya. Harga cabai rawit merah yang dicantumkan adalah Rp91.600 untuk setiap kilogram, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp29.000 untuk setiap kilogram. Keduanya merupakan rujukan pada tingkat pedagang eceran, sehingga konteks tersebut perlu disertakan ketika angka digunakan atau dibandingkan.
Pantauan nasional ini menyajikan catatan harga, bukan penjelasan mengenai penyebab harga atau perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Data yang tersedia pada Jumat pukul 09.32 WIB menjadi batas waktu informasi dalam laporan ini; karena itu, angka tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan harga pada waktu lain maupun di setiap wilayah secara terpisah. Pembaca dapat menggunakan catatan PIHPS sebagai informasi mengenai harga eceran nasional untuk cabai rawit merah dan telur ayam ras. Untuk memahami perkembangan lebih lanjut, diperlukan data pembanding dari waktu yang berbeda, dengan komoditas, satuan, dan tingkat perdagangan yang sama.
Harga bumbu dapur yang tercatat dalam pantauan PIHPS menunjukkan bawang merah berada di angka Rp40.500 per kilogram. Sementara itu, bawang putih tercatat Rp39.600 per kilogram. Kedua komoditas tersebut memiliki selisih harga Rp900 per kilogram, dengan bawang merah berada pada posisi lebih tinggi. Angka ini memberikan gambaran harga untuk masing-masing jenis bawang, tanpa mencampurkan keduanya dalam satu kelompok komoditas.
Untuk beras kualitas bawah, harga bawah I tercatat Rp16.350 per kilogram, sedangkan bawah II berada di Rp15.450 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp900 per kilogram dua kategori tersebut. Penyebutan label mutu ini penting karena harga beras tidak hanya dibedakan berdasarkan komoditas, tetapi juga menurut kualitas yang dicantumkan dalam data.
Pada kelompok beras medium, medium I tercatat Rp17.300 per kilogram dan medium II Rp17.150 per kilogram. Perbedaan harga kedua kategori itu sebesar Rp150 per kilogram. Dibandingkan dengan beras kualitas bawah, kedua harga beras medium tersebut berada pada tingkat lebih tinggi, meski selisihnya bergantung pada kategori yang menjadi pembanding.
Adapun kelompok beras super mencatat harga Rp18.400 per kilogram untuk super I dan Rp17.700 per kilogram untuk super II. Selisih di keduanya mencapai Rp700 per kilogram. Dalam daftar harga ini, beras super I menjadi kategori dengan nilai tertinggi, sedangkan beras bawah II mencatat nilai terendah di enam kategori beras yang disebutkan.
Rincian tersebut memudahkan pembaca membandingkan harga beras berdasarkan label mutu secara langsung. Urutannya, dari yang terendah, adalah bawah II Rp15.450, bawah I Rp16.350, medium II Rp17.150, medium I Rp17.300, super II Rp17.700, lalu super I Rp18.400 per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah dan bawang putih masing-masing tercatat Rp40.500 dan Rp39.600 per kilogram. Seluruh angka mempertahankan satuan dan label mutu sebagaimana tercantum dalam pantauan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk membaca perbedaan harga antarjenis tanpa menyamakan kategori kualitasnya.
Catatan harga eceran nasional PIHPS memuat sejumlah harga cabai dan bahan pangan sumber protein hewani per kilogram. Untuk kelompok cabai merah, cabai merah besar tercatat Rp70.450 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada pada Rp100.950 per kilogram. Cabai rawit hijau tercatat Rp72.500 per kilogram. Angka-angka tersebut menunjukkan nilai yang dicatat untuk masing-masing jenis cabai dalam pemantauan, bukan harga yang dapat disamaratakan untuk seluruh jenis atau wilayah.
Perbedaan nominal pada daftar itu berkaitan dengan komoditas yang berbeda. Cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau memiliki catatan harga masing-masing. Karena itu, pembacaan data perlu mempertahankan nama komoditas sebagaimana dicantumkan PIHPS agar angka tidak tertukar. Data ini juga tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan perubahan harga dari waktu ke waktu ataupun menyebut adanya kenaikan atau penurunan. Informasi yang tersedia di sini terbatas pada harga eceran nasional yang dicatat.
Pada kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat Rp41.750 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi kualitas I tercatat Rp156.750 per kilogram dan kualitas II sebesar Rp143.450 per kilogram. Pencantuman kualitas pada daging sapi penting karena kedua kategori memiliki angka tersendiri dalam catatan harga. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan nilai untuk kualitas I dan kualitas II tanpa menggabungkan keduanya menjadi satu harga daging sapi.
Seluruh nominal yang disebutkan merupakan catatan harga eceran nasional PIHPS untuk komoditas terkait. Harga cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daging ayam ras segar, serta daging sapi kualitas I dan II disajikan sesuai kategori dan satuan per kilogram. Angka-angka tersebut tidak dimaksudkan sebagai perbandingan dengan harga sebelumnya, harga di daerah tertentu, ataupun harga pada tingkat perdagangan lain. Dengan menjaga konteks pencatatan tersebut, informasi dapat dibaca secara tepat sebagai daftar harga nasional untuk masing-masing komoditas.
Rincian harga bahan pangan dalam pantauan PIHPS mencakup gula pasir dengan dua kategori kualitas. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp21.500 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal berada pada harga Rp19.700 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan berdasarkan satuan kilogram, sehingga dapat dibaca sebagai harga untuk masing-masing komoditas sesuai kategori yang dicantumkan. Perbedaan label premium dan lokal dipertahankan sebagaimana tercantum dalam data pemantauan.
Untuk minyak goreng, harga dibedakan menurut jenis penjualan dan merek kemasan. Minyak goreng curah tercatat Rp20.650 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.900 per liter, dan kemasan bermerek II tercatat Rp23.200 per liter. Seluruh harga minyak goreng tersebut menggunakan satuan liter, dengan kategori curah dan kemasan bermerek disampaikan secara terpisah dalam rincian.
Dengan demikian, data yang dicatat untuk kelompok gula pasir meliputi harga kualitas premium sebesar Rp21.500 per kilogram dan gula pasir lokal sebesar Rp19.700 per kilogram. Adapun rincian minyak goreng memuat harga curah Rp20.650 per liter, kemasan bermerek I Rp24.900 per liter, serta kemasan bermerek II Rp23.200 per liter. Penyebutan kategori dan satuan harga membantu memperjelas komoditas yang dibandingkan dalam catatan tersebut, tanpa mengubah nilai yang tertera pada pemantauan.
Angka-angka ini merupakan bagian dari rincian harga komoditas pangan yang tersedia dalam pemantauan. Setiap nilai disampaikan bersama nama atau kategori produk dan satuan ukur yang sesuai, yakni kilogram untuk gula pasir serta liter untuk minyak goreng. Data harga gula dan minyak goreng tersebut berasal dari PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Menanjak, BPS Waspadai Tekanan Inflasi pada Akhir 2026 | TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
20 kunjungan