OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

oleh -41 Dilihat
oleh
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Perkara tersebut berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman ini menandai hasil pemeriksaan OJK atas sejumlah persoalan yang melibatkan transaksi saham serta proses penawaran umum pada ketiga emiten tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup transaksi saham DSSA dalam rentang 2024 hingga 2026. OJK menelaah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menguji dugaan tindakan yang berkaitan dengan perdagangan saham dan integritas pasar.

Selain transaksi DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum BREN dan CUAN. Pemeriksaan terhadap proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Dengan demikian, cakupan penanganan perkara tidak hanya menyentuh aktivitas transaksi di pasar, tetapi juga tahapan penghimpunan dana melalui penawaran umum. Penyebutan emiten dalam rangkaian pemeriksaan menunjukkan konteks perkara, bukan dengan sendirinya menyatakan bahwa setiap pihak yang diperiksa dikenai sanksi.

OJK menyatakan denda total Rp2,1 triliun dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Karena itu, jumlah tersebut merujuk pada sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang dinyatakan melanggar, bukan otomatis kepada seluruh pihak yang terkait atau diperiksa. Pembedaan ini penting untuk memahami pengumuman secara tepat: pemeriksaan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan sanksi diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar. Uraian mengenai perkara DSSA, BREN, dan CUAN sekaligus memperlihatkan ruang lingkup pengawasan OJK dalam menjaga kepatuhan serta keteraturan pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan atas transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) setelah mengidentifikasi indikasi pelanggaran di pasar modal. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap pola transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan aktivitas perdagangan dan pergerakan harga saham. Dalam proses tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa yang berkaitan dengan transaksi DSSA. Informasi yang dikumpulkan menjadi bagian dari upaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan transaksi dan hubungan di para pelakunya.

Selain menelaah catatan perdagangan, OJK menelusuri aliran dana dari dan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Penelusuran ini mencakup pemeriksaan bukti fisik dan dokumen yang relevan, sehingga penyidik dapat mencocokkan aktivitas transaksi dengan informasi pendukung lainnya. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, serta 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan guna menguji informasi yang diperoleh, memahami peran setiap pihak, dan memperjelas keterkaitan sejumlah rekening maupun pihak yang terlibat dalam perdagangan.

Dari rangkaian pemeriksaan, OJK menemukan bahwa nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa diduga melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Aktivitas itu dinilai mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada perubahan harga, tetapi juga pada pola transaksi yang membentuk pergerakan tersebut dan koordinasi di pelaku. OJK kemudian menindaklanjuti temuan dengan menilai kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap ketentuan pasar modal, termasuk tanggung jawab perusahaan efek dalam mengawasi transaksi nasabah.

OJK juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin orang perseorangan dari direksi yang bersangkutan. Hasan menerangkan bahwa pemeriksaan mencakup permintaan data dan dokumen, penelusuran aliran dana, pemeriksaan bukti, serta pemanggilan pihak-pihak terkait; langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan atas dugaan pelanggaran transaksi DSSA. Pernyataan ini menggambarkan cakupan pemeriksaan sebagaimana disampaikan OJK, tanpa mengurangi pentingnya proses penegakan yang didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan menjadi dasar tindakan regulator terhadap pihak yang terbukti melanggar.Dalam pemeriksaan atas penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan tersebut berkaitan dengan proses pemesanan dan penjatahan saham, termasuk dugaan penggunaan cara yang menyesatkan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya berada di balik permohonan pemesanan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan formal terhadap prosedur penawaran umum, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari alokasi saham.

Untuk menguji rangkaian transaksi tersebut, OJK meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan penawaran umum, guna melihat hubungan sumber pembiayaan, pemesan saham, dan penerima penjatahan. Dalam proses pemeriksaan, sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh penerima penjatahan pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini membantu OJK membandingkan dokumentasi transaksi dengan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

OJK turut menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak yang disebut terafiliasi dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau keterkaitan mereka dikaburkan. Pola tersebut menjadi perhatian karena dapat membuat pemesanan tampak berasal dari sejumlah pihak yang berbeda, meskipun manfaat akhirnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Pemeriksaan terhadap dokumen dan arus dana diperlukan untuk menguji bagaimana pemesanan diajukan, siapa yang mengendalikan keputusan, serta apakah informasi mengenai hubungan antar pihak disampaikan secara benar.

Menurut temuan yang diuraikan OJK, dampak dari pola penjatahan itu adalah terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi porsi saham yang benar-benar tersebar dan tersedia bagi publik untuk diperdagangkan, atau free float. Jika kepemilikan publik menjadi sangat terbatas, likuiditas saham dapat terpengaruh dan gambaran mengenai sebaran pemegang saham menjadi kurang mencerminkan kepemilikan yang independen. Temuan pemeriksaan ini menjadi bagian dari dasar tindakan OJK atas dugaan pelanggaran terkait penawaran umum BREN dan CUAN.Berdasarkan temuan pemeriksaan yang disampaikan OJK, sanksi administratif dijatuhkan kepada pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN dengan nilai berbeda sesuai pelanggaran yang ditemukan. DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, setara sekitar US$83,3 juta. Nilai tersebut menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan sanksi yang diumumkan regulator. Denda untuk BREN ditetapkan sebesar Rp500 miliar, atau sekitar US$27,8 juta, sedangkan CUAN dikenai Rp100 miliar, setara sekitar US$5,6 juta. Perbedaan besaran ini mencerminkan rincian keputusan administratif OJK atas hasil pemeriksaan, bukan perubahan terhadap angka total denda yang dilaporkan. Penyebutan ekuivalen dolar AS dimaksudkan sebagai perkiraan nilai tukar dalam pemberitaan, sementara nominal sanksi utama tetap dinyatakan dalam rupiah.

Untuk memahami cakupan keputusan, penting membedakan masing-masing denda dan menjumlahkannya secara tepat. Denda DSSA sebesar Rp1,5 triliun, ditambah Rp500 miliar untuk BREN serta Rp100 miliar untuk CUAN, menghasilkan total Rp2,1 triliun. Dengan demikian, angka agregat tersebut merupakan gabungan sanksi administratif bagi ketiga pihak, bukan denda yang dikenakan kepada satu entitas saja. OJK menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan atas praktik transaksi dan pemesanan saham yang menjadi objek penanganan.

Baca juga: Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca