Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-Profkeu

oleh -41 Dilihat
oleh
Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-Profkeu

Jakarta | Mulai Selasa, 27 Oktober 2026, Kementerian Keuangan menetapkan Satu-Profkeu sebagai platform resmi untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak. Perubahan ini menandai peralihan jalur layanan perizinan ke satu platform yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi konsultan pajak maupun pihak yang sedang mengurus perizinan profesi, karena layanan resmi perizinan akan menggunakan Satu-Profkeu sejak tanggal pemberlakuan. Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati pengumuman dan informasi resmi mengenai penggunaan platform tersebut agar dapat menyesuaikan proses pengurusan perizinan.

Landasan kebijakan implementasi Satu-Profkeu tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan platform sebagai sarana layanan perizinan profesi konsultan pajak. Penetapan dasar tertulis tersebut memberikan rujukan bagi penerapan kebijakan mulai 27 Oktober 2026. Bagi pemohon, memahami tanggal berlaku dan ketentuan dalam surat edaran penting sebelum melakukan pengajuan atau melanjutkan urusan perizinan. Informasi mengenai mekanisme layanan, persyaratan, serta tata cara penggunaan sebaiknya merujuk pada panduan resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui kanal informasinya.

Satu-Profkeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Pengembangan platform ini menjadi bagian dari penyediaan jalur layanan perizinan yang ditetapkan secara resmi untuk profesi konsultan pajak. Penggunaan satu platform dimaksudkan sebagai rujukan layanan, sehingga pemohon dapat mengetahui kanal yang digunakan untuk kebutuhan perizinan setelah kebijakan berlaku. Peralihan tersebut juga menegaskan pentingnya mengikuti informasi resmi, terutama bagi pihak yang telah memulai proses melalui jalur sebelumnya. Apabila terdapat pertanyaan mengenai status pengajuan atau langkah yang perlu ditempuh, pemohon dapat memastikan jawabannya melalui pemberitahuan dan panduan dari Kementerian Keuangan. Dengan mengetahui tanggal penerapan, dasar surat edaran, serta instansi pengembangnya, konsultan pajak dan calon pemohon memiliki konteks awal untuk memahami perubahan layanan ini. Rincian operasional tetap perlu diperiksa pada sumber resmi, agar pengajuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengandalkan informasi yang belum terverifikasi. Kebijakan ini menetapkan Satu-Profkeu sebagai jalur resmi, bukan sekadar kanal informasi tambahan, untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak.Mulai 27 Oktober, proses perizinan konsultan pajak beralih ke Satu-Profkeu, portal resmi yang mengintegrasikan sistem-sistem perizinan terkait. Sebelumnya, sistem tersebut beroperasi sendiri-sendiri dan memiliki ruang pengelolaan yang terpisah. Melalui integrasi ini, layanan perizinan yang berkaitan dengan profesi keuangan ditempatkan dalam satu platform. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan sistem perizinan, sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran mengenai penerapan Satu-Profkeu.

Surat edaran tersebut menerangkan bahwa penggabungan dilakukan untuk menghilangkan sekat sistemik yang sebelumnya ada di sistem-sistem perizinan. Dengan demikian, pengelolaan data perizinan profesi keuangan diarahkan agar tercatat secara terpusat, konsisten, dan akurat. Tujuan yang disebutkan berfokus pada konsolidasi sistem serta pencatatan data, bukan pada perubahan lain yang tidak dinyatakan dalam surat edaran. Satu-Profkeu menjadi wadah bersama untuk proses yang sebelumnya berjalan melalui sistem terpisah.

Dalam konteks perizinan konsultan pajak, peralihan ini berarti proses terkait selanjutnya mengacu pada platform resmi tersebut mulai tanggal yang telah ditetapkan. Informasi tentang peralihan dan tujuan integrasi bersumber pada surat edaran yang menjadi dasar pemberitahuan. Dengan sistem perizinan berada dalam satu portal, pencatatan data profesi keuangan dapat dikelola dalam kerangka terpusat sesuai arah yang dinyatakan. Penjelasan mengenai integrasi ini juga menegaskan bahwa sistem terdahulu tidak lagi diposisikan sebagai sistem yang berjalan sendiri-sendiri untuk pengelolaan perizinan terkait. Penerapan Satu-Profkeu, dengan demikian, menandai pemusatan sistem perizinan tersebut pada portal resmi, sementara sasaran konsolidasi, konsistensi, serta akurasi data mengikuti keterangan dalam surat edaran.

Peralihan layanan perizinan konsultan pajak ke Satu-Profkeu pada 27 Oktober 2026 menentukan bagaimana permohonan yang sudah masuk akan ditangani. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan tanggal pengajuan sekaligus kelengkapan dokumen. Dua hal tersebut menjadi dasar untuk mengetahui apakah permohonan lama tetap diproses atau perlu diajukan kembali melalui platform resmi.

Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi seluruh persyaratan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Artinya, pemohon yang sudah mengirimkan berkas secara benar dan lengkap sebelum tanggal peralihan tidak perlu mengulang pengajuan hanya karena sistem layanan kemudian berubah. Proses permohonan tersebut mengikuti aturan yang berlaku ketika permohonan diajukan, sesuai ketentuan peralihan.

Namun, pengajuan sebelum 27 Oktober tidak otomatis menjamin permohonan diteruskan. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon. Pemohon kemudian diminta memperbaiki atau melengkapi berkas dan mengajukannya kembali melalui Satu-Profkeu. Dengan demikian, tanggal pengajuan awal tetap penting, tetapi kelengkapan persyaratan menentukan apakah berkas dapat diproses melalui mekanisme sebelumnya.

Mulai 27 Oktober 2026, pengajuan perizinan yang disampaikan melalui jalur selain Satu-Profkeu tidak diproses lebih lanjut. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon yang mengirimkan permohonan melalui kanal lama setelah tanggal tersebut. Agar pengajuan dapat diterima untuk diproses, pemohon perlu menggunakan platform resmi dan mengikuti tahapan serta persyaratan yang tersedia di dalamnya.

Jika permohonan telah dikirim melalui jalur selain Satu-Profkeu pada atau setelah tanggal peralihan, pemohon dapat mengajukannya kembali melalui platform tersebut. Pengajuan ulang bukan berarti permohonan akan otomatis disetujui; berkas tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memeriksa kelengkapan informasi dan dokumen sebelum mengirimkan permohonan, serta menyimpan bukti pengajuan untuk keperluan penelusuran status.

Secara praktis, pemohon dapat membedakan tindak lanjut berdasarkan tiga kondisi: permohonan sebelum 27 Oktober yang lengkap tetap diproses; permohonan sebelum tanggal itu yang belum lengkap dikembalikan untuk diajukan ulang melalui Satu-Profkeu; dan permohonan sejak 27 Oktober melalui jalur lain tidak dilanjutkan. Memahami pembagian ini membantu pemohon menentukan langkah yang tepat dan menghindari keterlambatan akibat penggunaan kanal yang tidak lagi berlaku.

Layanan perizinan konsultan pajak dapat diakses melalui situs resmi https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Sebelum menggunakan layanan, pengguna perlu memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Akun ini menjadi identitas untuk masuk ke platform dan mengakses layanan sesuai peran masing-masing. Gunakan alamat situs tersebut secara langsung agar proses pendaftaran dan pengajuan dilakukan melalui kanal yang tepat.

Pada tahap awal, pilih proses pendaftaran akun SSO dan lengkapi informasi yang diminta pada formulir. Pastikan data yang dimasukkan benar serta sesuai dengan identitas pengguna. Alamat email perlu diperiksa dengan cermat karena akan digunakan sebagai nama pengguna. Setelah formulir dikirim, buka pesan verifikasi yang dikirim ke alamat email tersebut dan ikuti petunjuk untuk mengonfirmasi kepemilikan alamat. Periksa pula folder spam atau promosi apabila pesan tidak terlihat di kotak masuk.

Setelah alamat email berhasil diverifikasi, akun SSO dapat digunakan untuk masuk ke Satu-Profkeu. Pengguna memasukkan kredensial akun yang telah dibuat, lalu mengikuti tahapan yang tersedia pada platform. Langkah berikutnya berbeda bergantung pada apakah pengguna sudah berstatus konsultan pajak atau masih calon konsultan. Perbedaan alur ini penting diperhatikan agar pengajuan perizinan tidak tertunda karena tahapan atau peran yang belum sesuai.

Bagi konsultan pajak, alur penggunaan dimulai dengan memperoleh role yang relevan pada platform. Setelah role tersedia, lengkapi data profil sesuai kolom dan persyaratan yang ditampilkan. Tinjau kembali isian sebelum melanjutkan, kemudian ajukan permohonan perizinan melalui layanan yang disediakan.