KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan investigasi untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan setelah menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya kondisi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana di dalam lapas.
Temuan itu tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku individu atau pelanggaran terhadap ketentuan internal. Bagi Ombudsman, keberadaan fasilitas tertentu di lingkungan pemasyarakatan dapat berkaitan dengan mekanisme pengawasan, pemberian layanan, penerapan aturan, serta kemungkinan adanya perlakuan yang tidak setara. Karena itu, hasil inspeksi lapangan menjadi pintu masuk untuk memeriksa bagaimana tata kelola berlangsung dari tingkat pelaksanaan hingga pengawasan.
Investigasi yang disiapkan Ombudsman akan diarahkan untuk mengungkap rangkaian persoalan secara lebih menyeluruh. Penelusuran dapat mencakup standar pengelolaan lapas, pengawasan terhadap aktivitas dan fasilitas warga binaan, akuntabilitas petugas, serta langkah yang telah ditempuh ketika terdapat penyimpangan. Pendekatan tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada temuan kasatmata selama inspeksi mendadak, melainkan mampu menjelaskan faktor yang memungkinkan persoalan itu muncul dan bertahan.
Langkah ini juga menempatkan inspeksi di Lapas Cibinong sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Ombudsman perlu memastikan bahwa hak warga binaan tetap dipenuhi sesuai aturan, sementara seluruh penghuni memperoleh perlakuan yang adil dan transparan. Di sisi lain, pengelolaan lapas harus berjalan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa memberi ruang bagi fasilitas khusus yang tidak memiliki dasar jelas. Hasil investigasi nantinya diharapkan memberikan gambaran faktual mengenai kondisi tata kelola serta rekomendasi perbaikan bagi pihak terkait.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa hasil temuan pemeriksaan terkait tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong telah diteruskan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian tersebut dilakukan melalui anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan.
Menurut Nuzran, penyampaian hasil pemeriksaan itu berlangsung bertepatan dengan serah terima jabatan pada hari yang sama. Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Ombudsman untuk menyampaikan secara langsung berbagai catatan yang diperoleh dari kegiatan inspeksi, sekaligus mendorong agar hasil pemeriksaan menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan dan pembenahan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Hasil inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong disampaikan kepada kementerian dalam bentuk saran serta langkah perbaikan. Materi tersebut memuat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Penyampaian melalui mekanisme itu juga menegaskan fungsi Ombudsman dalam memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan temuan pemeriksaan.
Nuzran menjelaskan bahwa saran dan langkah perbaikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan disampaikannya hasil temuan kepada pejabat terkait, kementerian memiliki dasar untuk menelaah persoalan yang ditemukan serta menentukan langkah pembenahan yang diperlukan. Ombudsman selanjutnya mendorong agar rekomendasi perbaikan itu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian, tanpa mengubah substansi temuan maupun keterangan yang telah disampaikan.
Ombudsman merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri untuk menelusuri tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya diarahkan pada persoalan yang terlihat di satu lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada rangkaian kebijakan dan pelaksanaan pemasyarakatan dari hulu hingga hilir. Ruang lingkupnya dapat mencakup proses pembinaan, penempatan warga binaan, pengawasan, pemenuhan hak, pengelolaan sumber daya, hingga mekanisme setelah warga binaan menyelesaikan masa pidana. Dengan pendekatan tersebut, Ombudsman diharapkan dapat merumuskan konsep perbaikan tata kelola yang lebih utuh, sistematis, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Rencana investigasi itu akan dibawa ke dalam pleno Ombudsman untuk memperoleh pembahasan dan keputusan kelembagaan. Dalam proses tersebut, Ombudsman akan menentukan fokus, batasan, serta metode pemeriksaan berdasarkan informasi awal yang tersedia. Investigasi atas prakarsa sendiri dapat digunakan untuk mendalami informasi, dugaan, data, maupun laporan yang menunjukkan adanya persoalan pelayanan publik atau kelemahan tata kelola. Untuk memperoleh gambaran yang objektif, pihak-pihak terkait dapat dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pengelola pemasyarakatan, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, warga binaan, keluarga, serta pemangku kepentingan lain yang relevan. Data dan keterangan tersebut kemudian dapat diuji silang dengan dokumen, prosedur, dan kondisi faktual di lapangan.
Investigasi ini memiliki karakter yang berbeda dari inspeksi mendadak. Inspeksi mendadak umumnya dilakukan untuk melihat kondisi secara langsung pada waktu tertentu dan mengidentifikasi temuan awal tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sementara itu, investigasi memberikan ruang pendalaman yang lebih luas, baik terhadap sebab, pola, dampak, maupun keterkaitan satu persoalan dan persoalan lainnya. Karena itu, hasil inspeksi di Lapas Cibinong dapat menjadi salah satu bahan awal, tetapi tidak secara otomatis menggambarkan keseluruhan tata kelola pemasyarakatan. Melalui investigasi, Ombudsman dapat menilai apakah temuan tersebut bersifat insidental atau mencerminkan masalah struktural yang memerlukan pembenahan lintas tahapan dan institusi.
Investigasi Ombudsman tidak hanya diarahkan untuk memeriksa fakta di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan. Apabila ditemukan kelemahan yang bersifat sistemik, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi rekomendasi pembenahan kelembagaan. Rekomendasi itu dapat mencakup perbaikan mekanisme pengawasan, penguatan akuntabilitas, penataan kewenangan, hingga penyempurnaan prosedur pengelolaan lapas. Dengan demikian, temuan dalam satu lembaga pemasyarakatan dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama apabila persoalan serupa berpotensi terjadi di tempat lain.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyebut salah satu opsi yang mungkin muncul dari hasil investigasi adalah menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai badan tersendiri. Gagasan tersebut perlu dipahami sebagai kemungkinan rekomendasi kelembagaan, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Bentuk organisasi dan pembagian kewenangan baru hanya dapat dipertimbangkan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap akar masalah, efektivitas struktur yang berjalan, serta kebutuhan pengelolaan pemasyarakatan. Ombudsman masih perlu memastikan bahwa setiap kesimpulan didukung oleh bukti dan analisis yang memadai.
Di sisi lain, Ombudsman belum mendalami identitas maupun jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap yang memerlukan verifikasi dan tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan. Tim pemeriksa perlu menelusuri sumber informasi, memeriksa kondisi fasilitas, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Proses investigasi lebih lanjut diperlukan agar data yang diperoleh akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pendalaman itu nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut berkaitan dengan masalah individu, kelalaian pengawasan, atau persoalan tata kelola yang lebih luas.

