Kristomei Diminta Benahi Tata Kelola BNPB Setelah OTT KPK

oleh -52 Dilihat
oleh
Kristomei Diminta Benahi Tata Kelola BNPB Setelah OTT KPK

Jakarta | Letjen TNI Kristomei Sianturi resmi menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia menggantikan Letjen Suharyanto dalam pergantian kepemimpinan di lembaga yang bertugas mengoordinasikan penanganan bencana di Indonesia. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026).

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden yang menjadi dasar pergantian pejabat. Kristomei kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Presiden. Rangkaian tersebut menandai dimulainya tanggung jawabnya untuk memimpin BNPB serta menjalankan mandat lembaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Peralihan jabatan ini berlangsung ketika BNPB menghadapi perhatian publik terhadap tata kelola lembaga, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, kepemimpinan baru diharapkan dapat memastikan proses administrasi dan pengelolaan organisasi berjalan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pelantikan itu sendiri merupakan agenda pergantian pejabat, sementara penanganan perkara dan pembenahan tata kelola merupakan hal yang berbeda dan perlu dijalankan melalui proses masing-masing.

Kristomei kini memikul tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan kerja BNPB dalam menghadapi berbagai potensi bencana, sekaligus memastikan koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan unsur terkait tetap berjalan. Tantangan tersebut mencakup kesiapan sebelum bencana, respons saat keadaan darurat, serta dukungan bagi pemulihan setelah bencana. Pergantian pimpinan tidak mengubah mandat utama BNPB, tetapi membuka kesempatan bagi pimpinan baru untuk menegaskan prioritas, memperkuat sistem kerja, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendorong kepemimpinan baru BNPB menjadikan pergantian pimpinan sebagai momentum untuk membawa semangat baru. Menurutnya, perubahan kepemimpinan perlu diikuti penguatan integritas dan tata kelola lembaga, bukan sekadar pergantian personel di tingkat atas. BNPB memiliki tanggung jawab besar dalam penanggulangan bencana, sehingga kepercayaan publik terhadap organisasi harus dijaga melalui kerja yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dorongan itu disampaikan setelah operasi tangkap tangan KPK yang menyeret sejumlah pihak, tetapi dugaan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk menilai seluruh pegawai atau jajaran lembaga secara seragam.

Singgih menilai BNPB perlu terus membangun organisasi yang kuat, profesional, dan responsif dalam menghadapi beragam tantangan kebencanaan. Ketika bencana terjadi, koordinasi dan kecepatan pengambilan keputusan berpengaruh terhadap upaya perlindungan masyarakat serta penyaluran bantuan. Karena itu, pembenahan tata kelola juga harus mendukung pelaksanaan tugas utama lembaga, termasuk memastikan mekanisme kerja berjalan jelas dan pengawasan berlangsung efektif. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang mengutamakan integritas, kepatuhan pada aturan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan fondasi tersebut, organisasi dapat menjaga kinerja sekaligus merespons kebutuhan penanganan bencana secara lebih terukur.

Ia juga mendorong agar momentum pergantian pimpinan dimanfaatkan untuk mengevaluasi sistem internal secara menyeluruh dan memperbaiki bagian yang masih memiliki kelemahan. Evaluasi dapat menjadi ruang untuk meninjau prosedur, pengawasan, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah. Namun, dugaan pelanggaran oleh oknum tidak boleh membuat seluruh jajaran BNPB ikut disamaratakan atau kehilangan ruang untuk menjalankan tugas secara profesional. Penanganan harus didasarkan pada fakta dan proses yang berlaku. Apabila ada pihak yang terbukti melanggar hukum, prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendekatan yang adil tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan akuntabilitas ditegakkan tanpa prasangka terhadap pegawai lain.

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10) menjadi perhatian serius terhadap tata kelola lembaga dan penggunaan anggaran kebencanaan. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Perkara ini menempatkan pengawasan anggaran sebagai salah satu aspek penting yang perlu segera dievaluasi.

Singgih menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi BNPB, khususnya dalam memperkuat mekanisme pengawasan atas pemanfaatan dana. Dana siap pakai disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi. Karena itu, proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari anggaran tersebut perlu dijalankan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang memadai diperlukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan, agar setiap penggunaan dana sesuai tujuan dan kebutuhan di lapangan.

Menurut Singgih, dana kebencanaan harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Anggaran itu memiliki fungsi langsung dalam membantu penanganan korban serta warga terdampak, sehingga penyimpangan tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi atau tata kelola. Jika dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, bantuan berisiko terlambat atau tidak menjangkau penerima yang seharusnya. Pada saat yang sama, penyalahgunaan anggaran dapat mengurangi kemampuan negara untuk merespons keadaan darurat dan memenuhi kebutuhan warga.

Sorotan atas kasus ini dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga dengan perlunya pembenahan sistem. Evaluasi dapat menjadi kesempatan bagi BNPB untuk meninjau prosedur pengadaan, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, serta memastikan pengawasan berjalan efektif. Tata kelola yang kuat penting agar dana publik terlindungi dan pelaksanaan penanggulangan bencana tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga juga ditopang oleh keterbukaan dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran, terutama ketika dana tersebut dibutuhkan dalam situasi mendesak.

Singgih meminta kepala BNPB yang baru menjadikan pencegahan penyimpangan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola lembaga. Penguatan pengawasan internal perlu berjalan seiring dengan transparansi dalam proses pengadaan dan pengendalian anggaran yang lebih tertib. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit celah penyalahgunaan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program. Dengan demikian, upaya perbaikan tidak berhenti pada penanganan persoalan setelah ditemukan, tetapi juga mencegah masalah muncul dalam pengelolaan kegiatan dan dana kebencanaan.

Menurut Singgih, penindakan tetap diperlukan apabila terjadi pelanggaran, tetapi pendekatan itu tidak cukup jika tidak disertai sistem pencegahan yang berfungsi efektif. BNPB perlu memastikan proses pengadaan berlangsung terbuka dan dapat ditelusuri, sementara pengawasan atas penggunaan anggaran dilakukan secara konsisten. Saluran pelaporan yang jelas juga penting agar indikasi masalah dapat diketahui lebih dini dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Di sisi lain, audit internal perlu dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan, mengidentifikasi kelemahan prosedur, serta mendorong perbaikan sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Komisi VIII, sebagai mitra kerja BNPB, menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga tersebut. Pengawasan itu diharapkan membantu memastikan program penanggulangan bencana disusun dan dilaksanakan sesuai aturan, dengan anggaran yang digunakan secara bertanggung jawab. Perhatian terhadap tata kelola, menurut harapan Singgih, harus berjalan beriringan dengan mandat utama BNPB, bukan mengalihkan perhatian dari kebutuhan masyarakat terdampak. Lembaga tetap perlu menjaga kesiapan dan memastikan respons bencana berlangsung cepat, terkoordinasi, serta tepat sasaran. Dengan mekanisme pengendalian yang kuat, transparansi, dan evaluasi berkala, kepercayaan publik dapat dijaga sekaligus mendukung penyaluran bantuan dan pelaksanaan program secara akuntabel. Pembenahan tersebut menjadi landasan agar sumber daya yang tersedia benar-benar mendukung perlindungan masyarakat, baik dalam kesiapsiagaan maupun saat keadaan darurat, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warga Diminta Bantu Cari Tika Dwi Martiana, Sudah Sebulan Tak Ada Kabar | Kondisi itu terjadi ketika lembaga tersebut tengah berupaya membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan | Kuncoko Soroti Disiplin 3 KSPPG Tuban, Karegna Diminta Berbenah